Beranda blog Halaman 83

BIJ Belum Sehat, Pemkab Garut Tetap Suntik Modal

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Langkah Pemerintah Kabupaten Garut menyuntikkan modal ke PT BPR Intan Jabar (BIJ) pada awal 2024 kembali memantik tanya. Di satu sisi, manajemen bank daerah itu mengumumkan laba dan mengklaim perbaikan kinerja. Di sisi lain, sebuah laporan auditor menggambarkan fondasi yang belum sepenuhnya pulih: struktur permodalan rapuh, risiko keberlanjutan usaha, serta bayang-bayang perkara hukum yang belum selesai. Di antara dua narasi itu, uang publik sudah telanjur mengalir.

Tambahan modal yang dikucurkan Pemkab Garut pada Januari 2024 mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Pencairan dilakukan melalui mekanisme anggaran rutin. Namun laporan auditor menyebutkan, keputusan tersebut diambil ketika kondisi keuangan bank masih menyimpan masalah mendasar. Ekuitas tercatat negatif, proyeksi pemulihan belum kokoh, dan indikator risiko menempatkan bank pada posisi rawan. Artinya, laba yang diumumkan kemudian—sekitar Rp1,2 miliar pada tahun buku 2024—belum serta-merta menandai kesehatan fundamental.

Konteks lokal Garut membuat perkara ini sensitif. BIJ bukan sekadar entitas bisnis; ia adalah bank daerah yang memikul ekspektasi publik—menopang kredit usaha kecil, memutar roda ekonomi kecamatan, dan menjadi perpanjangan tangan kebijakan daerah. Karena itu, setiap keputusan investasi pemerintah daerah ke bank ini bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan warga.

Modal Mengalir di Tengah Risiko

Menurut laporan auditor, penyertaan modal dilakukan tanpa ditopang analisis kelayakan yang memadai. Sejumlah parameter penting—risiko, portofolio, dan skenario terburuk—dinilai belum cukup dijadikan pijakan. Auditor juga mencatat ketidaksinkronan antara dasar hukum yang berlaku dengan besaran penyertaan yang terealisasi. Selisihnya tidak kecil dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola.

Masalahnya tak berhenti di sana. Sepanjang 2024, penyaluran kredit produktif ke masyarakat disebut belum bergerak signifikan. Porsi aset bank justru didominasi skema pembelian aset kredit dari bank lain. Strategi ini memang dapat mempertebal neraca dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis memulihkan fungsi intermediasi BIJ di tingkat lokal—fungsi yang justru menjadi alasan utama kehadiran bank daerah.

Pada saat yang sama, proses hukum terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit periode 2018–2021 telah memasuki babak persidangan pada paruh akhir 2024. Fakta ini dicatat auditor sebagai risiko material. Bagi investor publik—dalam hal ini pemerintah daerah—risiko hukum semacam itu semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan menambah modal.

Namun keputusan sudah diambil. Modal disuntikkan. Pemerintah daerah berdalih pada kebutuhan penyelamatan dan pemulihan. Manajemen bank menggarisbawahi capaian laba dan peningkatan aset. Dua klaim itu sah-sah saja. Yang menjadi soal adalah jarak antara klaim pemulihan dan catatan auditor tentang kesehatan yang belum solid.

Klaim Sehat dan Catatan Auditor

Pada April 2025, dalam forum pemegang saham, manajemen BIJ menyampaikan kabar baik: laba tercapai, aset tumbuh, rasio-rasio operasional membaik. Pernyataan ini memberi harapan, terutama bagi pegawai dan nasabah. Namun laporan auditor menaruh catatan kaki yang panjang: laba tersebut jauh di bawah proyeksi awal, ekuitas masih negatif, dan ketahanan jangka panjang belum teruji. Dalam bahasa sederhana, BIJ mungkin “hidup”, tetapi belum tentu “sehat”.

Di tingkat kebijakan, auditor merekomendasikan evaluasi menyeluruh. Mulai dari perbaikan dasar hukum, penguatan pengawasan, hingga penajaman tujuan penyertaan modal agar benar-benar berdampak ke masyarakat Garut. Tanpa itu, tambahan modal berisiko menjadi sekadar tambalan—menutup lubang lama tanpa memastikan lantai baru cukup kuat.

Warga Garut berhak bertanya: apa ukuran “sehat” bagi bank daerah? Apakah cukup laba setahun, atau harus dibuktikan dengan kemampuan menyalurkan kredit produktif, memperkuat permodalan, dan membersihkan warisan masalah? Pertanyaan ini penting karena jawabannya menentukan nasib uang publik.

Di ujung cerita, perkara BIJ bukan sekadar hitam-putih. Ada upaya pemulihan, ada juga catatan peringatan. Yang dibutuhkan kini adalah keterbukaan dan konsistensi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar keputusannya. Manajemen bank perlu menunjukkan pemulihan yang nyata, bukan kosmetik. Dan publik Garut—sebagai pemilik sejati dana—layak mendapat kepastian bahwa setiap rupiah yang disuntikkan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama. (AS)

Meriahkan Hari Ibu, Sanggar Kresida Akan Gelar Pasanggiri Moka Alit 2025

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dalam rangka memeriahkan Hari Ibu, Sanggar Kresida bersama Tiara Kusuma DPC Ciamis dan Salon Bintang akan menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka (Moka) Alit Tahun 2025 tingkat Kabupaten Ciamis.

Kegiatan ini menjadi ajang pembinaan sekaligus pemilihan generasi muda terbaik sejak usia dini yang berwawasan budaya dan pariwisata.

Pasanggiri Moka Alit 2025 akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini terbuka bagi anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Adapun kategori yang diperlombakan meliputi Moka Alit kategori A usia 4–7 tahun, kategori B usia 8–11 tahun, dan kategori C usia 12–15 tahun. Selain itu, terdapat pula kategori Batik Kreasi yang terbuka untuk peserta dewasa, pegawai, serta ibu-ibu, sehingga acara ini melibatkan lintas usia dan kalangan.

Ketua Sanggar Kresida Ciamis, Gerak Mentasi, menjelaskan, Pasanggiri Mojang Jajaka Alit merupakan bagian dari rangkaian besar Pasanggiri Mojang Jajaka, namun dikhususkan untuk pembinaan anak usia dini.

“Pasanggiri Mojang Jajaka Alit Ciamis adalah ajang pemilihan anak usia dini terbaik untuk menjadi duta budaya dan pariwisata daerah. Kegiatan ini bertujuan menanamkan kecintaan terhadap budaya Sunda sejak dini,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, Pasanggiri Moka Alit bertujuan untuk membina karakter generasi muda, mengembangkan seni, budaya, pariwisata, serta mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA: Perkuat Layanan Kebersihan, DPRKPLH Ciamis Operasikan Motor Listrik Pengangkut Sampah

“Melalui pasanggiri ini, peserta diharapkan mampu menjadi sosok ideal generasi muda modern yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya daerah,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Hingga penutupan pendaftaran pada 17 Desember 2025, tercatat sebanyak 30 peserta telah mendaftar. Mereka berasal dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga SMP sederajat se-Kabupaten Ciamis. Adapun biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp150.000 per peserta.

“Peserta yang berhasil meraih juara, nantinya akan mendapatkan trofi, hadiah, dan piagam penghargaan, serta berkesempatan mengikuti jenjang kompetisi yang lebih tinggi untuk mewakili Kabupaten Ciamis di tingkat Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Gerak berharap, melalui kegiatan Pasanggiri Moka Alit, dapat melahirkan talenta-talenta cilik yang mencintai dan melestarikan budaya Sunda, memiliki wawasan luas, berpenampilan baik, dan mampu mengharumkan nama Kabupaten Ciamis di tingkat regional maupun provinsi.

Pasanggiri Mojang Jajaka Alit Ciamis 2025 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan karakter dan pengembangan potensi generasi muda, khususnya pada usia dini, di bidang kebudayaan dan pariwisata.

“Pemenang terpilih diharapkan mampu menjadi duta budaya dan pariwisata yang dapat mempromosikan kekayaan budaya serta potensi wisata Kabupaten Ciamis,” ungkapnya. (FSL)

Diki Albadar: “Indikasi Korupsi di Disdik Jabar, Polanya Amatiran!”

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Salah satu kegiatan belanja di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu, di atas kertas, tampak rapi. Tujuannya peningkatan kapasitas, pesertanya ribuan, dan dananya berada di kisaran miliaran rupiah. Namun, ketika rangkaian datanya dibedah, gambaran yang muncul justru jauh dari kesan profesional.

Data dan informasi yang dihimpun Albadar Institute menunjukkan adanya pola yang bukan hanya janggal, tetapi juga mengarah pada indikasi persekongkolan. Bahkan, pola tersebut terkesan kasar dan mudah dilacak.
“Kuat sekali aroma persekongkolan, dan cara mainnya amatiran. Jejaknya terlalu terang. Lebih pantas jadi kasus di pemerintahan desa yang memang belum terlalu faham regulasi, ketimbang di dinas besar di tingkat provinsi,” ujar Diki Samani, aktivis Albadar Institute.

Menurut Diki, persoalan utamanya sudah mulai bisa diendus sejak awal anggaran dirancang, dikunci, dan dipertanggungjawabkan. Dari sana, rangkaian indikasi korupsi di Disdik Jabar begitu telanjang, terlihat satu per satu.

Harga Dikunci, Kompetisi Diabaikan

Indikasi awal terlihat sejak tahap perencanaan. Berdasarkan penelusuran Albadar Institute, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga disusun dengan mengacu pada harga yang diajukan satu pihak vendor, tanpa pembandingan memadai dengan harga pasar atau penyedia lain yang sejenis.

“Dalam pengadaan yang sehat, HPS itu pagar. Di sini pagarnya justru mengikuti arah kendaraan,” kata Diki.

Informasi lainnya semakin memperkuat aroma persekongkolan, ketika tidak ditemukan pula upaya komunikasi langsung dengan perusahaan induk yang secara faktual memiliki kewenangan atas layanan tersebut. Padahal, justru dari pihak perusahaan induk itulah seharusnya harga dasar dan mekanisme pelaksanaan diverifikasi.

Akibatnya, harga dalam kontrak berada di atas kewajaran, dengan selisih yang jika dihitung secara kasar mencapai kisaran miliaran rupiah. Selisih ini semakin sulit dijelaskan ketika dibandingkan dengan biaya riil yang dikeluarkan di lapangan.

Menurut Diki, pada titik ini, unsur perbuatan melawan hukum sudah mulai tampak. “Ketika mekanisme resmi diabaikan dan harga dikondisikan, itu bukan lagi soal salah hitung, ini sudah harus sudah jadi target APH,” ujarnya.

Kegiatan Jalan Dulu, Unsur Korupsi Lengkap

Indikasi berikutnya lebih terang benderang. Albadar Institute menemukan bahwa kegiatan diduga telah dilaksanakan sebelum kontrak pengadaan ditandatangani. Proses administrasi dan penetapan penyedia menyusul belakangan.

“Secara logika, kelakuan begini harus sudah masuk ranah hukum. Negara membayar sesuatu yang dasar hukumnya datang setelah pekerjaan selesai. Memangnya pakai duit warisan,” kata Diki.

Dalam praktik hukum, pola semacam ini kerap disebut kontrak proforma, yang sering muncul dalam perkara korupsi pengadaan. Dari titik ini, Diki menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi mulai lengkap secara indikatif.

Pertama, unsur perbuatan melawan hukum, terlihat dari penyimpangan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tanpa dasar kontraktual yang sah.
Kedua, unsur penyalahgunaan kewenangan, karena keputusan-keputusan strategis diambil dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola.
Ketiga, unsur memperkaya pihak lain, tercermin dari selisih signifikan antara nilai kontrak dan biaya riil.
Keempat, unsur kerugian keuangan negara, yang secara logis muncul dari selisih anggaran tersebut.

“Kalau dirangkai, ini bukan lagi potensi. Indikasi unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ujar Diki.

Ia menilai pola ini terlalu berlapis untuk disebut kebetulan, dan benar-benar ceroboh. “Biasanya, persekongkolan itu disamarkan. Ini malah meninggalkan jejak di setiap tahapan. Amatiran,” katanya.

Atas dasar itu, Diki secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat agar tidak menunggu bola. Menurutnya, data dan indikasi yang ada sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

“Kami berharap Kejati Jabar segera bertindak. Unsurnya sudah terlihat, tinggal kemauan untuk menelusuri,” kata Diki.

Ia menegaskan, sektor pendidikan seharusnya menjadi wilayah yang paling dijaga integritasnya. “Kalau anggaran pendidikan bocor dengan pola seperti ini dan dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan itu kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya. (AS)

TNI Bentrok dengan WNA, Pangdam Bicara

0

Kodam Tanjungpura menegaskan pemeriksaan WNA Ketapang ditangani Imigrasi dan Kepolisian.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Kodam XII/Tanjungpura menegaskan tidak terlibat dalam penyelidikan bentrok yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pemeriksaan terhadap para WNA sepenuhnya ditangani Imigrasi dan Kepolisian. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan dan mencegah tumpang tindih peran aparat.

Pemeriksaan WNA Ditangani Aparat Sipil

Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalulael menyatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang terlibat bentrok dengan prajurit TNI dilakukan oleh Imigrasi dengan dukungan Kepolisian. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat telah turun langsung ke Ketapang untuk menangani aspek keimigrasian.

Menurut Jamalulael, proses pemeriksaan berjalan paralel. Imigrasi memeriksa status izin tinggal dan aktivitas WNA, sementara Kepolisian mendalami dugaan tindak pidana berupa penyerangan, perusakan, dan tindakan anarkis. “Untuk pemeriksaan keimigrasian dilakukan oleh Imigrasi. Untuk dugaan penyerangan dan perusakan ditangani Kepolisian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik terkait peran TNI. Kodam, kata Jamalulael, hanya melakukan pendampingan dan koordinasi lapangan. Tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unsur TNI.


Bentrok WNA Ketapang dan Posisi TNI

Kodam XII/Tanjungpura menyatakan kehadiran personel TNI di lokasi sebatas pendampingan. Beberapa unsur staf, termasuk dari Asisten Operasi, Intelijen, dan komando kewilayahan setempat, ditugaskan untuk memastikan koordinasi berjalan lancar. Namun, seluruh pengambilan keterangan dan proses hukum diserahkan kepada aparat sipil.

Jamalulael juga menepis keterlibatan Polisi Militer TNI. Menurut dia, tidak ada unsur POM TNI dalam proses pemeriksaan. “Tidak ada penyelidikan atau penyidikan oleh TNI. Semua dilakukan oleh Kepolisian dan Imigrasi,” katanya.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari aparat berwenang. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan kesimpulan belum dapat disampaikan ke publik.


Duduk Perkara Bentrok di Area Tambang

Bentrok WNA Ketapang terjadi di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025) sore. Insiden melibatkan 15 WNA asal China, prajurit TNI, dan warga sipil.

Baca juga: Sekitar Rp100 Miliar Anggaran Hibah Kota Tasikmalaya “Kok Nyamar?”

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan konflik internal kepengurusan PT SRM. Terdapat dua kubu manajemen yang saling mengklaim legitimasi. Kubu lama dipimpin Li Changjin, sementara kubu baru menunjuk Firman sebagai Direktur Utama berdasarkan hasil RUPS Juli 2025.

Versi manajemen lama menyebut kericuhan bermula saat staf teknis WNA mengoperasikan drone di wilayah izin usaha pertambangan. Aktivitas itu dipersoalkan pihak lain. Drone dan ponsel staf sempat disita, data dihapus, lalu dikembalikan.

Sebaliknya, manajemen versi baru menilai penerbangan drone dilakukan tanpa izin. Kuasa hukum mereka menyebut insiden dipicu kecurigaan pengamanan internal, miskomunikasi, dan dugaan penyerangan fisik terhadap aparat dan petugas keamanan.

Kodam XII/Tanjungpura menjelaskan, insiden terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya sedang melaksanakan latihan dasar. TNI mengaku menerima laporan adanya drone tak dikenal sebelum melakukan klarifikasi. Dalam laporan TNI, terdapat dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum, yang menyebabkan kerusakan satu mobil dan satu sepeda motor.


Analisis dan Dampak Publik

Kasus Bentrok WNA Ketapang membuka kembali persoalan pengawasan aktivitas WNA di sektor pertambangan serta tata kelola konflik manajemen perusahaan. Pemeriksaan keimigrasian menjadi krusial, mengingat seluruh WNA yang diamankan diketahui memegang izin tinggal terbatas atau KITAS dengan sponsor manajemen lama PT SRM.

Dari sisi publik, penegasan batas kewenangan antara TNI, Kepolisian, dan Imigrasi menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Penanganan oleh aparat sipil diharapkan memberi kepastian hukum dan mencegah eskalasi konflik di wilayah tambang.


Penanganan Bentrok WNA Ketapang kini sepenuhnya berada di tangan Imigrasi dan Kepolisian. Hasil pemeriksaan akan menentukan arah hukum kasus ini sekaligus menjadi ujian tata kelola keamanan dan investasi di daerah tambang.

Bentrok WNA Ketapang ditangani Imigrasi dan Kepolisian, Kodam menegaskan hanya mendampingi proses hukum. (MD)


Sekitar Rp100 Miliar Anggaran Hibah Kota Tasikmalaya “Kok Nyamar?”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola belanja daerah. Dalam dokumen resmi auditor negara itu, terungkap adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain.

BPK mencatat, dari total temuan kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp120,39 miliar, terdapat Rp98,21 miliar kegiatan yang secara karakteristik memenuhi kriteria belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme tersebut..

Belanja hibah, dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, dikenal sebagai jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Ia mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, hingga penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena itulah, belanja ini kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun, menurut BPK, sebagian besar belanja yang seharusnya masuk kategori hibah itu justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat.

Infrastruktur tapi Dicatat Barang Habis Pakai

Dalam temuannya, BPK menguraikan bahwa belanja yang salah klasifikasi tersebut mencakup berbagai kegiatan fisik dan sarana publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan.

Secara akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang seperti ini tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan secara eksplisit menyebut bahwa realisasi belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan jika asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan: mengapa belanja yang jelas-jelas bersifat jangka panjang dan menyangkut fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang relatif lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Tidak Melalui Mekanisme Hibah

Pertanyaan itu kian menguat karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran tersebut tidak melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, sejak tahap perencanaan hingga realisasi, ketidaksesuaian ini dibiarkan berlangsung.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, mekanisme hibah dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kegiatan yang semestinya masuk hibah “dipindahkan” ke pos lain, pengawasan otomatis menjadi lebih kabur.

BPK juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak wajar, khususnya pada akun belanja dan persediaan. Infrastruktur publik yang dicatat sebagai barang habis pakai, misalnya, berpotensi tidak tercatat sebagai aset atau tidak memiliki jejak manfaat jangka panjang yang jelas.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam tata kelola keuangan daerah, persoalan anggaran, terlebih ketika menyangkut pos belanja yang bermasalah, tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan peran para pengambil keputusan sejak tahap perencanaan. Di titik ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala-kepala SKPD menjadi simpul tanggung jawab yang tak terelakkan.

Sebagai pengendali utama proses penyusunan APBD, TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, memegang peran paling strategis. Di tangan merekalah seluruh usulan anggaran disaring, diverifikasi, dan dipastikan kesesuaiannya, bukan hanya dari sisi angka, tetapi juga dari substansi kegiatan dan klasifikasi belanjanya. Ketika sebuah kegiatan berulang kali ditempatkan pada pos yang keliru, sulit menghindari pertanyaan tentang seberapa efektif fungsi pengendalian TAPD dijalankan.

Peran itu tidak berdiri sendiri. Kepala SKPD selaku pengguna anggaran adalah pihak pertama yang menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Artinya, kesalahan klasifikasi belanja sejatinya sudah dapat dikenali sejak tahap perencanaan. Jika belanja dengan manfaat jangka panjang tetap diajukan sebagai belanja habis pakai atau belanja jasa, maka persoalannya bukan lagi soal teknis pencatatan, melainkan soal ketepatan memilih pos anggaran.

Dalam konteks ini, tanggung jawab anggaran bergerak dari hulu ke hilir. Kepala SKPD bertanggung jawab atas ketepatan substansi usulan, sementara TAPD, dengan Sekretaris Daerah sebagai pimpinan, bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh usulan tersebut telah diuji dan diselaraskan dengan aturan. Ketika keduanya tidak bekerja secara presisi, ruang kesalahan pun terbuka lebar.

Karena itu, persoalan anggaran bermasalah tidak bisa direduksi sebagai kekeliruan administratif semata. Ia menyentuh fungsi pengendalian internal pemerintah daerah, yang secara desain memang diletakkan pada TAPD dan pengguna anggaran. Publik pun wajar bertanya: apakah mekanisme penyaringan anggaran benar-benar berjalan, atau justru sekadar formalitas dalam siklus rutin APBD?

Pertanyaan ini penting, bukan untuk menunjuk kesalahan personal, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan kehati-hatian yang sepadan dengan besarnya dana publik yang dipertaruhkan.

Sekadar Administrasi atau Ada Pola?

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, temuan hampir Rp100 miliar belanja hibah yang “menyamar” ini sulit dipandang sebagai kekeliruan kecil. Nilainya besar, jenis kegiatannya serupa, dan polanya berulang.

Di titik inilah publik wajar bertanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau ada pola penganggaran yang sengaja memilih jalur paling minim pengawasan?

Pertanyaan itu penting, bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD Kota Tasikmalaya benar-benar dikelola sesuai aturan dan kepentingan publik. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, masalah sering kali tidak muncul dari uang yang hilang, melainkan dari cara uang itu dicatat dan disamarkan. (DH)

Perkuat Layanan Kebersihan, DPRKPLH Ciamis Operasikan Motor Listrik Pengangkut Sampah

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan dan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menghadirkan tujuh unit motor listrik pengangkut sampah. Armada yang dinilai ramah lingkungan ini mulai dioperasikan pada

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. Giyatno, S.IP., M.Si, mengatakan pengadaan motor listrik ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendukung pelestarian lingkungan hidup.

“Motor listrik ini digunakan untuk mempercepat pengangkutan sampah dari lingkungan warga menuju tempat penampungan sementara, terutama di kawasan permukiman padat,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, setiap unit motor listrik memiliki daya angkut hingga sekitar 1.500 kilogram atau setara ±12 kubik sampah, sehingga dinilai cukup efektif menunjang operasional kebersihan harian.

“Keunggulan armada ini adalah mampu menjangkau ruas jalan sempit yang tidak dapat dilalui truk sampah konvensional. Dengan begitu, pelayanan pengangkutan sampah bisa lebih merata dan optimal,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyediaan motor listrik pengangkut sampah tersebut juga merujuk pada arahan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang mendorong seluruh perangkat daerah menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan.

“Penggunaan kendaraan listrik ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Bupati Ciamis dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin pelayanan kebersihan berjalan maksimal tanpa menambah polusi udara,” jelasnya.

Giyatno juga menyampaikan, langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRKPLH dalam mempertahankan prestasi Kabupaten Ciamis yang sebelumnya meraih penghargaan tingkat ASEAN sebagai salah satu kabupaten terbersih.

BACA JUGA: Karang Taruna Kecamatan Ciamis Selenggarakan Gelar Potensi dan Pameran Karya

Selain bebas emisi gas buang, motor listrik juga memiliki tingkat kebisingan rendah serta konsumsi energi yang lebih efisien. Armada ini juga memudahkan petugas kebersihan dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama saat proses pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman.

“Motor listrik ini dirancang untuk mempermudah petugas saat menaikkan maupun menurunkan sampah, sehingga pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan lebih cepat, efektif, efisien dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam konteks internal pemerintah daerah, DPRKPLH Ciamis tercatat sebagai perangkat daerah pertama di Kabupaten Ciamis yang menggunakan motor listrik sebagai armada pengangkutan sampah.

“Semoga inovasi ini dapat menjadi contoh bagi dinas dan instansi lain dalam penerapan kendaraan ramah lingkungan,” harapnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat dapat semakin cepat, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat. (NID)

Dinas Kehutanan Jabar Catat 800 Ribu Hektare Hutan Rusak

0

Dishut Jabar mencatat 800 ribu hektare hutan rusak, dorong rehabilitasi untuk menekan risiko lingkungan.

lintaspriangan.com, BERITA JABARDinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mencatat lebih dari 800 ribu hektare lahan berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka ini setara hampir sepertiga dari total sekitar 3 juta hektare lahan yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Kondisi tersebut menempatkan kerusakan hutan Jabar sebagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada daya dukung lingkungan dan keselamatan warga.

Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyebutkan besarnya skala kerusakan ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, sehingga tekanan terhadap ruang dan sumber daya alam terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Di Jawa Barat ini ada kerusakan hutan 800 ribuan hektare. Jadi memang ini PR besar kita ya, PR bersama di tengah jumlah penduduk Jawa Barat terbesar se-provinsi Indonesia dari sisi populasi,” kata Dodit di Sumedang, Selasa (16/12/2025).


Sebaran Kerusakan di Sejumlah Wilayah

Data Dinas Kehutanan menunjukkan kerusakan hutan Jabar tidak terkonsentrasi di satu lokasi. Kerusakan tersebar di berbagai daerah, mulai dari kawasan selatan hingga wilayah perkotaan dan daerah penyangga ibu kota.

Dodit menyebut daerah Cianjur dan Sukabumi sebagai wilayah dengan tekanan tinggi terhadap kawasan hutan. Selain itu, kawasan Bandung Raya, Garut, Sumedang, hingga Puncak Bogor juga masuk dalam daftar wilayah yang mengalami degradasi lahan cukup serius.

“Di antaranya Cianjur, Sukabumi, terus kalau yang perkotaan mungkin di Bandung ya, terus yang sering banyak dilewati orang termasuk Puncak, Garut dan Sumedang,” ujar Dodit.

Sebaran yang luas ini menunjukkan bahwa persoalan kerusakan hutan Jabar tidak hanya terkait kawasan lindung terpencil, tetapi juga beririsan langsung dengan aktivitas ekonomi, pariwisata, dan ekspansi perkotaan.


Alih Fungsi Lahan dan Aktivitas Tambang

Menurut Dinas Kehutanan, penyebab utama kerusakan hutan Jabar berasal dari aktivitas manusia. Pertumbuhan penduduk, perluasan permukiman, dan perubahan pola pemanfaatan ruang membuat lahan hutan terus tergerus.

Dodit menjelaskan bahwa pola alih fungsi lahan kini tidak lagi bertahap seperti sebelumnya. Jika dahulu peralihan terjadi dari hutan ke kebun, lalu ke pertanian, dan akhirnya ke kawasan perkotaan, kini pergeseran berlangsung lebih cepat dan langsung.

“Kalau dulu kan dari hutan ke bawahnya kebun, terus ke bawahnya pertanian, terus perkotaan. Kalau sekarang mah kan nggak ngegerus gitu,” kata Dodit.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga menjadi faktor signifikan. Banyak lahan bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi memadai, sehingga berubah menjadi kawasan kritis yang rawan longsor, banjir, dan kehilangan fungsi ekologis.


Ajakan Rehabilitasi dan Penghijauan

Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Kehutanan Jawa Barat mendorong upaya rehabilitasi lahan secara masif. Musim hujan dipandang sebagai momentum paling tepat untuk melakukan penanaman kembali.

Dodit mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam upaya penghijauan. Menurutnya, rehabilitasi tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemerintah.

“Di musim hujan ini saya sangat berharap Desember sampai Februari ini waktu untuk menanam yang paling bagus. Jadi kalau bisa cari bibit bareng-bareng kita tanam,” ujarnya.

Ajakan ini sekaligus menegaskan bahwa pemulihan kerusakan hutan Jabar membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat di sekitar kawasan hutan.


Reklamasi Lahan Eks Tambang di Sumedang

Upaya konkret rehabilitasi juga dilakukan di tingkat daerah. Di Kabupaten Sumedang, jajaran Polres Sumedang melaksanakan penanaman pohon di sejumlah lokasi bekas tambang. Langkah ini difokuskan pada pemulihan lahan kritis yang sebelumnya ditinggalkan tanpa pengelolaan lanjutan.

Baca juga: Tim Tilu Wira SDN Sukahurip Ciamis, Raih Juara 1 Hackathon Tingkat Nasional

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, bibit yang ditanam berupa tanaman buah. Pilihan ini dimaksudkan agar rehabilitasi lahan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Kita tanami dengan harapan tanaman buah yang kita tanam akan memberikan manfaat berupa buah-buahan yang akan dipanen masyarakat,” kata Sandityo.

Polres Sumedang menargetkan penanaman lebih dari 35 ribu bibit pohon di lahan seluas sekitar 60 hektare. Lokasi penanaman tersebar di Cimalaka, Cisitu, Jatinunggal, Tomo, Paseh, Ujungjaya, dan Surian.


Dampak Lingkungan dan Tantangan Ke Depan

Kerusakan hutan Jabar berimplikasi langsung pada peningkatan risiko bencana, seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih. Di sisi lain, upaya rehabilitasi membutuhkan waktu panjang dan konsistensi perawatan.

Aparat meminta masyarakat sekitar ikut menjaga tanaman yang telah ditanam agar upaya pemulihan tidak berakhir sia-sia. Perawatan pascatanam dinilai sama pentingnya dengan proses penanaman itu sendiri.

Jika rehabilitasi berjalan berkelanjutan, Jawa Barat memiliki peluang memperbaiki daya dukung lingkungan sekaligus menekan biaya sosial dan ekonomi akibat bencana di masa depan.

Kerusakan hutan Jabar yang mencapai ratusan ribu hektare menuntut langkah pemulihan serius dan kolaboratif. Rehabilitasi lahan menjadi kunci menjaga keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.

Kerusakan hutan Jabar mencapai 800 ribu hektare, rehabilitasi lahan didorong untuk menekan risiko lingkungan. (MD)


Jelang Tahun Baru, Karang Taruna Kecamatan Ciamis Selenggarakan Gelar Potensi 2025

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dalam rangka menyambut tahun baru 2026, Karang Taruna Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, menyelenggarakan kegiatan “Gelar Potensi Karang Taruna dan Pameran Kewirausahaan Kreatif Pemuda tahun 2025.

Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis adalah acara rutin untuk memamerkan karya, inovasi, dan potensi kepemudaan dari Karang Taruna tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Ciamis.

Kegiatan yang menghadirkan stand karang taruna desa/kelurahan se-Kecamatan Ciamis dan stand Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jalan Koperasi, Selasa (16/12/2025).

Gelar potensi ini akan berlangsung selama dua minggu, selain menampilkan berbagai produk hasil karya Karang Taruna dari tiap desa dan kelurahan se- Kecamatan Ciamis juga setiap malamnya diisi dengan berbagai hiburan.

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Toto Kusrinto, SE, MM (Rinto) secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Hadirnya perwakilan pihak pemerintah, menegaskan komitmen Pemkab Ciamis dalam mendorong Karang Taruna sebagai pilar sosial strategis sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.

Dikatakannya, Karang Taruna memiliki peran penting dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

“Melalui gelar potensi, pemuda diberi ruang untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, serta potensi lokal menjadi kegiatan ekonomi produktif,” katanya.

Dijelaskannya, Karang Taruna merupakan bagian dari pilar-pilar sosial. Sesuai dengan temanya sebagai penggerak ekonomi masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi pemuda berbasis potensi wilayah.

“Adanya berbagai produk kuliner olahan dan kerajinan tangan yang ditampilkan menunjukkan kesiapan pemuda Kecamatan Ciamis dalam menghadapi tantangan ekonomi di era digitalisasi,” jelasnya.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Alkautsar, SH., MM, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna Kecamatan Ciamis.

Dikatakannya, gelar potensi merupakan instrumen penting dalam menjaga perputaran ekonomi daerah, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang sedang menghadapi tekanan inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat. Gelar potensi ini tidak hanya berhenti di Kecamatan Ciamis.

“Saya ingin kegiatan gelar potensi harus dilaksanakan di 26 kecamatan di Kabupaten Ciamis agar manfaat ekonominya bisa dirasakan lebih luas,” jelasnya.

BACA JUGA: Dewan Juri Gapura Sri Baduga Tinjau Langsung Program Unggulan Kelurahan Sindangrasa

Ega juga menjelaskan tiga fungsi utama Karang Taruna, yakni menjaga lingkungan sosial (jaga lembur), mengembangkan potensi pemuda dan wilayah, serta melestarikan nilai-nilai lokal agar dapat diwariskan lintas generasi.

Pemuda adalah tulang punggung pembangunan desa dan kelurahan. Kolaborasi yang kuat dengan pemerintah menjadi kunci agar Karang Taruna dapat terus berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, toleransi, serta nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciamis, Utis Kustiaman mengatakan, Gelar Potensi dan UMKM Karang Taruna merupakan agenda rutin tahunan yang terus dikembangkan sebagai bagian dari pembinaan pemuda di tingkat kecamatan.

Utis menambahkan kegiatan tersebut menjadi sarana bagi Karang Taruna untuk menampilkan potensi pemuda, sekaligus mendorong tumbuhnya pelaku UMKM baru berbasis potensi lokal.

“Setiap tahun kita upayakan gelar potensi ini tetap berjalan. Selain jadi ajang promosi produk, kegiatan ini juga jadi ruang belajar bagi pemuda agar lebih berani berwirausaha dan mengembangkan potensi di wilayahnya,” ujarnya.

Utis menjelaskan, Gelar Potensi Karang Taruna Kecamatan Ciamis dan Pameran Kewirausahaan Kreatif Tahun 2025 tersebut berlangsung mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Dalam Kegiatan Gelar Potensi ini kita menampilkan beragam produk unggulan karya pemuda, mulai dari kuliner olahan, kerajinan tangan, hingga produk kreatif berbasis kearifan lokal yang mencerminkan potensi masing-masing kelurahan di Kecamatan Ciamis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Utis mengungkapkan bahwa keterlibatan Karang Taruna di tingkat kelurahan menjadi kunci dalam memperkuat jejaring pemuda.

“Kolaborasi antar-Karang Taruna kelurahan tidak hanya mendorong pertukaran ide dan inovasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan perputaran ekonomi di Kecamatan Ciamis,” tuturnya.

Melalui kolaborasi yang terbangun, maka pelaku UMKM muda memiliki ruang untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat jejaring pemasaran, serta membuka peluang kerja sama lintas wilayah, baik dalam hal produksi, distribusi, maupun promosi bersama.

“Pola kolaboratif ini akan mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru yang lebih berdaya saing, sekaligus menjaga keberlanjutan perputaran ekonomi lokal,” imbuhnya.

Dengan keterlibatan aktif pemuda dan dukungan masyarakat, Utis berharap dampak ekonomi dari gelar potensi tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat Kecamatan Ciamis.

Pembukaan Gelar Potensi Karang Taruna dihadiri berbagai pihak seperti perwakilan Pemerintah, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, para lurah/kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader karang taruna, dan lainnya. (FSL)

Tim Tilu Wira SDN Sukahurip Ciamis, Raih Juara 1 Hackathon Tingkat Nasional

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tim Tilu Wira dari SDN Sukahurip, Kecamatan Cihaurbeuti, berhasil meraih Juara 1 Hackathon Rumah Pendidikan 2025 kategori jenjang SD/sederajat tingkat nasional.

Ajang bergengsi ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui platform belajar.id, ini berlangsung di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Bukti Inovasi Guru Daerah Mampu Bersaing Nasional

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. Erwan Darmawan melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Sigit Ginanjar, S.E., M.M., menyebut capaian tersebut sebagai bukti, guru-guru di daerah memiliki kemampuan inovatif yang mampu bersaing di level nasional, khususnya dalam pengembangan pembelajaran digital.

“Prestasi ini membuktikan keterbatasan wilayah bukan penghalang untuk melahirkan inovasi pembelajaran yang berkualitas dan berdaya saing nasional,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Tim Tilu Wira yang berarti tiga pahlawan merepresentasikan semangat kolaborasi tiga orang guru sebagai motor penggerak inovasi pendidikan di sekolah dasar.

Tim tersebut terdiri dari Heris Apriadi sebagai ketua tim, serta Bayu Nanda Ismaya Nurdin dan Yulia Muslimah sebagai anggota.

Berawal dari Keinginan Meningkatkan Kompetensi

Dijelaskan Sigit, keikutsertaan Tim Tilu Wira dalam Hackathon Rumah Pendidikan 2025 dilatarbelakangi oleh keinginan kuat para guru untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui proses pelatihan dan kolaborasi yang difasilitasi dalam ekosistem Rumah Pendidikan.

Hackathon ini menjadi ruang aktualisasi ide-ide kreatif pendidik yang lahir dari kebutuhan nyata di kelas,” jelasnya.

Proses kompetisi diawali dengan seleksi proposal berskala nasional. Dari sekitar 1.000 proposal yang masuk, hanya 10 proposal terbaik yang lolos ke tahap final.

“Proses seleksinya sangat kompetitif. Dari ribuan proposal, hanya sepuluh yang dinilai paling inovatif dan aplikatif, dan Tim Tilu Wira berhasil menjadi yang terbaik hingga meraih juara pertama,” ungkapnya.

Game Edukasi Berbasis Puzzle Jadi Kunci Keunggulan

Keunggulan inovasi Tim Tilu Wira terletak pada pengembangan game edukasi berbasis puzzle yang dirancang tidak sekadar sebagai media permainan, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran untuk melatih berpikir komputasional secara kontekstual.

Inovasi tersebut mengintegrasikan konsep algoritma, pengenalan pola, serta latihan berulang (drilling) yang dikemas secara menarik, interaktif, dan menyenangkan bagi peserta didik sekolah dasar.

“Inovasi ini mendorong peserta didik belajar secara aktif dan menyenangkan, sekaligus melatih cara berpikir sistematis sejak usia dini,” ujarnya.

Dukungan Sekolah dan Dinas Pendidikan

Menurutnya, diraihnya prestasi tersebut tidak terlepas dari dukungan kepala sekolah, budaya sekolah yang terbuka terhadap inovasi, serta peran aktif Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis dalam mendorong kreativitas dan pengembangan profesional guru.

“Dukungan ini berdampak terhadap meningkatnya motivasi pendidik, penguatan citra sekolah, sekaligus menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan Ciamis,” ungkapnya.

Dalam perjalanannya, Tim Tilu Wira juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan akses akibat kondisi geografis sekolah yang berada di wilayah pedalaman. Namun, sinergi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan dukungan Rumah Pendidikan mampu mengatasi kendala tersebut.

Harapan Ke Depan

Salah satu penguatan yang direncanakan adalah menghadirkan peran “komandan bintang” sebagai penggerak motivasi, kolaborasi, dan kepemimpinan peserta didik.

Sigit berharap inovasi yang dikembangkan Tim Tilu Wira dapat terus disempurnakan dan diimplementasikan secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran di sekolah dasar.

“Kami berharap, inovasi ini tidak berhenti pada ajang lomba, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik,” harapnya. (FSL)

Universitas Muhammadiyah Ciamis Selangkah Lagi, Ini Tahapan Selanjutnya

0

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV secara resmi memberikan rekomendasi penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Ciamis dan Akademi Bisnis Sirnarasa menjadi Universitas Muhammadiyah Ciamis.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sebagai tindak lanjut atas permohonan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tanggal 03 Desember 2025.

Berdasarkan hasil telaah, Persyarikatan Muhammadiyah dinilai memiliki rekam jejak yang kuat sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, dengan menaungi 173 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serta memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

STIKes Muhammadiyah Ciamis tercatat memiliki akreditasi perguruan tinggi Baik Sekali, menyelenggarakan enam program studi, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 933 orang serta rasio dosen terhadap mahasiswa sebesar 1:13,14, sehingga dinilai layak untuk dikembangkan menjadi universitas.

Sementara itu, Akademi Bisnis Sirnarasa merupakan perguruan tinggi hasil perubahan bentuk pada Desember 2024 dan hingga pelaporan genap 2024 belum memiliki mahasiswa maupun dosen aktif.

Melalui penggabungan tersebut, Persyarikatan Muhammadiyah mengusulkan pembentukan Universitas Muhammadiyah Ciamis dengan enam Program Studi (Prodi) jenjang Sarjana antara lain, Sains Biomedis, Manajemen, Bisnis Digital, Hukum, Psikologi, dan Informatika.

Hasil telaah LLDIKTI Wilayah IV menunjukkan, keenam program studi tersebut masih memiliki tingkat kejenuhan rendah dan peluang keberlanjutan yang baik, khususnya karena sebagian di antaranya belum tersedia di Kabupaten Ciamis.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman mengatakan, rekomendasi ini berlaku paling lama satu tahun sejak tanggal diterbitkan dan belum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan 455Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menegaskan bahwa rekomendasi ini berlaku paling lama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

“Rekomendasi ini belum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ungkapnya.

Ketua STIKes Muhammadiyah Ciamis, Nurhidayat, SKM., MM, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya rekomendasi tersebut. Dikatakannya, adanya rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IV ini menunjukkan, persyaratan dan kelengkapan persiapan pendirian universitas telah dinyatakan sesuai dan layak.

BACA JUGA: Harpi Ciamis, Angkat Budaya Sunda

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Proses demi proses sesuai aturan yang berlaku telah kami lengkapi dalam bentuk dokumen, untuk pengajuan penggabungan STIKes Muhammadiyah Ciamis dan Akademi Bisnis Sirnarasa menjadi Universitas Muhammadiyah Ciamis,” katanya.

la juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh civitas akademika dan pihak yang telah bekerja keras juga berkontribusi maksimal, sehingga rekomendasi tersebut berhasil diperoleh.

“Terima kasih juga kepada seluruh civitas akademik dan panitia yang telah berjuang dengan sungguh- sungguh, sehingga rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah IV, dapat kami peroleh,” ungkapnya.

Nur Hidayat menjelaskan, setelah diterbitkannya rekomendasi tersebut, tahapan berikutnya adalah verifikasi dan visitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan izin operasional.

Selanjutnya pihak STIKes Muhammadiyah Ciamis menunggu proses verifikasi dan visitasi dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum SK izin operasional dikeluarkan. Kami mohon doa dan dukungan dari civitas akademika serta masyarakat.

“Kami juga memohon doa dan dukungan dari seluruh civitas akademika serta masyarakat agar proses pendirian Universitas Muhammadiyah ini dapat berjalan lancar hingga resmi beroperasi,” pungkasnya. (NID)