lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Polres Banjar Bekuk Penipu yang berpura-pura menjadi penumpang ojek dan membawa kabur sepeda motor milik seorang kakek berusia 67 tahun di Kota Banjar. Pelaku berinisial FR berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjar di wilayah Kabupaten Pangandaran beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban diketahui bernama Mugni (67), seorang petani yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Kapolres Banjar dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026), menjelaskan pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek dan meminta diantar ke Pasar Banjar.
“Pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek dan meminta diantar ke Pasar Banjar,” ujar Kapolres Banjar.
Polres Banjar Bekuk Penipu Bermodus Penumpang Ojek
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menerima permintaan pelaku. Namun, di tengah perjalanan pelaku mengaku haus dan meminta korban berhenti untuk membelikan minuman.
Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Di dalam jok kendaraan tersebut juga terdapat STNK dan sejumlah dokumen pembiayaan kendaraan.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Mugni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.
Satreskrim Polres Banjar Tangkap Pelaku di Pangandaran
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, dan dokumen pembiayaan kendaraan bermotor.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Banjar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.
Polres Banjar Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Kapolres Banjar juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, untuk lebih berhati-hati terhadap penumpang yang tidak dikenal.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah meninggalkan kendaraan bermotor dalam kondisi kunci masih terpasang atau memberikan kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk menguasai kendaraan.
Saat ini, tersangka FR telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(KRS/AHOL)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
