lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok menjadi sorotan setelah enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, menerima surat imbauan agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan perizinan seluruh dapur MBG di Depok, efektivitas pengawasan pemerintah, serta keterbukaan data mengenai pemenuhan persyaratan bangunan dan kesehatan fasilitas.
Pada hari Kamis (22/10/2026), surat imbauan tersebut diberikan kepada enam SPPG di wilayah Mampang. Langkah itu dilakukan untuk mendorong pengelola memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Dokumentasi yang dimuat dalam laporan tersebut memperlihatkan penyerahan surat kepada pengelola SPPG Mampang 2.
Namun, informasi mengenai surat imbauan tersebut belum menjelaskan secara terperinci status perizinan masing-masing SPPG, kapan setiap dapur mulai beroperasi, maupun apakah seluruh pengelola telah mengajukan permohonan PBG.
Keterangan tersebut penting untuk membedakan bangunan yang belum mengajukan izin, sedang menjalani proses administrasi, dan telah memperoleh persetujuan.
Data PBG SPPG Depok Perlu Diperbarui
Persoalan perizinan ini bukan kali pertama menjadi perhatian di tingkat Kota Depok.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman atau Abra, menyebut dari 199 SPPG yang tercatat saat itu, baru delapan yang mengajukan PBG. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Depok, koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), dan sejumlah pihak terkait.
Dalam laporan yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok berharap para pengelola segera mengurus perizinan dan memperkirakan proses pemenuhan tersebut dapat dituntaskan dalam satu hingga dua bulan.
Angka delapan pengajuan itu merupakan data yang diberitakan pada 9 Oktober 2026. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai kondisi terbaru per 23 Oktober tanpa konfirmasi lanjutan kepada DPMPTSP.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan berapa SPPG yang kini telah mengajukan PBG, berapa yang masih dalam proses, dan berapa yang sudah memperoleh persetujuan.
Keterbukaan data tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan tindak lanjut setelah persoalan perizinan disorot dalam rapat bersama DPRD dan kembali muncul dalam bentuk surat imbauan di tingkat kelurahan.
PBG Berbeda dengan Persyaratan Kesehatan Dapur
Persoalan legalitas bangunan juga perlu dipisahkan dari pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan.
PBG berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan pangan.
Keduanya menyangkut aspek yang berbeda sehingga status satu dokumen tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh persyaratan lainnya sudah dipenuhi.
Dalam pemberitaan pada 9 Oktober, Indoraya Today juga menyebut DPMPTSP mencatat 163 SPPG telah memiliki SLHS dan 20 lainnya masih dalam proses pengurusan. Angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada instansi terkait untuk mengetahui perkembangan terbarunya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melalui Prokopim melaporkan bahwa berdasarkan pemutakhiran Dinas Kesehatan per 21 Agustus 2026, sebanyak 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Dari jumlah tersebut, 168 dinyatakan memenuhi syarat inspeksi, sedangkan 31 lainnya belum memenuhi persyaratan kesehatan. Sebanyak 13 SPPG disebut memerlukan perhatian khusus dan direkomendasikan untuk mendapat tindakan penghentian sementara.
Data Agustus tersebut merupakan gambaran pada saat itu, bukan hasil pemeriksaan terbaru. Data tersebut juga tidak dapat langsung dikaitkan dengan enam SPPG di Mampang karena belum tersedia informasi yang memastikan apakah unit-unit tersebut termasuk dalam kelompok yang belum memenuhi syarat.
Meski demikian, rangkaian data itu memperlihatkan pentingnya pembaruan informasi secara berkala agar masyarakat dapat membedakan persoalan administrasi bangunan dari hasil pemeriksaan kesehatan fasilitas.
Pengawasan Tidak Cukup Berhenti pada Surat Imbauan
Surat imbauan kepada enam SPPG di Mampang merupakan langkah administratif yang perlu ditindaklanjuti dengan informasi mengenai perkembangan kepatuhan masing-masing pengelola.
Publik perlu mengetahui apakah pengelola sudah mengajukan dokumen, kendala apa yang dihadapi, dan bagaimana instansi berwenang memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan juga perlu menjelaskan pembagian kewenangan antara kelurahan, DPMPTSP, perangkat daerah teknis, Dinas Kesehatan, dan BGN. Dengan pembagian tugas yang jelas, tindak lanjut tidak berhenti pada saling mengingatkan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai status setiap fasilitas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, sebelumnya juga meminta seluruh pengelola SPPG melengkapi perizinan bangunan dan mendorong pengawasan oleh aparatur wilayah diperkuat. Pernyataan itu diberitakan pada 16 Oktober 2026.
Namun, efektivitas pengawasan belum dapat dinilai hanya dari jumlah surat yang diterbitkan. Ukurannya perlu mencakup perkembangan pengurusan izin, hasil pemeriksaan, tindak lanjut atas temuan, dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan kekurangan, penanganannya harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait, bukan berdasarkan dugaan semata.
Pemkot Perlu Membuka Perkembangan Perizinan
Untuk memperjelas persoalan ini, DPMPTSP Kota Depok perlu memberikan pembaruan data PBG SPPG, termasuk jumlah pengajuan, persetujuan yang telah terbit, permohonan yang masih diproses, dan kendala yang menyebabkan keterlambatan.
Kelurahan Mampang juga perlu menjelaskan identitas enam SPPG yang menerima surat imbauan, dasar penerbitan surat, tenggat tindak lanjut jika ada, serta perkembangan respons pengelola.
Sementara itu, Dinas Kesehatan dan BGN perlu memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan kesehatan dan persyaratan operasional SPPG yang relevan. Informasi tersebut perlu disampaikan berdasarkan data masing-masing fasilitas agar tidak terjadi pencampuran antara persoalan PBG dan persyaratan keamanan pangan.
Konfirmasi kepada para pengelola SPPG juga penting untuk mengetahui apakah permohonan sudah diajukan, dokumen apa yang masih perlu dilengkapi, serta langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan.
Hingga informasi tersebut terverifikasi, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh enam SPPG di Mampang tidak memiliki izin, tidak layak beroperasi, atau melanggar standar keamanan pangan.
Transparansi Penting bagi Kepercayaan Publik
Program Makan Bergizi Gratis menyangkut pelayanan bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Karena itu, keterbukaan mengenai persyaratan bangunan, hasil pemeriksaan kesehatan, dan tindak lanjut pengawasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaannya.
Pemerintah tidak hanya perlu mendorong pengelola melengkapi dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pemenuhan persyaratan tersebut.
Data yang diperbarui secara berkala akan membantu publik memahami mana persoalan yang sudah diselesaikan, mana yang masih dalam proses, dan mana yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Pada akhirnya, sorotan terhadap enam SPPG di Mampang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi keterbukaan data perizinan dapur MBG di seluruh Kota Depok. Data PBG dan hasil pengawasan yang terverifikasi perlu dibuka agar kepatuhan pengelola dapat dinilai secara objektif dan pelaksanaan program berjalan dengan kepastian hukum serta perlindungan bagi penerima manfaat.
(HS)
