Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Terbongkar, 5 Pelaku Diborgol

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang berhasil membongkar Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang yang selama ini meresahkan dunia pendidikan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang menangkap lima pelaku utama dan satu penadah, sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan identitas para tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial DKW (38). Adapun dua penadah lain yang dikenal dengan julukan Ajo dan Bokep masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang

Sindikat ini melakukan aksinya pada 3 September 2025 dengan menyasar empat sekolah sekaligus, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

- Advertisement -

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak pintu dan jendela sekolah untuk menggasak berbagai barang elektronik. Laptop, proyektor, hingga komputer menjadi target utama karena mudah dijual kembali. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan sebelum akhirnya dijual kepada para penadah.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian. Sayangnya, sebagian besar barang bukti elektronik telah dihancurkan oleh penadah untuk memudahkan penjualan kembali.

Jeratan Hukum untuk Para Pelaku

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang ini akan dijerat dengan pasal berat. Lima tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua penadah lain yang buron.

Imbauan Kepolisian

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak sekolah di Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, pengamanan ganda pada pintu dan jendela, serta koordinasi aktif dengan pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa pihak kepolisian serius memberantas kejahatan terorganisir, khususnya sindikat yang menyasar fasilitas pendidikan. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak lagi mengganggu dunia pendidikan di Kabupaten Sumedang. (Lintas Priangan/AB)

[abiba_quick_ads id="38307"]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Santri Ciamis Didorong Gerakkan Ekonomi, Dukungan Konkret Apa yang Disiapkan?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Santri Ciamis diajak ikut menggerakkan ekonomi...

Pajak Garut Tembus 81,1 Persen, PBB Masih Tertahan di 60,9 Persen

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penerimaan pajak Garut mencapai Rp141,20 miliar...

Ciamis Bidik Juara Umum Porsadin Jabar 2026, 28 Peserta Turun di 14 Lomba

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kabupaten Ciamis membidik gelar juara umum...

PEPATAH MANIS Ciamis Hadirkan 58 Layanan di Sukamantri, Warga Bisa Urus Dokumen hingga Beli Pangan Murah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan 58 jenis...

Hari Santri 2026 Pangandaran, PCNU dan Pemkab Rencanakan Upacara Bersama serta Berbagai Perlombaan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten...

JAWA BARAT

Tangisan Anak Surili di Tengah Karhutla Ciremai, Petugas Selamatkan Primata Langka

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Di tengah kebakaran hutan dan...

Perizinan Dapur MBG di Depok, Data PBG dan Pengawasan SPPG Perlu Dibuka

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program...

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan, Orang Tua Menanti Kepastian Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekhawatiran menyelimuti keluarga siswa SMP Negeri...

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Olahraga

Kategori Populer