lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Kasus perempuan Tasikmalaya narkoba internasional mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial DEH (47). Ia diduga terlibat dalam pusaran jaringan narkoba besar yang beroperasi lintas wilayah, bahkan terhubung hingga luar negeri.
Penangkapan dilakukan pada 14 April 2026 sebagai bagian dari pengembangan kasus sindikat narkoba yang sebelumnya telah diungkap aparat. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pihak lain di lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan dalam aliran transaksi jaringan.
DEH diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkoba. Meski bukan pelaku utama, keterlibatannya menjadi bagian penting dalam sistem keuangan jaringan yang terorganisir.
Jaringan Narkoba: Nasional hingga Internasional
Pengungkapan kasus ini membuka tabir jaringan narkoba yang tidak lagi bergerak secara sederhana, melainkan sudah terstruktur seperti organisasi bisnis lintas negara.
Nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin disebut sebagai salah satu bandar besar di dalam negeri yang berperan dalam distribusi narkotika. Ia diduga menjadi penghubung utama peredaran barang di tingkat nasional.
Di atasnya, terdapat sosok Andre Fernando yang disebut sebagai pengendali jaringan lebih luas. Jaringan ini diketahui memiliki koneksi hingga luar negeri, termasuk jalur distribusi yang diduga terhubung dengan Malaysia.
Jenis narkotika yang diedarkan pun beragam, mulai dari sabu hingga produk narkotika modern seperti cairan vape mengandung zat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengikuti pola lama, tetapi juga beradaptasi dengan tren baru di pasar gelap.
Dari sisi keuangan, jaringan ini menggunakan metode pencucian uang dengan memanfaatkan rekening atas nama orang lain. Dalam pengungkapan sementara, aliran dana dari jaringan ini mencapai lebih dari Rp124 miliar yang tersebar dalam ribuan transaksi.
Transaksi tersebut disamarkan dengan berbagai keterangan yang tampak legal, seperti pembayaran utang, pembelian barang, hingga donasi. Pola ini membuat pergerakan uang sulit dilacak jika tidak dilakukan penyelidikan mendalam.
Struktur jaringan pun dibuat berlapis, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak yang hanya berfungsi sebagai penyedia rekening. Dengan sistem ini, setiap individu hanya mengetahui sebagian kecil dari keseluruhan operasi.
Halaman selanjutnya: Perempuan Tasikmalaya di Pusaran Kasus

