lintaspriangan.com, PRIANGAN TIMUR. Jam kantor sudah selesai, tetapi pekerjaan belum tentu ikut berhenti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, lembur berarti “pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas”. Dari pekerjaan yang berlanjut selepas jam kantor itulah pembahasan mengenai pemda tersibuk di Priangan Timur bermula.
Regulasi memberi batas lebih lanjut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009, yang mengatur PNS di kementerian dan lembaga, menyebut lembur dapat diperintahkan untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak. Pelaksanaannya harus berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur dari pejabat berwenang. Untuk pemerintah daerah, ketentuan teknis dan pembayarannya perlu merujuk pula pada aturan daerah masing-masing.
Dalam keseharian, pekerjaan yang masih berlangsung melewati jam kantor mudah dihubungkan dengan kesibukan. Ada urusan yang membutuhkan tambahan waktu untuk dituntaskan. Lantas, bagaimana pengeluaran untuk pekerjaan tersebut jika disandingkan dengan jumlah pegawai dan skala pemerintahan?
Membandingkan Skala Pemerintahan untuk Melihat Pemda Tersibuk di Priangan Timur
Enam pemerintah daerah di Priangan Timur memiliki wilayah administrasi dan kekuatan pegawai yang berbeda. Ada yang mengurus ratusan desa, ada pula yang wilayahnya terdiri atas puluhan kelurahan.
Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan, 421 desa, dan 21 kelurahan. Kabupaten Tasikmalaya memiliki 39 kecamatan dengan 351 desa.
Kabupaten Ciamis terdiri atas 27 kecamatan, 258 desa, dan tujuh kelurahan. Sementara Kabupaten Pangandaran memiliki 10 kecamatan dengan 93 desa.
Kota Tasikmalaya memiliki 10 kecamatan dan 69 kelurahan. Adapun Kota Banjar terdiri atas empat kecamatan, 16 desa, dan sembilan kelurahan.
Jumlah pegawainya juga berbeda. Berdasarkan Buku Statistik ASN BKN Semester II 2025, Garut memiliki ASN terbanyak di antara keenam daerah tersebut.
| Daerah | Kecamatan | Desa | Kelurahan | Jumlah ASN 2025 |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Garut | 42 | 421 | 21 | 26.426 |
| Kabupaten Tasikmalaya | 39 | 351 | 0 | 16.617 |
| Kabupaten Ciamis | 27 | 258 | 7 | 14.302 |
| Kabupaten Pangandaran | 10 | 93 | 0 | 7.833 |
| Kota Tasikmalaya | 10 | 0 | 69 | 8.175 |
| Kota Banjar | 4 | 16 | 9 | 4.841 |
Angka ASN menggunakan periode Semester II 2025. Adapun struktur wilayah dihimpun dari sumber resmi daerah dengan tahun publikasi berbeda, sehingga tidak seluruhnya menggambarkan satu periode statistik yang sama.
Dari sisi perangkat daerah, LKIP BPKPD Kabupaten Tasikmalaya 2025 menyebut 59 perangkat daerah. Daftar resmi Diskominfo Ciamis tahun 2025 memuat 55 perangkat daerah.
Jumlah perangkat daerah empat pemda lainnya belum dapat disandingkan secara setara. Cakupan sumber belum seragam, termasuk dalam memasukkan kecamatan, rumah sakit, dan unit lainnya.
Dari jumlah ASN, Kota Tasikmalaya berada di urutan keempat. Jumlahnya sekitar 31 persen dari Garut dan 49 persen dari Kabupaten Tasikmalaya. Apakah urutan pengeluaran uang lemburnya mengikuti besarnya jumlah pegawai?
Pemda Tersibuk di Priangan Timur dalam Analisis Mata Rakyat
Mata Rakyat, aplikasi berbasis AI untuk memantau perencanaan dan belanja di lingkungan pemerintahan, menganalisis 60.521 baris data dalam enam file realisasi tahun anggaran 2025.
Data yang digunakan bersumber dari publikasi dan pencatatan resmi pemerintah. Meski demikian, sumber resmi tidak menjamin data sepenuhnya presisi. Perbedaan kelengkapan, waktu pembaruan, dan cara pencatatan dapat memengaruhi hasil perbandingan. Analisis ini memberikan gambaran umum berdasarkan data yang tersedia.
Hasilnya, Kota Tasikmalaya menempati posisi teratas. Uang lembur yang teridentifikasi mencapai Rp1.947.817.132 dalam 240 paket.
Garut menyusul dengan Rp745.279.220, kemudian Kota Banjar sebesar Rp387.481.500. Berikut peringkat lengkapnya:
| Peringkat | Daerah | Jumlah paket | Uang lembur tercatat |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Tasikmalaya | 240 | Rp1.947.817.132 |
| 2 | Kabupaten Garut | 23 | Rp745.279.220 |
| 3 | Kota Banjar | 37 | Rp387.481.500 |
| 4 | Kabupaten Tasikmalaya | 15 | Rp270.790.000 |
| 5 | Kabupaten Ciamis | 30 | Rp139.785.000 |
| 6 | Kabupaten Pangandaran | 1 | Rp800.000 |
Uang lembur Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 2,61 kali Garut, 5,03 kali Kota Banjar, dan 7,19 kali Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam analisis Mata Rakyat, tahap kontrak dan serah terima dikelompokkan sebagai realisasi. Seluruh paket uang lembur yang masuk perhitungan 2025 ternyata sudah berstatus serah terima.
Perhitungan khusus memuat uang lembur dengan memisahkan konsumsi lembur. Paket gabungan yang komponen uang lemburnya tidak diperinci serta pekerjaan yang menggunakan kata “Lembur” sebagai nama lokasi dikeluarkan dari hitungan.
Nilai tersebut belum memastikan seluruh pengeluaran lembur APBD masing-masing daerah tercakup. Khusus Pangandaran, Rp800.000 berasal dari satu paket yang teridentifikasi, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai keseluruhan belanja lemburnya.
Dengan 8.175 ASN, Kota Tasikmalaya mencatat uang lembur lebih besar daripada Garut yang memiliki 26.426 ASN. Namun, nominal pengeluaran saja belum menjelaskan jumlah penerima, akumulasi jam, perbedaan tarif, ataupun banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.
Perbandingan itu mengundang pertanyaan: pekerjaan apa yang harus dituntaskan selepas jam kantor, berapa orang yang mengerjakannya, dan apa hasil dari hampir Rp2 miliar uang lembur tersebut?
(AA)




