Memangnya Ada yang Percaya Sistem Merit? MK pun Tidak!

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Di sebuah negeri yang konon berdiri di atas hukum, para aparatur negara sering diminta bekerja โ€œprofesionalโ€, โ€œnetralโ€, dan โ€œbebas intervensiโ€. Tetapi permintaan itu sering terdengar seperti nasihat diet dari orang yang sambil memegang gorengan: niatnya mulia, praktiknyaโ€ฆ bullshit!

Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan lembaga independen, dan bahwa penghapusan KASN dalam UU ASN adalah keliru menurut konstitusi, publik mendadak menoleh. Masa sih? MK ternyata masih percaya pada konsep pengawasan? Lebih mengejutkan lagi: MK menganggap pemerintah dan DPR salah langkah.

MK membacakan putusan yang terdengar seperti teguran sopan namun pedas:
โ€œPasal 26 ayat (2) itu tidak konstitusional kalau tidak dimaknai dengan keberadaan lembaga independen.โ€
Artinya: โ€œSistem merit tak bisa diawasi oleh lembaga yang juga bikin kebijakannya, dong.โ€

Mayoritas hakim mengangguk mantap, kecuali satu yang memang seleranya beda. Yang lain sepakat: birokrasi kita terlalu mudah disentuh kepentingan politik untuk dibiarkan tanpa pagar yang berdiri agak jauh dari tangan-tangan kekuasaan.

KASN Lengser, MK Turun Tangan

Mari mundur sejenak. Tahun 2023, Pemerintah dan DPR kompak menghapus KASN, lembaga yang selama ini jadi satpam meritokrasi. Di dokumen resmi, tak ada catatan kinerja buruk yang bisa dijadikan alasan logis untuk menyingkirkannya.

Melihat ini, ICW, KPPOD, Perludem, dan tim hukum Themis Indonesia mengajukan Judicial Review pada Agustus 2024. Inti keberatan mereka sederhana: โ€œMenyerahkan pengawasan merit ke BKN dan KemenPAN-RB itu bukan reformasi, itu kemunduran!โ€

Putusan MK akhirnya menegaskan argumen itu, lengkap dengan perintah: pemerintah wajib mendirikan lembaga independen dalam waktu maksimal dua tahun.

Ketika Merit Dipercaya, Faktanya?

Di titik inilah MK menyampaikan alasan paling mendasar: ASN terlalu mudah diintervensi kepentingan politik maupun pribadi. Pengawasan tidak boleh bercampur dengan pembuat kebijakan, apalagi jadi satu atap dengan pelaksana kebijakan.

Dan kenyataan di lapangan sering memberi ilustrasi yangโ€ฆ yah, buat apa jauh-jauh. Tasikmalaya, misalnya, penerapan sistem meritnya membuat warga ASN angkat alis berjamaah.

Penerapan sistem merit di Kota Tasikmalaya sempat membuat gaduh: ada pejabat yang tiba-tiba sukses menjadi kepala dinas, padahal hasil asesmen tidak menempatkannya di peringkat teratas. Tak lama berselang, rumor jual-beli jabatan beredar kencang, bukan bisik-bisik kecil, melainkan nada yang muncul di berbagai pemberitaan media.

DPRD Kota Tasikmalaya pun mengaku keteteran. Pengawasan tak berjalan mulus karena proses rotasi-mutasi lamban, sementara akses terhadap hasil penilaian ditutup serapat pintu gudang logistik pemilu. Ditambah lagi, ada cerita getir yang beredar: seseorang dengan jejak asusila diduga justru mendapat promosi.

Wajar kalau banyak ASN akhirnya berbicara pelan-pelan di pojok kantor, lalu mengirim pesan singkat ke meja redaksi. Mereka mempertanyakan apakah hasil โ€œsistem meritโ€ itu benar-benar merit, atau hanya sistem dengan nama keren dan praktik yangโ€ฆ ya, berbeda.

Realitas seperti inilah yang kemudian membuat MK menilai pengawas independen bukan sekadar formalitas, tetapi penyeimbang yang menjaga agar birokrasi bekerja dengan akuntabilitas, bukan mengikuti angin yang berembus dari ruang-ruang kekuasaan.


Koalisi masyarakat sipil menyambut putusan MK sebagai langkah relevan untuk memperbaiki tatanan birokrasi setelah pelemahan besar pada 2023. Nilai dasar, etika, dan integritas ASN kembali ditegaskan sebagai bagian fundamental dari sistem merit.

Namun, apresiasi itu datang bersama catatan kritis. Pertama, MK menolak provisi agar pengawasan pilkada 2024 tetap dilakukan oleh KASN. Akibatnya, pilkada yang melibatkan 545 daerah berlangsung tanpa pengawas merit yang berdedikasi khusus.

Kedua, tenggat dua tahun untuk membentuk lembaga independen dinilai terlalu lama. KASN sudah pernah ada, fondasinya jelas, dan argumentasi untuk membubarkannya dulu pun lemah. Artinya, pemerintah tak perlu memulai dari nol, tinggal memperkuat kewenangan, SDM, anggaran, dan integrasi kerja. Tim Percepatan Reformasi Hukum era Mahfud MD pun sejalan dengan pandangan ini.

Akhirnya, Bola di Tangan Pemerintah dan DPR

Setelah semua drama, mulai dari pembubaran, gugatan, hingga putusan MK, bola kini kembali ke para pembuat undang-undang. Koalisi masyarakat sipil menyampaikan tiga seruan:

  • Segera laksanakan putusan MK, jangan tunggu dua tahun berlalu lalu panik tujuh hari menjelang tenggat.
  • Masukkan klausul pembentukan lembaga independen ke revisi UU ASN dalam Prolegnas 2025.
  • Bangun lembaga independen secara transparan, melibatkan pakar dan masyarakat sipil agar tidak lahir lembaga โ€œrasa independenโ€, tapi aslinya penuh kepentingan.

Dan akhirnya, muncul pertanyaan yang menggelayut seperti iklan layanan masyarakat:

Jika MK saja bilang sistem merit butuh pengawas independen, masih adakah yang percaya sistem itu bisa berjalan sendirian?

Jawabannya sederhana:
Merit itu penting. Tapi tanpa pengawas independen, merit mudah berubah jadi mitos, atau mungkin jadi “ngarit”. Jangankan masyarakat, ASN dan MK pun tak percaya kalau pemerintah bisa menjaganya sendirian.

JEJAK HEROIK JABAR

Ketika Bahasa Sunda Menolak Negara Boneka Bentukan Belanda

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Pada Mei 1947, Belanda mencoba...

PRIANGAN TIMUR

Galunggung untuk Pemula: Pilih 510 atau 620 Anak Tangga?

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Akhir pekan pada Minggu, 2 Agustus 2026,...

38 Tahun Tirta Galuh Ciamis, Menjaga Air Tetap Mengalir

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS. Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis memasuki...

Hilang Sejak Sore, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Bendungan Panawangan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Harapan keluarga untuk menemukan Eman (81)...

Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah...

Lolos Enam Lapis Seleksi, Dua Pelajar Kota Tasikmalaya Menuju Paskibraka Jabar

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA. Enam lapis seleksi telah dilewati. Kini, Muhammad...

JAWA BARAT

Agustus Jadi Puncak Kemarau, Daerah Mana di Jabar Paling Rawan?

lintaspriangan.com,ย BERITA JABAR. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, Jawa Barat...

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com,ย BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com,ย BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com,ย BERITAย KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com,ย BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com,ย BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

Olahraga

Popular Categories