Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

ADV. Andi Nugraha, S.H.
Ombudsman Lintas Priangan
Anggota PPKHI Jawa Barat

lintaspriangan.com, OPINI. Setiap kali laporan hasil pemeriksaan BPK dibuka, selalu ada satu kalimat yang terdengar seperti mantra penenang: “Kerugian negara sudah dikembalikan.” Kalimat ini sering diposisikan seolah menjadi penutup cerita. Seakan-akan dengan kembalinya uang ke kas daerah, seluruh persoalan otomatis selesai. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, logika tersebut keliru secara konseptual dan berbahaya secara praksis.

Kesalahan paling mendasar terletak pada cara memahami korupsi. Korupsi kerap dipersempit hanya sebagai persoalan hasil—uang hilang atau tidak. Padahal, secara doktrinal, tindak pidana korupsi merupakan delik formil, bukan semata-mata delik materiil. Artinya, yang dinilai dan dihukum oleh hukum adalah perbuatannya, bukan hanya akibat akhirnya.

Dalam delik formil, perbuatan dianggap selesai dan dapat dipidana sejak unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa menunggu apakah akibat akhirnya bersifat permanen atau sudah dipulihkan. Begitu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dan perbuatan itu menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pada saat itulah delik lahir. Uang yang dikembalikan setelahnya tidak pernah membatalkan fakta bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten menempatkan fokus pada actus reus—perbuatan menyimpang dari kewenangan yang sah. Pasal-pasal kuncinya tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat permanen. Cukup dibuktikan bahwa kerugian itu nyata atau potensial sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pengembalian uang tidak pernah diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, melainkan paling jauh sebagai faktor yang meringankan pertanggungjawaban.

Perbedaan waktu pengembalian dana juga penting untuk dicermati. Pengembalian sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan bisa saja menunjukkan adanya koreksi internal atau kesadaran administratif, meskipun tetap tidak otomatis menutup ruang pidana. Namun pengembalian setelah audit, setelah temuan muncul, atau setelah aparat mulai bergerak, justru sering dipahami sebagai respons defensif. Dalam banyak praktik penegakan hukum, kondisi ini bukan dianggap bukti ketidaksalahan, melainkan indikasi bahwa pelaku menyadari adanya perbuatan yang bermasalah.

Di sinilah posisi audit BPK menjadi krusial. Audit bukanlah pengadilan pidana, tetapi audit juga bukan sekadar catatan administrasi. Ketika auditor menggunakan redaksi seperti “tidak sesuai kondisi sebenarnya”, “tidak didukung bukti memadai”, atau “realisasi tidak mencerminkan fakta lapangan”, auditor sedang menyatakan bahwa terdapat kesenjangan serius antara uang yang dikeluarkan dan realitas penggunaan. Pengembalian uang dalam konteks ini hanyalah tindak lanjut administratif, bukan rehabilitasi terhadap substansi temuan.

Jika setiap penyimpangan bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana korupsi kehilangan daya cegahnya. Korupsi berubah menjadi aktivitas berisiko rendah: ambil dulu, gunakan dulu, dan jika ketahuan, kembalikan. Negara mungkin tidak rugi secara kas, tetapi rusak secara tata kelola. Penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah uang sudah kembali, melainkan mengapa uang itu bisa keluar tanpa dasar yang sah sejak awal. Mengapa pengendalian internal gagal? Mengapa kewenangan digunakan di luar batas rasional? Dan mengapa pola yang sama bisa terjadi lebih dari sekali atau di lebih dari satu unit kerja? Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, pengembalian uang hanyalah kosmetik kebijakan—menenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Memahami korupsi sebagai delik formil menuntut keberanian untuk melihat bahwa masalah utama bukan di kas daerah, melainkan di cara kekuasaan dijalankan. Dan selama penyalahgunaan kewenangan masih bisa berlindung di balik frasa “uang sudah dikembalikan”, selama itu pula korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang—rapi di laporan, tetapi busuk di praktik.

PRIANGAN TIMUR

PANDAWA TASIK: Sebuah Ikhtiar Menjaga Pelajar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Anak tidak serta-merta terjerumus ke dalam persoalan...

Tragedi Maut Berulang di Bendung Manganti Ciamis, Pengamanan Dipertanyakan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Tragedi maut kembali terjadi di Bendung Manganti...

Rakerda PAN Ciamis Tak Hanya Bahas Pemilu 2029, Soroti juga Kursi Wakil Bupati

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah masih kosongnya jabatan Wakil...

Kemenhaj Kota Banjar: Ketenangan Ibadah Dimulai dari Perjalanan Legal

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Perjalanan umrah tidak cukup hanya dimulai...

Ramai di Grup Tasikmalaya, Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Informasi mengenai ban gundul yang disebut...

JAWA BARAT

Bupati Sukabumi Tinjau Kebakaran Ciptamulya, Ini Langkah Cepat yang Disiapkan Pemerintah Daerah.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Asap memang mulai menghilang dari Kampung...

Tergiur Sayembara KDM, Ojol di Bandung Salah Tangkap Begal

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. berhadiah hingga Rp50 juta diduga memicu sejumlah...

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi, 70 Rumah Rata dengan Tanah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan...

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Berani Lumpuhkan Begal? Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Begal Jabar Hadiah hingga Rp50 Juta

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan...

Klinik Berobat Unik di Cianjur, Pasien Tetap Dilayani Meski Tak Punya Uang

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Di tengah biaya pelayanan kesehatan yang...

Come See Mie Fest 2026 Bandung Hadirkan Barasuara hingga J-Rocks

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Come See Mie Fest 2026 memasuki hari...

Waspada, Prakiraan Angin Kencang di Jawa Barat Mulai Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memasukkan Jawa...
spot_img

Olahraga

Popular Categories

spot_imgspot_img