lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. KSEK Mandalare mulai menyita perhatian warga Kota Banjar. Kawasan ini dibicarakan sebagai calon pusat pertumbuhan ekonomi baru, dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS sebagai salah satu rencana utamanya. Luas lahannya bukan main-main. Khusus wilayah Mandalare, angkanya mencapai 290,73 hektare.
Namun, rencana besar selalu melahirkan pertanyaan sederhana: apa manfaatnya bagi warga? Apakah KSEK Mandalare akan membuka banyak pekerjaan, menghidupkan UMKM dan menambah pendapatan daerah? Atau warga hanya akan menyaksikan investasi besar berdiri di depan rumah tanpa menikmati dampaknya?
KSEK Mandalare Bukan Sekadar Proyek PLTS
Pembahasan KSEK Mandalare menguat setelah Wali Kota Banjar Sudarsono melakukan peninjauan dan memimpin rapat koordinasi pada 10 Juli 2026. Agenda itu melibatkan sejumlah unsur pemerintah, Bappelitbangda Kota Banjar, PTPN, BBWS Citanduy, serta pihak yang berkepentingan terhadap rencana pengembangan kawasan.
Berdasarkan bahan awal yang muncul dalam pembahasan tersebut, keseluruhan kawasan yang direncanakan mencapai sekitar 994,28 hektare. Artinya, luasnya hampir 10 juta meter persegi.
Dari luasan tersebut, wilayah Mandalare mencakup sekitar 290,73 hektare atau lebih dari 2,9 juta meter persegi. Angka itu setara sekitar 29,24 persen dari keseluruhan kawasan yang dibicarakan.
Secara fungsi, KSEK Mandalare dapat dipahami sebagai konsep pengembangan kawasan strategis ekonomi yang menempatkan Mandalare sebagai salah satu titik penting. Kawasan ini diproyeksikan untuk PLTS sekaligus menjadi penggerak kegiatan ekonomi baru di Kota Banjar.
Karena itu, KSEK Mandalare tidak tepat dipahami hanya sebagai hamparan panel surya. Jika konsepnya berjalan utuh, kawasan tersebut dapat terhubung dengan jaringan listrik, jalan, fasilitas pendukung, pergudangan, jasa perawatan, kegiatan perdagangan, serta usaha masyarakat di sekitarnya.
Pengembangan PLTS juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, peningkatan investasi, dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Tetapi ada batas yang harus dipahami. KSEK Mandalare masih berada dalam wilayah perencanaan dan koordinasi. Peninjauan pejabat belum sama dengan dimulainya pembangunan.
Hingga kini, informasi publik mengenai kapasitas PLTS, nilai investasi, perusahaan pelaksana, jadwal konstruksi, dan calon pembeli listriknya belum terurai secara lengkap. Belum diketahui pula apakah proyek itu sudah masuk perencanaan sistem ketenagalistrikan atau memiliki kesepakatan penjualan listrik.
Tanpa data kapasitas, misalnya dalam MWp, publik belum dapat menghitung seberapa besar energi yang akan dihasilkan. Tanpa nilai investasi dan jadwal, warga juga belum bisa memastikan kapan kegiatan ekonomi mulai bergerak.
Hal lain yang perlu diluruskan, keberadaan PLTS tidak otomatis membuat tagihan listrik warga Kota Banjar lebih murah. Listrik yang dihasilkan dapat disalurkan ke jaringan dan dijual melalui mekanisme ketenagalistrikan. Karena itu, harus dijelaskan siapa pembelinya, ke mana listrik disalurkan, dan keuntungan apa yang secara khusus diterima Kota Banjar.
Manfaat Besar, tetapi Harus Bisa Diukur
Manfaat pertama yang paling mudah dibayangkan adalah lapangan kerja. Pembangunan PLTS membutuhkan tenaga untuk penyiapan lahan, konstruksi, pemasangan panel, pembangunan jaringan, keamanan, transportasi, hingga penyediaan konsumsi.
Namun, pekerjaan pada masa konstruksi tidak sama dengan pekerjaan setelah PLTS beroperasi. Sebagian besar pekerjaan konstruksi bersifat sementara. Ketika pembangkit mulai berjalan, jumlah pekerja biasanya berkurang karena pengoperasian PLTS relatif mengandalkan sistem otomatis.
Di sinilah komitmen pemerintah dan investor harus terlihat. Berapa orang yang akan dipekerjakan? Berapa persen berasal dari Kota Banjar? Keahlian apa yang dibutuhkan? Apakah warga akan memperoleh pelatihan sebelum pembangunan dimulai?
Jika pertanyaan itu tidak dijawab, kalimat “menyerap tenaga kerja” hanya akan terdengar bagus di ruang rapat.
Manfaat kedua berada di sekitar proyek. Warung makan, penginapan, transportasi, bengkel, penyewaan alat, pemasok material, jasa keamanan, dan berbagai UMKM dapat ikut tumbuh. Namun, efek tersebut hanya muncul apabila belanja proyek tidak seluruhnya dibawa dari luar daerah.
Pemerintah dapat mendorong keberpihakan kepada pelaku usaha lokal melalui pendataan UMKM, pelatihan, kemitraan, serta keterbukaan kebutuhan barang dan jasa. Dengan cara itu, uang investasi tidak sekadar melintas, tetapi ikut berputar di Kota Banjar.
Manfaat ketiga adalah pembangunan infrastruktur. Kawasan ekonomi memerlukan akses jalan, drainase, jaringan listrik, telekomunikasi, air, dan pengamanan lingkungan. Infrastruktur tersebut berpotensi membantu masyarakat sekitar, asalkan tidak dibangun eksklusif hanya untuk kebutuhan investor.
Manfaat berikutnya menyangkut pendapatan daerah. Investasi besar memang dapat memperluas aktivitas ekonomi dan basis penerimaan. Tetapi kenaikan Pendapatan Asli Daerah tidak terjadi secara otomatis.
Pemkot Banjar perlu menjelaskan sumber penerimaan yang mungkin muncul. Apakah berasal dari pajak daerah, pemanfaatan aset, kerja sama investasi, atau kegiatan ekonomi turunan? Berapa proyeksinya setiap tahun? Tanpa simulasi fiskal, klaim peningkatan PAD masih berupa harapan.
KSEK Mandalare juga harus ditempatkan dalam tata ruang yang jelas. Kota Banjar telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044. Peraturan tersebut menjadi pijakan untuk menilai struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Sementara itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengendalian, pengawasan, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Artinya, rencana ekonomi sebesar ini tidak cukup hanya berbekal pertemuan dan kesepakatan awal.
Status tanah juga menjadi persoalan penting. Keterlibatan PTPN dan BBWS Citanduy menunjukkan bahwa kawasan kemungkinan bersinggungan dengan aset negara, hak pengelolaan tertentu, sumber air, sungai, irigasi, atau sempadan.
Publik perlu mengetahui siapa yang menguasai setiap bidang tanah. Harus dipastikan pula apakah terdapat lahan produktif milik masyarakat, bagaimana skema pemanfaatannya, dan apakah warga sekitar telah dilibatkan.
Dimensi lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai urusan belakang. Pembersihan lahan dalam skala besar dapat memengaruhi aliran air, daya resap, suhu mikro, vegetasi, dan kehidupan warga sekitar. Panel surya memang menghasilkan energi lebih bersih, tetapi pembangunan kawasannya tetap harus dikelola dengan benar.
Persetujuan lingkungan, pengelolaan air, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan sanksi administratif diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, dokumen lingkungan dan konsultasi publik menjadi bagian penting, bukan sekadar pelengkap.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KSEK Mandalare bukan luas tanah atau banyaknya panel surya. Ukurannya adalah perubahan yang benar-benar dirasakan warga.
Berapa warga Banjar yang bekerja? Berapa UMKM yang terlibat? Berapa kilometer jalan yang diperbaiki? Berapa pendapatan daerah yang dihasilkan? Bagaimana lingkungan dilindungi? Dan kapan semua manfaat itu mulai diterima?
Jika jawabannya jelas, KSEK Mandalare dapat menjadi peluang besar bagi Kota Banjar. Namun, jika semua berhenti pada paparan, peninjauan dan kata “diproyeksikan”, warga hanya akan terus memandang hamparan rencana yang belum berubah menjadi kesejahteraan. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
