lintaspriangan.com, NASIONAL. Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai menyita hampir 1,2 ton bruto sabu dalam pengungkapan laboratorium gelap narkotika di Aceh. Penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, terdiri atas dua warga negara Tiongkok dan sembilan warga negara Indonesia. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal bahan baku, jalur distribusi, serta dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.
Laboratorium Ditemukan di Pidie
Laboratorium gelap itu ditemukan di sebuah ruko di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Menurut BNN dan Polri, lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair atau meth oil menjadi sabu kristal.
Dari lokasi itu, petugas menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan produksi. BNN juga melaporkan adanya empat kompor, dua tungku, tujuh tabung LPG 12 kilogram, dan tiga mesin cuci yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.
Secara keseluruhan, Polri menyebut barang bukti dalam operasi tersebut mencapai hampir 1,2 ton bruto narkotika. BNN dalam siaran persnya menyebut total berat bruto sekitar 1,1 ton, tetapi pada rincian penggeledahan juga mencantumkan total mendekati 1,2 ton. Karena terdapat perbedaan penyajian angka antarinstansi, angka yang dipakai dalam naskah ini mengikuti keterangan terbaru Polri, yakni hampir 1,2 ton bruto.
Dua WNA Diduga Berperan sebagai Peracik
BNN menyebut dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM diduga berperan sebagai peracik atau “koki” narkotika. Sembilan warga negara Indonesia lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari asisten hingga penghubung dan kurir. Status serta pembagian peran itu masih menjadi bagian dari penyidikan.
Bea Cukai sebelumnya melaporkan 10 orang diamankan saat penindakan awal di tiga lokasi pada 21 Oktober. Dalam perkembangan berikutnya, Polri dan BNN menyebut total 11 orang diamankan. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perkembangan jumlah pihak yang diamankan selama operasi berlangsung.
Pengungkapan bermula dari pertukaran informasi intelijen dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok mengenai dugaan pengiriman metamfetamin cair ke Indonesia. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti BNN, Polri, dan Bea Cukai melalui pemantauan pergerakan orang dan logistik hingga lokasi laboratorium ditemukan.
Penyidik Telusuri Jaringan dan Aliran Dana
Penyidik masih mengejar sejumlah pihak yang masuk daftar pencarian orang serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Polri juga menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mendalami struktur jaringan dan jalur pasokan narkotika.
Bea Cukai menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Proses penyidikan masih berjalan sehingga keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pengungkapan ini masih bersifat berkembang. Asal bahan baku, pihak yang membiayai kegiatan, serta jaringan distribusi belum seluruhnya diumumkan penyidik. (NS/AS)



