Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Komplotan Pencuri Bersenjata Api

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aparat Kepolisian berhasil meringkus komplotan Pelaku Pencurian sepeda motor lintas provinsi yang kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, dan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aksi kejahatan.

- Advertisement -

Keempat tersangka yang diamankan masing- masing berinisial M (41), EA (28), AKS (28), dan IS (24).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyebutkan bahwa komplotan ini sudah lama menjadi target operasi karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jawa Barat dan provinsi lainnya.

“Mereka ditangkap setelah kami menyelidiki serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada 15 hingga 17 Juni 2025,” Kata Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu 9 Juli 2025 Malam.

Penangkapan ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil rekaman CCTV serta patroli rutin, tim gabungan berhasil melacak dan mengejar komplotan hingga ke wilayah Singaparna.

Salah satu pelaku, M, sempat terlihat membawa senjata api rakitan saat akan diamankan. Namun, petugas berhasil melumpuhkan seluruh tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta lima butir peluru, Satu kunci letter T dengan enam mata kunci, Tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor (Honda Genio hitam, Honda Beat merah, dan Honda Beat hitam), Satu helm berwarna cokelat bertuliskan “Classic”

Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu (astag), kemudian membawa kabur kendaraan curian.

Mereka datang menggunakan dua sepeda motor untuk memudahkan pergerakan saat beraksi.

Kapolres menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini yakni maksimal 7 tahun penjara untuk tindak pencurian, dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kepolisian dan peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKBP Moh. Faruk Rozi. (Lintas Priangan/AA)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer