Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

ADV. Andi Nugraha, S.H.
Ombudsman Lintas Priangan
Anggota PPKHI Jawa Barat

lintaspriangan.com, OPINI. Setiap kali laporan hasil pemeriksaan BPK dibuka, selalu ada satu kalimat yang terdengar seperti mantra penenang: “Kerugian negara sudah dikembalikan.” Kalimat ini sering diposisikan seolah menjadi penutup cerita. Seakan-akan dengan kembalinya uang ke kas daerah, seluruh persoalan otomatis selesai. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, logika tersebut keliru secara konseptual dan berbahaya secara praksis.

Kesalahan paling mendasar terletak pada cara memahami korupsi. Korupsi kerap dipersempit hanya sebagai persoalan hasil—uang hilang atau tidak. Padahal, secara doktrinal, tindak pidana korupsi merupakan delik formil, bukan semata-mata delik materiil. Artinya, yang dinilai dan dihukum oleh hukum adalah perbuatannya, bukan hanya akibat akhirnya.

Dalam delik formil, perbuatan dianggap selesai dan dapat dipidana sejak unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa menunggu apakah akibat akhirnya bersifat permanen atau sudah dipulihkan. Begitu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dan perbuatan itu menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pada saat itulah delik lahir. Uang yang dikembalikan setelahnya tidak pernah membatalkan fakta bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten menempatkan fokus pada actus reus—perbuatan menyimpang dari kewenangan yang sah. Pasal-pasal kuncinya tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat permanen. Cukup dibuktikan bahwa kerugian itu nyata atau potensial sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pengembalian uang tidak pernah diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, melainkan paling jauh sebagai faktor yang meringankan pertanggungjawaban.

Perbedaan waktu pengembalian dana juga penting untuk dicermati. Pengembalian sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan bisa saja menunjukkan adanya koreksi internal atau kesadaran administratif, meskipun tetap tidak otomatis menutup ruang pidana. Namun pengembalian setelah audit, setelah temuan muncul, atau setelah aparat mulai bergerak, justru sering dipahami sebagai respons defensif. Dalam banyak praktik penegakan hukum, kondisi ini bukan dianggap bukti ketidaksalahan, melainkan indikasi bahwa pelaku menyadari adanya perbuatan yang bermasalah.

Di sinilah posisi audit BPK menjadi krusial. Audit bukanlah pengadilan pidana, tetapi audit juga bukan sekadar catatan administrasi. Ketika auditor menggunakan redaksi seperti “tidak sesuai kondisi sebenarnya”, “tidak didukung bukti memadai”, atau “realisasi tidak mencerminkan fakta lapangan”, auditor sedang menyatakan bahwa terdapat kesenjangan serius antara uang yang dikeluarkan dan realitas penggunaan. Pengembalian uang dalam konteks ini hanyalah tindak lanjut administratif, bukan rehabilitasi terhadap substansi temuan.

Jika setiap penyimpangan bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana korupsi kehilangan daya cegahnya. Korupsi berubah menjadi aktivitas berisiko rendah: ambil dulu, gunakan dulu, dan jika ketahuan, kembalikan. Negara mungkin tidak rugi secara kas, tetapi rusak secara tata kelola. Penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah uang sudah kembali, melainkan mengapa uang itu bisa keluar tanpa dasar yang sah sejak awal. Mengapa pengendalian internal gagal? Mengapa kewenangan digunakan di luar batas rasional? Dan mengapa pola yang sama bisa terjadi lebih dari sekali atau di lebih dari satu unit kerja? Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, pengembalian uang hanyalah kosmetik kebijakan—menenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Memahami korupsi sebagai delik formil menuntut keberanian untuk melihat bahwa masalah utama bukan di kas daerah, melainkan di cara kekuasaan dijalankan. Dan selama penyalahgunaan kewenangan masih bisa berlindung di balik frasa “uang sudah dikembalikan”, selama itu pula korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang—rapi di laporan, tetapi busuk di praktik.

Berita lainnya:

Dari Freeport ke Karangjaya: Negara Sibuk Melarang, Rakyat Sibuk Bertahan

lintaspriangan.com, OPINI. Di negeri yang sering kita banggakan sebagai “kaya raya”, ada satu pemandangan yang berulang, seperti adegan lama yang tak...

Jadilah Aisyah, Meski Suamimu Bukan Muhammad

lintaspriangan.com, OPINI. Di banyak pengajian, kita cukup sering mendengar penceramah memaparkan topik sebagaimana di bawah ini: “Bapak-bapak ingin istrinya seperti Aisyah?Maka...

Fenomena Periodisasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, OPINI. Periodisasi kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan...

Terbaru

KPID Jabar dan Kampus Tingkatkan Kompetensi Jurnalis serta Mahasiswa di Priangan Timur

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana...

Tinggal 2 Hari Lagi! Rekrutmen Koperasi Merah Putih Segera Ditutup

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Program rekrutmen Koperasi Merah Putih tahun 2026...

Di Tangan Bupati Herdiat, Ternyata Begini Kondisi Ketahanan Pangan Ciamis

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pagi di Lakbok selalu dimulai dari sawah....

Terlindungi: Bocoran UTBK 2026 Hari Pertama: PK Sulit, Ini Tips Menghadapinya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Bocoran UTBK 2026 pada hari pertama pelaksanaan...

Kewaspadaan Bencana Banjir Berbasis Nilai Pancasila: Penguatan Sosialisasi 3R di Pasar Kordon Kota Bandung dalam Perspektif SDGs

lintaspriangan.com, KAJIAN. RINGKASAN: Banjir di Pasar Kordon berkaitan dengan pengelolaan sampah...

Konten Lokal Belum Diminati, KPID Jabar Libatkan Pers Mahasiswa

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)...

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sebut Pers Lokal Kunci Angkat Potensi Daerah

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky...

Tenda Aksi di Depan Balai Kota Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Tenda milik Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan...

Cek, Nih! Bocoran UTBK SNBT 2026 dari Peserta yang Tes Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 resmi dimulai pada Selasa...

Memasuki Kemarau, Ancaman Bencana Kota Tasikmalaya Tertinggi di Jabar, Waspada!

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Musim kemarau mulai memasuki fase awal di sejumlah...

Priangan Timur

KPID Jabar dan Kampus Tingkatkan Kompetensi Jurnalis serta Mahasiswa di Priangan Timur

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana...

Di Tangan Bupati Herdiat, Ternyata Begini Kondisi Ketahanan Pangan Ciamis

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pagi di Lakbok selalu dimulai dari sawah....

Konten Lokal Belum Diminati, KPID Jabar Libatkan Pers Mahasiswa

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)...

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sebut Pers Lokal Kunci Angkat Potensi Daerah

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky...

Tenda Aksi di Depan Balai Kota Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Tenda milik Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan...

Memasuki Kemarau, Ancaman Bencana Kota Tasikmalaya Tertinggi di Jabar, Waspada!

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Musim kemarau mulai memasuki fase awal di sejumlah...

Bupati Herdiat Angkat Kebutuhan Petani Ciamis di Rakornas Pertanian 2026

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya membawa isu...

Tiga Besar Daerah Rawan Bencana Jabar, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Siaga

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya kembali masuk dalam tiga...

Perspektif

Popular Categories