lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Polres Ciamis, Selasa (20/10/2026), dengan menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol yang telah disita.
Sebanyak 5.599 botol miras ilegal tersebut berasal dari kegiatan penertiban kepolisian, termasuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Antik yang digelar pada 13–19 Oktober 2026. Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan unsur terkait.
Ribuan Botol Miras Digilas Alat Berat
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Petugas menggunakan mesin penggilas untuk menghancurkan botol-botol minuman keras yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan penertiban.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pemusnahan terbuka dilakukan agar masyarakat mengetahui barang hasil penindakan benar-benar dihancurkan dan tidak disalahgunakan.
Menurut kepolisian, operasi pemberantasan miras tidak hanya dilakukan pada masa Operasi Antik, tetapi juga melalui patroli dan razia rutin di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal.
Salah satu penindakan sebelumnya berlangsung pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam patroli tersebut, Polres Ciamis menyita 56 botol miras dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan Maleber dan Nagrak.
Polisi juga mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan minuman keras melalui sistem transaksi cash on delivery (COD). Informasi penindakan tersebut disampaikan melalui kanal resmi kepolisian pada 19 Oktober 2026.
Kepolisian belum merinci dalam publikasi pemusnahan jumlah keseluruhan lokasi razia, nilai ekonomis barang yang dihancurkan, maupun jumlah orang yang diproses hukum dari seluruh rangkaian operasi.
Pemkab Ciamis Dukung Pengawasan Peredaran Miras
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan pemusnahan bersama unsur Forkopimda.
Dalam publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis tertanggal 20 Oktober 2026, Herdiat menyampaikan dukungan terhadap penindakan peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah daerah menilai kerja sama antara kepolisian, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pengawasan di lapangan.
Kapolres Eko Iskandar juga menyatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan miras berpotensi berkaitan dengan gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan tersebut menjadi dasar kepolisian untuk meneruskan penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal. Namun, belum ada data yang dipublikasikan dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengenai seberapa besar pengaruh razia terhadap penurunan angka kriminalitas di Kabupaten Ciamis.
Kepolisian mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya.
Dengan pemusnahan 5.599 botol miras tersebut, Polres Ciamis menegaskan bahwa penertiban akan dilanjutkan melalui pengawasan dan operasi kepolisian di wilayah Kabupaten Ciamis. (NS/AS)




