Beranda blog Halaman 84

Surat Tugas Debt Collector Tak Punya Kekuatan Hukum

0

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Banyak orang takut ketika didatangi debt collector. Wajar. Mereka datang beramai-ramai, berbicara keras, menunjukkan surat tugas dari perusahaan leasing, lalu berkata: “Kami berhak menarik kendaraan.”

Masalahnya, yang mereka katakan faktanya tidak selalu benar secara hukum.

Tulisan ini penting dibaca agar masyarakat paham: mana yang benar-benar hak perusahaan leasing, dan mana yang sudah masuk pelanggaran hukum.

Pertama, Kita Samakan Persepsi Dulu

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, istilah “pelaku usaha” sering digunakan.
Yang dimaksud pelaku usaha di sini adalah perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan, bukan konsumennya, dan bukan debt collector.

Sementara debt collector hanyalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan leasing. Mereka bukan aparat, bukan penegak hukum, dan bukan pihak dalam perjanjian kredit.

Surat Tugas Itu Apa Sebenarnya?

Surat tugas adalah surat internal perusahaan leasing yang menyatakan bahwa seseorang ditugaskan untuk melakukan penagihan.

Penting dipahami:
👉 Surat tugas itu bukan surat perintah hukum
👉 Bukan putusan pengadilan
👉 Tidak memberi hak menarik kendaraan

Dalam hukum Indonesia, tindakan eksekusi atau penyitaan hanya boleh dilakukan oleh negara, melalui pengadilan atau pejabat berwenang. Perusahaan swasta, termasuk leasing, tidak punya hak eksekusi sendiri, apalagi jika diserahkan ke debt collector.

Kalau diibaratkan, surat tugas itu seperti ID karyawan. Berlaku di dalam kantor, tidak otomatis berlaku di rumah orang.

Melibatkan Debt Collector Bisa Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi posisi masyarakat sebagai konsumen.

Beberapa pasal pentingnya:

Pasal 18 ayat (1) huruf a
Perusahaan leasing dilarang mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Artinya, urusan penagihan tidak boleh dilempar ke debt collector yang merupakan pihak di luar perusahaan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d
Leasing dilarang memberi kuasa sepihak untuk melakukan tindakan terhadap barang milik konsumen.
Jadi, kalau konsumen tidak pernah menyetujui penarikan oleh debt collector, tindakan itu bermasalah secara hukum. Intinya dalam perjanjian leasing, kesepakatan harus berasal dari dua pihak.

Pasal 7 huruf a
Pelaku usaha wajib beritikad baik.
Menagih dengan intimidasi jelas bukan itikad baik.

Pasal 4
Konsumen berhak atas rasa aman dan diperlakukan secara jujur.
Didatangi, ditekan, atau ditakut-takuti jelas melanggar hak ini.

Dengan kata lain, ketika leasing menyuruh debt collector menekan konsumen, itu bukan sekadar soal utang, tapi bisa masuk pelanggaran hukum.

Penagihan dengan Tekanan Itu Dilarang

UU Perlindungan Konsumen melarang penagihan dengan pemaksaan, baik secara fisik maupun psikis.

Kalau debt collector:

  • mengancam,
  • membentak,
  • mengintimidasi,
  • memaksa menyerahkan kendaraan,

itu sudah bukan penagihan biasa, melainkan tekanan yang dilarang undang-undang.

Dari Kacamata Hukum Perdata: Ini Bukan Urusan Debt Collector

Dalam perjanjian kredit, hanya ada dua pihak: yaitu perusahaan leasing dan konsumen.

Debt collector tidak ikut menandatangani perjanjian apa pun. Karena itu, menurut KUH Perdata:

  • Perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya
  • Pihak luar tidak boleh dibebani kewajiban

Artinya sederhana:
👉 Konsumen tidak punya kewajiban hukum melayani debt collector.

Bahkan Bisa Masuk Ranah Pidana

Dalam kondisi tertentu, tindakan debt collector bisa berujung pidana, misalnya:

  • Pemaksaan
  • Perampasan
  • Penipuan, jika surat tugas dipakai seolah-olah setara dengan perintah hukum

Ini sebabnya banyak kasus penarikan paksa akhirnya dilaporkan ke polisi.

Putusan MK: Leasing Tidak Boleh Main Tarik

Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada:

  • kesepakatan wanprestasi, atau
  • putusan pengadilan

Tanpa itu, penarikan kendaraan tidak sah.

Jadi, Siapa yang Sebenarnya Berisiko?

Ironisnya, yang paling berisiko secara hukum justru perusahaan leasing, bukan konsumennya. Leasing bisa:

  • digugat secara perdata,
  • dikenai sanksi administratif,
  • bahkan pidana jika melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Penutup

Selama ini, debt collector terlihat “berani” karena banyak konsumen tidak tahu haknya.
Begitu hukum dipahami, posisinya jadi jelas: yang dilindungi undang-undang adalah konsumen.

Jadi setelah baca ini, seharusnya tak ada alasan apapun melayani apalagi takut oleh debt collector.

Pemkab Ciamis Lakukan Langkah Antisipatif Jaga Stabilitas Harga

0

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memantau perkembangan perekonomian nasional sebagai langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas harga di daerah.

‎Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang digelar secara virtual bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Senin (15/12/2025).

‎Rapat tersebut menjadi forum strategis bagi daerah untuk memahami dinamika inflasi nasional sekaligus mengidentifikasi potensi dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di tingkat lokal.

‎Dalam paparannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa inflasi sepanjang Januari hingga November 2025 masih didominasi oleh komponen inti, dengan andil sebesar 1,40 persen secara Year To Date (YTD).

‎Komponen harga bergejolak dan harga yang diatur pemerintah masing-masing menyumbang inflasi sebesar 0,56 persen dan 0,31 persen.

‎Ia juga mengungkapkan sejumlah komoditas yang menjadi pendorong utama inflasi nasional, di antaranya emas perhiasan, biaya pendidikan tinggi, sewa rumah, dan kopi bubuk.

BACA JUGA: Ida Nurlaela Soroti Peran Harpi Jaga Keberlanjutan Ekraf

‎Sementara itu, biaya sekolah menengah atas tercatat memberikan andil deflasi.

‎Adapun pada komponen harga yang diatur pemerintah, kenaikan tarif air minum PAM serta harga sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan menjadi faktor utama penyumbang inflasi.

‎Menanggapi paparan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus cermat membaca data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan di daerah.

‎Menurutnya, pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah.

‎“Stabilitas harga sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Karena itu, daerah harus siap mengambil langkah antisipatif agar dampak inflasi bisa ditekan,” ujar Herdiat.

‎Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kestabilan ekonomi, khususnya dalam memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok di masyarakat.

‎Melalui partisipasi aktif dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pengendalian inflasi demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. ‎(FSL)

Ida Nurlaela Soroti Peran Harpi, Jaga Keberlanjutan Ekonomi Kreatif

0

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Organisasi perias pengantin Harpi “Melati” Kabupaten Ciamis dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif berbasis jasa di daerah.

‎Hal tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus Harpi Ciamis yang dihadiri Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Senin (15/12/2025).

‎Ida Nurlaela menilai Harpi bukan sekadar organisasi profesi, melainkan ekosistem pembinaan perias pengantin yang mampu bertahan di tengah perubahan zaman melalui proses regenerasi kepengurusan yang berkelanjutan.

‎“Organisasi seperti Harpi ini tidak mudah dikelola karena bergerak di sektor jasa kreatif. Tetapi Harpi Ciamis mampu menjaga kesinambungan dan regenerasi, itu kekuatan utama,” ujarnya.

‎Menurut Ida, keberlangsungan organisasi profesi sangat berkaitan dengan kemampuannya menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif, mandiri, dan produktif.

‎Dalam konteks tersebut, Harpi dinilai mampu mencetak pelaku usaha jasa kreatif yang memiliki nilai ekonomi sekaligus kontribusi sosial.

‎Ia juga menyoroti besarnya potensi jasa rias pengantin sebagai bagian dari UMKM berbasis kreativitas yang dapat menopang ekonomi keluarga.

‎Karena itu, organisasi seperti Harpi perlu terus didorong agar tidak hanya fokus pada aspek keterampilan, tetapi juga pada penguatan usaha dan manajemen.

‎“UMKM jasa sering kali luput dari perhatian, padahal kontribusinya besar. Perias pengantin ini bagian dari ekonomi kreatif yang harus diperkuat,” katanya.

‎Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Ida menyatakan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak hanya menyasar sektor produksi barang, tetapi juga sektor jasa.

‎Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan berbagai skema pembiayaan dan pendampingan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk UMKM jasa kreatif di bawah naungan organisasi perempuan.

BACA JUGA: Harpi Ciamis Angkat Budaya Sunda

‎Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan UMKM menjadi bagian penting dari tugas DPR RI.

‎Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memastikan bahwa program-program tersebut benar-benar dapat diakses oleh pelaku usaha di daerah.

‎Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menilai Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan potensi ekonomi kreatif yang kuat.

‎Selain dikenal dengan produk pangan khas seperti galendo, Ciamis juga memiliki sektor jasa yang berkembang dan berpotensi menjadi rujukan bagi wilayah sekitarnya.

‎“Potensi ini perlu dipetakan dan didukung secara tepat. Jika ada kendala modal atau sarana, negara harus hadir bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Melalui momentum pelantikan pengurus Harpi Ciamis, Ida berharap organisasi profesi perempuan mampu terus melahirkan program berkelanjutan yang tidak hanya menjaga eksistensi organisasi, tetapi juga menciptakan pelaku usaha baru dan memperkuat ekonomi masyarakat. ‎(FSL)

Dari Rias Pengantin ke Ekonomi Kreatif: Harpi Ciamis Angkat Budaya Sunda

0

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peran perias pengantin tidak hanya sebatas seni merias, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya lokal.

‎Hal inilah yang mengemuka dalam kegiatan seminar dan lomba tata rias pengantin inovasi komersial nusantara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang-Himpunan Rias Pengantin Indonesia (DPC-Harpi) “Melati” Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Harpi Melati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Senin (15/12/2025), sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Harpi DPC Kabupaten Ciamis periode 2025–2030 tersebut menjadi momentum penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perias pengantin, khususnya perempuan, agar mampu bersaing di tengah industri kecantikan yang semakin kompetitif.

‎Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial, terutama melalui sektor UMKM.

‎Menurut Ida, profesi perias pengantin memiliki potensi besar sebagai usaha kreatif berbasis budaya yang mampu membuka lapangan kerja sekaligus menjaga identitas lokal.

‎“Perempuan adalah penggerak utama kehidupan. Dari perempuan lahir generasi bangsa. Karena itu, perempuan harus diberdayakan, mandiri secara ekonomi, dan tetap menjaga jati diri budayanya,” ujar Ida dalam sambutannya.

‎Ia menilai, di tengah derasnya pengaruh tren rias pengantin modern dan global, perias di daerah harus mampu berinovasi tanpa meninggalkan akar budaya.

BACA JUGA: Sekda Ciamis Tegaskan Makna Satyalencana Bagi ASN

‎Tata rias pengantin Sunda, kata dia, memiliki nilai estetika dan filosofi yang kuat sehingga perlu terus dikembangkan agar tetap relevan dan diminati masyarakat.

‎“Modernisasi tidak boleh menghapus identitas. Justru budaya lokal harus menjadi kekuatan dan pembeda dalam dunia usaha,” tambahnya.

‎Sebagai mitra kerja Kementerian Koperasi dan BUMN, Ida juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan UMKM perempuan, termasuk perias pengantin yang tergabung dalam Harpi.

‎Ia membuka ruang bagi organisasi dan pelaku usaha perempuan di daerah pemilihannya yaitu Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Kuningan, dan Kota Banjar untuk mengajukan program pemberdayaan.

‎Melalui kegiatan ini, Harpi “Melati” Kabupaten Ciamis diharapkan mampu melahirkan perias pengantin yang profesional, kreatif, serta berkontribusi nyata dalam pelestarian budaya Sunda dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis UMKM. ‎(FSL)

Gurihnya Korupsi Perjadin, Baru Berhenti Kalau Dijeruji

0

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada jenis anggaran yang sejak lama tidak pernah kehilangan peminat. Namanya perjalanan dinas. Dari pusat sampai daerah, dari masa ke masa, pos ini selalu hadir sebagai menu favorit. Bukan karena rasanya bergizi, tapi karena gurihnya kebangetan.

Faktanya sudah tua. Tiga belas tahun lalu, Menteri Keuangan RI secara terbuka menyatakan kebocoran anggaran perjalanan dinas bisa mencapai 30–40 persen. Pernyataan itu bukan bisik-bisik, melainkan disampaikan terang-terangan di ruang publik. Artinya, sejak saat itu negara sebenarnya sudah tahu: ada masalah serius. Tidak percaya? Silahkan baca di sini.

Namun, seperti drama berseri yang terlalu laris, episodenya terus berlanjut. Tahun berganti, kabinet berganti, regulasi berganti. Tapi ceritanya tetap sama. Setiap tahun selalu ada kasus korupsi perjalanan dinas. Selalu ada korupsi, selalu ada pemeriksaan saksi, selalu ada manipulasi kuitansi, dan selalu ada perjalanan yang sebenarnya cuma halusinasi.

Bahkan minggu ini, setelah 13 tahun silam pernyataan menteri keuangan, cerita korupsi perjalanan dinas masih berjalan. Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Sulawesi Barat baru saja naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, di Bengkulu, jaksa penuntut umum memeriksa belasan saksi dalam perkara serupa di DPRD setempat. Ini bukan arsip lama yang dipanaskan ulang. Ini kabar segar, dan sayangnya, terlalu familiar.

Yang menarik, perjalanan dinas ini baru benar-benar sulit berhenti, kecuali pelakunya sudah masuk jeruji. Sebelum itu, ia terus melaju, lengkap dengan tiket, hotel, uang harian, dan laporan yang kelihatannya sibuk, tapi sering kali miskin manfaat.

Lalu bagaimana dengan daerah?

Ambil contoh yang aman saja: Kota Tasikmalaya. Anggaran perjalanan dinasnya tak bisa disebut kecil. Begitu pun dengan daerah tetangganya. Angkanya mencapai puluhan milyar! Mau tahu berapa angka detilnya? Tunggu kabar Lintas Priangan berikutnya.

Yang pasti, untuk Kota Tasikmalaya, angka tersebut bahkan sangat besar, mengingat kota ini hanya punya 10 kecamatan dan wilayah yang relatif kecil. Penyerapan anggarannya pun nyaris sempurna. Hampir tak bersisa. Rapi. Indah. Membanggakan di atas kertas, 96%!

Tentu saja, bisa jadi semuanya baik-baik saja. Bisa jadi setiap perjalanan dinas Pemkot Tasikmalaya ini memang penting, strategis, dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Bisa jadi Kota Tasikmalaya memang sangat rajin bekerja, lebih rajin dari daerah yang kecamatannya tiga sampai empat kali lipat lebih banyak.

Atau…
mungkin memang karena tidak ada yang suka korupsi. Bukan mustahil juga, kan?

Kemungkinan lain juga patut dipertimbangkan, meski agak sensitif. Mungkin, sekali lagi mungkin ya, belum ada hasrat serius aparat penegak hukum untuk membongkar urusan yang satu ini. Bukan karena sulit. Justru sebaliknya, terlalu mudah. Pola, skema, dan modus korupsi perjalanan dinas sudah berulang kali dibongkar di daerah lain. Tinggal dipelajari, disesuaikan, lalu diuji.

Korupsi perjalanan dinas bukan ilmu roket. Ia tidak membutuhkan teknologi tinggi. Cukup keberanian, kemauan, dan sedikit waktu membaca berkas.

Dan faktanya, selama tidak ada jeruji yang menunggu, perjalanan dinas akan terus terasa wajar dengan anggaran puluhan milyar. Selama tidak ada penyidikan, angka-angka besar akan tetap dianggap prestasi. Dan selama publik hanya diajak mengagumi penyerapan anggaran, bukan mempertanyakan manfaatnya, kegurihan itu akan terus terjaga.

Editorial ini bukan vonis. Ini pengingat. Bahwa sejarah sudah memberi peringatan sejak lama. Bahwa fakta berulang tiap tahun. Dan bahwa korupsi perjalanan dinas bukan berhenti karena sadar, melainkan karena tak punya pilihan lain selain berhenti.

Biasanya, setelah pintu jeruji tertutup.

Sekda Ciamis Tegaskan Makna Satyalencana Bagi ASN

0

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H Andang Firman Triyadi menyerahkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya (SLKS) kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah.

Penyerahan dilakukan ketika apel pagi rutin di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (15/12/2025), dan ini menjadi momentum refleksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meneguhkan kembali komitmen pengabdian kepada masyarakat.

‎Penghargaan tersebut diberikan kepada PNS yang telah mengabdi secara berkelanjutan selama 10, 20, hingga 30 tahun.

‎Satyalencana Karya Satya menjadi simbol pengakuan negara atas dedikasi, integritas, dan konsistensi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

‎Andang mengatakan, penghargaan bukanlah tujuan akhir pengabdian, melainkan pengingat akan tanggung jawab yang semakin besar sebagai abdi negara.

‎“Satyalencana ini bukan hanya lambang kehormatan, tetapi juga pengingat agar kita terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

‎Andang juga mengajak seluruh ASN menjadikan momen tersebut sebagai pemacu semangat, baik bagi penerima penghargaan maupun ASN lainnya yang masih dalam proses pengabdian.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Raih Nilai SPI 2025, Tertinggi Se-Jabar

‎Ia menegaskan bahwa kesempatan meraih penghargaan terbuka bagi siapa pun yang konsisten menunjukkan kinerja, disiplin, dan loyalitas.

‎Ia juga mengungkapkan, selama puluhan tahun mengabdi, dirinya baru menerima Satyalencana Karya Satya untuk masa kerja 10 tahun, sebagai bukti bahwa penghargaan merupakan proses panjang yang tidak instan.

“Saya ingatkan ASN harus menjaga profesionalisme, etika birokrasi, dan semangat melayani masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia berharap seluruh ASN terus berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Ciamis.
‎(FSL)

Pengurus & Tokoh Sekitar Lapangan Padel Tasikmalaya Bantah Pemberitaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat di sekitar lokasi pembangunan Lapangan Padel Tasikmalaya menyampaikan keberatan terbuka atas pemberitaan media massa, khususnya berita yang mengesankan ada saluran irigasi yang terganggu oleh pembangunan lapangan padel. Mereka menilai, pemberitaan tersebut mengaburkan fakta dan menimbulkan kesan seolah-olah pembangunan lapangan padel dilakukan dengan menutup saluran irigasi aktif.

“Masalahnya bukan sekadar salah istilah. Ini sudah mengarah ke pengaburan fakta,” ujar Nandang (69), tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, tempat proyek lapangan padel itu dibangun.

Nandang bukan nama asing bagi warga setempat. Saat ini ia menjabat Ketua DKM, pernah pula menjadi Ketua LPM, dan sejak puluhan tahun tinggal di lingkungan itu. Dengan nada tenang, ia menjelaskan bahwa memang dulu pernah ada saluran kecil di lokasi tersebut. “Kami menyebutnya solokan,” kata Nandang.

Namun, solokan itu bukan saluran irigasi aktif seperti yang dikesankan dalam pemberitaan. Menurut Nandang, saluran tersebut sudah tidak berfungsi sejak lama dan diurug oleh pemilik lahan pada tahun 2007.

“Kenapa diurug? Karena memang sudah tidak berfungsi. Hulunya tertutup sejak ada pembangunan gudang Panjunan. Air sudah tidak mengalir ke sini,” ujarnya.

Upaya agar solokan tetap berfungsi sempat dilakukan oleh pemilik lahan lama. Namun hasilnya nihil. “Sudah dicoba, tapi percuma. Hulunya sudah mati. Akhirnya ya diurug,” kata Nandang.

Pernyataan itu dibenarkan Kadis Sutrisno (45), Ketua RW 07 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cipedes. Kadis menegaskan bahwa di lokasi tersebut sudah lama tidak ada saluran irigasi aktif.

“Kalau sekarang dikesankan ada irigasi aktif yang ditutup, itu keliru besar,” kata Kadis.
“Sejak saya jadi pengurus, tidak pernah ada aliran irigasi di situ.”

Hal senada disampaikan Darius (54), Ketua RT 04 RW 14 Kelurahan Cipedes. Ia menjelaskan bahwa lahan yang kini dibangun lapangan padel sudah berpindah tangan beberapa kali.

“Sejauh yang ia tahu, pemilik sekarang itu tangan ketiga atau keempat. Saat beli lahan, sudah tidak ada selokan aktif. Jadi jangan seolah-olah ada aset lingkungan yang baru saja ditutup,” ujarnya.

Keterangan dari tiga tokoh ini secara langsung membantah kesan yang muncul dalam pemberitaan beredar. Bagi mereka, persoalan ini bukan soal membela proyek, melainkan meluruskan fakta.

“Kenapa kami merasa perlu untuk berbicara? Karena sangat mungkin yang membaca berita bertanya-tanya, ini pengurus ke mana?” kata Kadis.
“Kami merasa terpojokkan. Seolah-olah kami diam ketika aset lingkungan dikorbankan. Padahal faktanya tidak seperti itu.”

Redaksi Lintas Priangan juga memperoleh salinan persetujuan warga sekitar atas pembangunan lapangan padel tersebut. Dokumen itu ditandatangani seluruh Ketua RT, Ketua RW, serta Karang Taruna setempat.

“Insha Allah warga sepakat bukan karena faktor apa pun. Tapi karena memang tidak ada aset lingkungan yang dikorbankan. Semua pengurus menandatangani,” tegas Kadis.

Yang aneh, justru muncul dari pernyataan pemerintah Kota Tasikmalaya. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Rino Isa Muharam, dalam pemberitaan media lain menyebut bahwa saluran irigasi tersier yang diduga ditutup bangunan tidak tercatat sebagai aset bidang SDA maupun bagian aset daerah.

Rino bahkan merekomendasikan agar pemilik bangunan melakukan redesain siteplan supaya tidak ada bangunan berdiri di atas saluran, dan menyarankan agar saluran tersebut dimanfaatkan untuk pembuangan air hujan. Pernyataan Rino ini dilansir TasikZone.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru. Jika saluran tersebut sudah tidak aktif sejak 2007, seperti yang disampaikan pengurus dan tokoh masyarakat, mengapa pejabat teknis terkesan tidak mengetahui fakta tersebut?

Sorotan keras datang dari Sekretaris Gabrutas Kota Tasikmalaya, Deny Heryanto.

Matak pantes mun Kota Tasikmalaya terus-terusan banjir,” kata Deny.
“Kabid-na ge teu apal aya saluran irigasi teu aktif ti taun 2007. Selama ini kemana saja dia?”

Bagi warga dan pengurus setempat, polemik ini menjadi pelajaran penting. Bahwa dalam isu tata ruang dan lingkungan, fakta lapangan tak boleh kalah oleh asumsi. Sebab yang terdampak bukan hanya proyek, tapi juga kepercayaan publik dan reputasi warga yang selama ini menjaga lingkungannya. (AS)

Astra Perkuat Kopi Garut, Pendapatan Petani Naik Tiga Kali

0

Pendapatan petani kopi Garut naik hingga tiga kali lipat lewat penguatan ekosistem Desa Sejahtera Astra.

lintaspriangan.com, BERITA GARUT – Pendapatan petani kopi di Desa Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melonjak signifikan setelah bergabung dalam Program Desa Sejahtera Astra. Rata-rata penghasilan yang sebelumnya hanya sekitar Rp1,3 juta per bulan kini meningkat menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Kenaikan ini penting karena menunjukkan bahwa penguatan ekosistem pertanian desa mampu memberi dampak ekonomi langsung dan terukur bagi warga.

Lonjakan pendapatan tersebut tidak terjadi secara instan. Astra International Tbk menjalankan pendampingan berkelanjutan sejak 2017 dengan fokus pada peningkatan kapasitas petani, perbaikan kualitas produksi, serta penguatan akses pasar. Di tengah tantangan struktural sektor pertanian—mulai dari harga komoditas yang fluktuatif hingga lemahnya posisi tawar petani—hasil di Cikajang menjadi contoh konkret intervensi yang efektif.

Penguatan Ekosistem Kopi Garut di Tingkat Desa

Presiden Direktur Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, menyatakan bahwa penguatan kopi Garut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Menurut dia, peningkatan pendapatan petani hanya dapat dicapai jika kualitas produksi dan tata kelola usaha diperbaiki secara menyeluruh.

“Penguatan ekosistem kopi Garut merupakan bagian dari komitmen Astra untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas dan kualitas produksi,” ujar Djony dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Salah satu pilar utama program ini adalah pembentukan koperasi mandiri. Koperasi tersebut berfungsi sebagai kelembagaan ekonomi desa yang mengonsolidasikan produksi petani, menjaga standar mutu, serta memperkuat posisi tawar dalam rantai pasok. Dengan adanya koperasi, petani tidak lagi bergerak sendiri-sendiri dalam menghadapi pasar.

Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan berbasis kelembagaan ini relevan dengan agenda pembangunan desa. Ketika ekonomi desa dikelola secara kolektif, keberlanjutan usaha lebih terjamin dan risiko ketergantungan pada tengkulak dapat ditekan.

Akses Pasar dan Nilai Tambah Produksi

Selain penguatan kelembagaan, Astra juga mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan pascapanen. Petani di Desa Cikajang didampingi untuk mengolah buah kopi menjadi green beans dan roasted beans. Fasilitas pascapanen, termasuk solar dryer, disediakan untuk menjaga konsistensi kualitas.

Baca juga: Saat Wali Kota Tasikmalaya Harus Menjelaskan Urusan Parkir

Pendekatan ini berdampak langsung pada daya saing produk. Kopi Garut dari Desa Sejahtera Astra Cikajang kini telah menembus pasar ekspor. Produk kopi arabika tersebut tercatat telah dikirim ke Eropa, Dubai, Mesir, dan Singapura, dengan pengiriman terbaru ke Thailand.

Perluasan pasar internasional ini memperkuat posisi kopi lokal dalam rantai nilai global. Bagi petani, akses ekspor berarti permintaan yang lebih stabil dan peluang harga yang lebih baik. Bagi daerah, keberhasilan ekspor menunjukkan bahwa produk pertanian desa mampu memenuhi standar pasar global jika didukung dengan sistem produksi yang tepat.

Analisis Dampak dan Relevansi Kebijakan

Kenaikan pendapatan hingga hampir tiga kali lipat mencerminkan dampak ekonomi yang signifikan. Namun, capaian ini juga membuka ruang evaluasi kebijakan. Model pendampingan yang dilakukan Astra menunjukkan bahwa investasi pada peningkatan kapasitas, teknologi pascapanen, dan kelembagaan desa lebih efektif dibanding sekadar bantuan jangka pendek.

“Upaya ini diharapkan memberi nilai tambah yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Djony.

Dalam konteks yang lebih luas, program Desa Sejahtera Astra dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengembangan komoditas unggulan. Tanpa penguatan ekosistem, peningkatan produksi sering kali tidak diikuti peningkatan kesejahteraan petani.

Pendekatan ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Penguatan ekonomi desa berbasis pertanian berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi inklusif.

Melalui Program Desa Sejahtera Astra, penguatan kopi Garut tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga memperlihatkan pentingnya ekosistem produksi yang terintegrasi. Model ini menegaskan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar produksi, tetapi juga kelembagaan, kualitas, dan akses pasar.

Program Desa Sejahtera Astra membuktikan penguatan ekosistem kopi Garut efektif meningkatkan pendapatan dan kemandirian petani desa. (MD)


Ketua KNPI: Wali Kota Tasikmalaya Perlu Ruang untuk Langkah Besar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ketua KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan Noor, menilai polemik parkir yang belakangan mencuat hingga menyeret keterlibatan langsung Wali Kota Tasikmalaya sebagai situasi yang tidak ideal dalam tata kelola pemerintahan. Menurut Dhany, parkir adalah urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan tuntas di level dinas, bahkan unit terkecil di dalamnya.

“Perlu diingat, urusan parkir itu bukan ditangani oleh dinas secara keseluruhan, tapi oleh unit kecil bernama UPTD. Ini unit teknis di dalam Dishub. Jadi, seharusnya tidak sampai membuat wali kota turun tangan langsung,” kata Dhany saat menghubungi redaksi, Minggu (14/12/2025).

Dhany menilai, ketika wali kota harus ikut menjelaskan persoalan parkir kepada publik, ini berarti ada persoalan mendasar dalam manajemen kebijakan dan komunikasi di level teknis. Bukan berarti haram, melainkan karena urusan yang seharusnya selesai di bawah justru naik ke puncak pemerintahan.

Dhany menegaskan, parkir bukan persoalan baru, apalagi insidentil. Ia sudah menjadi bagian dari kehidupan kota sejak lama dan diterapkan hampir di semua daerah. Karena itu, menurutnya, sulit diterima jika urusan yang sangat umum ini justru memunculkan polemik berkepanjangan.

“Parkir itu bukan hal dadakan. Bukan kejadian luar biasa. Sudah ada sejak lama dan dikelola di mana-mana. Artinya, mestinya bisa ditangani dengan tenang, tanpa drama, tanpa kegaduhan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari ekosistem Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dhany berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya peran kepala SKPD dalam memastikan setiap kebijakan berjalan utuh, dari hulu hingga hilir.

“Harapan saya, ini jadi yang terakhir. Kepala dinas harus bisa bekerja tuntas. Mulai dari konsep, pelaksanaan, sampai penanganan berbagai dampak yang muncul. Semua itu penting demi terciptanya kondusivitas,” katanya.

Menurut Dhany, kota tidak akan pernah melaju cepat jika wali kota terus-menerus disibukkan oleh urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan di level dinas. Dalam pandangannya, wali kota perlu diberi ruang yang cukup untuk memikirkan dan menjalankan langkah-langkah besar pembangunan.

“Kota ini tidak akan melaju pesat kalau wali kotanya tidak diberi ruang untuk membuat kebijakan besar. Kalau urusan parkir saja harus turun tangan, itu sinyal yang kurang sehat,” ujar Dhany.

Dalam pernyataannya, Dhany juga menyinggung soal pilihan kebijakan Dishub yang kembali mengandalkan sistem karcis. Ia mengaku heran, mengingat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya disebut telah memiliki aplikasi parkir digital buatan internal pemerintah daerah sendiri.

“Yang juga membuat saya heran, kenapa Dishub bersikukuh kembali ke karcis, padahal Kominfo sudah punya aplikasi parkir digital. Tidak semua daerah punya PNS yang mampu membuat aplikasi sendiri,” katanya.

Dhany mengakui belum melihat langsung aplikasi tersebut dan hanya membaca informasinya dari Lintas Priangan. Namun baginya, substansi persoalannya bukan pada sudah atau belum diterapkannya aplikasi itu, melainkan pada semangat kolaborasi antardinas.

“Ketika ada inovasi lahir dari internal Pemkot Tasikmalaya, seharusnya saling mendukung. Bukan malah jalan sendiri-sendiri. Bahkan peran BKPSDM seharusnya terlibat di sini. Bukankah seharusnya lembaga ini tahu potensi dan kompetensi setiap ASN di Kota Tasikmalaya? Alih-alih mendorong, sepertinya tahu saja tidak. Lalu buat apa ada sistem merit?” ujarnya.

Lebih jauh, Dhany mendorong keberanian Pemkot Tasikmalaya untuk mulai mengadopsi teknologi dalam pengelolaan parkir. Salah satu yang ia nilai sangat layak dicoba adalah pemanfaatan sistem berbasis CCTV.

“Parkir berbasis CCTV itu sangat masuk akal. Pengawasan jadi ketat. Semua pihak bisa tahu berapa dana yang masuk dari parkir. Transparansi lebih terjaga karena datanya bisa diakses secara luas oleh publik,” kata Dhany.

Ia membandingkan sistem tersebut dengan model karcis konvensional yang menurutnya masih menyimpan banyak celah kebocoran. Selain rawan manipulasi, sistem karcis juga tidak efisien karena membutuhkan biaya cetak yang terus berulang.

“Dengan karcis, risikonya banyak. Kebocoran masih mungkin terjadi. Belum lagi biaya cetak yang harus dikeluarkan terus-menerus. Itu jelas tidak efisien,” ujarnya.

Adapun soal nasib juru parkir, Dhany menilai tidak ada alasan untuk merasa khawatir. Menurutnya, perubahan sistem tidak harus mengorbankan tenaga kerja di lapangan.

“Biarkan juru parkir tetap bekerja. Mereka bisa tetap mendapat insentif seperti sekarang. Yang berubah hanya pola pembayarannya yang berbasis digital. Apa susahnya?” kata Dhany.

Ia menegaskan, persoalan parkir seharusnya menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, komunikasi, dan keberanian berinovasi. Jika urusan sederhana dapat diselesaikan dengan baik, kepercayaan publik pun akan tumbuh.

“Parkir ini sebetulnya soal sederhana. Tapi dari situ kita bisa melihat apakah ada kemauan serius atau sekadar basa-basi. Kalau yang sederhana saja masih berisik, yang rumit bisa jadi lebih gaduh,” pungkasnya. (DH)

Saat Wali Kota Tasikmalaya Harus Menjelaskan Urusan Parkir

0

lintaspriangan.com, OPINI. Ada hal yang terasa janggal ketika seorang wali kota harus turun tangan menjelaskan urusan parkir. Bukan karena parkir perkara remeh, melainkan karena dalam tata kelola pemerintahan, parkir adalah urusan teknis—wilayah kerja dinas, bukan panggung utama kepala daerah.

Namun, itulah yang terjadi di Kota Tasikmalaya belakangan ini. Kebijakan tanpa karcis parkir gratis yang digulirkan Dinas Perhubungan justru melahirkan kebingungan di lapangan. Alih-alih menenangkan publik, kebijakan ini memantik pertanyaan, keluhan, bahkan kecurigaan, bahkan warga dan juru parkir bukan mustahil bisa terlibat pertikaian. Pada titik itulah wali kota akhirnya angkat bicara.

Masalahnya bukan pada kebijakan parkir itu sendiri. Gagasan penertiban parkir patut diapresiasi. Ia mengandung niat baik: menertibkan praktik perparkiran, mengurangi beban warga, sekaligus menutup celah pungutan liar. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar masuk akal dan progresif.

Persoalan muncul ketika kebijakan yang baik itu turun ke jalan tanpa kesiapan komunikasi. Di lapangan, juru parkir, aktor paling depan yang bersentuhan langsung dengan warga, banyak yang masih berjalan tanpa kompas. Tidak semua membawa karcis, tapi mereka juga ogah kalau jasa mereka dianggap gratis.

Lalu kemudian, ketidaktertiban ini kerap dibaca sebagai pembangkangan. Padahal, sering kali ia lebih tepat disebut sebagai kebingungan. Dalam birokrasi, kebingungan jarang lahir dari bawah. Ia biasanya bermula dari atas, dari instruksi yang tidak utuh, pesan yang tidak lengkap, dan kepemimpinan yang gagal memastikan semua lini berbicara dengan satu suara.

Di sinilah peran Dinas Perhubungan seharusnya menjadi kunci. Dishub bukan hanya pengelola teknis parkir, tetapi juga pengelola makna kebijakan itu sendiri. Ketika kebijakan berubah, narasi harus lebih dulu disiapkan. Ketika aturan baru diluncurkan, aktor lapangan harus dibekali pemahaman yang sama, bukan sekadar perintah, tetapi juga alasan dan cara menjelaskannya kepada publik.

Dalam teori komunikasi, Lazarsfeld dan Katz menyebut pentingnya two-step flow of communication. Informasi tidak selalu sampai langsung dari pemerintah ke masyarakat. Ia sering kali melalui perantara—dalam konteks ini, juru parkir atau media. Juru parkir adalah opinion leader di jalanan. Jika mereka tidak paham, atau tidak yakin dengan kebijakan yang dibawa, pesan akan terdistorsi sebelum sampai ke warga.

Sayangnya, dalam kasus parkir di Kota Tasikmalaya, sebagian juru parkir tampak ditinggal sendirian. Akibatnya, interaksi dengan pengendara berubah menjadi ruang negosiasi yang rawan konflik. Di titik ini, kebijakan kehilangan wibawanya.

Sosialisasi pun terkesan datang belakangan, setelah kegaduhan muncul. Warga justru lebih dulu “merasakan” kebijakan melalui pengalaman saat tetap diminta bayar meski tak diberi karcis, bukan melalui penjelasan resmi pemerintah. Dalam komunikasi publik, ini adalah kesalahan klasik: pemerintah berbicara setelah publik bereaksi.

Dishub pun sepertinya tidak cukup hadir di ruang media untuk meluruskan, menjelaskan, atau sekadar menenangkan. Kekosongan ini menciptakan ruang tafsir yang diisi oleh persepsi warga, persepsi redaksi, dan persepsi publik. Seperti kita tahu, persepsi mereka jarang ramah pada pemerintah yang diam.

Pada akhirnya, wali kota muncul memberi penjelasan. Ia meminta publik memahami bahwa pemerintah sedang menata, dengan skala prioritas, dan tidak bisa serba instan. Pernyataan ini, secara substansi, sulit dibantah. Namun secara tata kelola, kehadiran wali kota dalam urusan parkir justru menandai sesuatu yang lebih serius: ada yang tidak beres di level dinas teknis.

Dalam pemerintahan modern, kepala daerah seharusnya berbicara tentang arah besar, visi, dan kebijakan strategis. Ketika ia harus menjelaskan detail operasional parkir, itu menandakan rantai komunikasi di bawahnya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Teori implementasi kebijakan yang dikemukakan Pressman dan Wildavsky menyebut bahwa kebijakan sering gagal bukan karena niat yang buruk, tetapi karena terlalu banyak titik putus dalam pelaksanaan. Dalam kasus parkir ini, titik putus itu tampak jelas: antara kebijakan dan pelaksana lapangan, antara dinas dan publik, antara niat baik dan kenyataan.

Peran kepala Dinas Perhubungan menjadi krusial di sini. Ia bukan sekadar manajer teknis, melainkan pemimpin yang bertanggung jawab menciptakan kondisi kondusif saat kebijakan dilahirkan. Kondusif berarti jelas aturannya, siap aktornya, dan tenang ruang komunikasinya. Ketika yang terjadi justru kebingungan dan kegaduhan, maka kegagalan itu patut dievaluasi secara serius.

Parkir memang bukan urusan besar. Tapi cara pemerintah mengelolanya, terutama cara menjelaskannya, adalah cermin dari kapasitas birokrasi. Jika urusan sesederhana parkir memerlukan klarifikasi wali kota, publik wajar bertanya: sejauh mana dinas teknis mampu bekerja tuntas tanpa harus diselamatkan dari atas?

Dalam pemerintahan, kebijakan yang baik membutuhkan lebih dari sekadar niat. Ia membutuhkan komunikasi yang rapi, kepemimpinan yang hadir, dan keberanian untuk memastikan semua orang, dari warga hingga media, memahami apa yang sedang dikerjakan dan mengapa itu dilakukan.

Parkir bukan sekadar soal kendaraan yang berhenti. Ia adalah soal bagaimana kebijakan berhenti sejenak di ranah publik, seharusnya untuk dipahami, bukan diperdebatkan.


DIKI SAMANI
Penulis adalah peminat masalah sosial dan kebijakan pemerintah dari Albadar Institute