Kongres Umat Islam Indonesia VIII: Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24–26 Juli 2026 membahas usulan hukuman mati bagi koruptor sebagai bagian dari rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Pembahasan hukuman mati bagi koruptor dikonfirmasi Majelis Ulama Indonesia pada Sabtu, 25 Juli 2026. Isu tersebut ditempatkan dalam pembahasan lebih luas mengenai pemberantasan korupsi, moral bangsa, dan etika penyelenggaraan negara.

Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VIII mempertemukan ulama, cendekiawan, praktisi, pemerintah, dan perwakilan 87 organisasi Islam. Forum ini dijadwalkan menghasilkan rekomendasi pada penutupan, Minggu, 26 Juli 2026.

Hukuman Mati Koruptor Masuk Agenda Kongres

Ketua Steering Committee KUII VIII sekaligus Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, memastikan wacana hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu isu yang dibahas.

Menurut dia, forum tersebut bukan hanya menjadi tempat konsolidasi organisasi Islam. Pemerintah sengaja dilibatkan agar bisa menjelaskan kebijakannya sekaligus menerima kritik dan masukan langsung dari peserta.

“Isu-isu kekinian itu akan dibahas di situ. Makanya kita undang pemerintah, eksekutif, yudikatif, sampai Kapolri dan Panglima juga diundang,” kata Marsudi, dikutip dari laman resmi MUI.

Marsudi mengatakan sejumlah rekomendasi bahkan telah dipersiapkan MUI dalam bentuk rancangan regulasi. Draf tersebut akan dibahas peserta kongres sebelum disampaikan kepada pemerintah.

Namun, sampai Sabtu, 25 Juli 2026, rumusan akhir mengenai hukuman mati bagi koruptor belum diumumkan. Karena itu, gagasan tersebut masih berstatus materi pembahasan dan usulan, belum menjadi rekomendasi resmi KUII VIII.

MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Sejak 2005

Sikap MUI mengenai hukuman mati bukan gagasan yang baru muncul dalam KUII VIII.

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu menyatakan negara dibolehkan melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana tertentu.

Fatwa tersebut tidak secara sederhana menetapkan setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. Hukuman terberat ditempatkan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium bagi kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan luas.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menilai korupsi dapat merampas hak hidup banyak orang. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur, atau perlindungan masyarakat justru dinikmati pelaku korupsi.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, juga menegaskan uang rakyat harus dikelola secara amanah dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan disalahgunakan,” demikian penegasan Amirsyah dalam pembahasan KUII VIII, sebagaimana disampaikan MUI.

Undang-Undang Sudah Membuka Hukuman Mati

Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah menyediakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Keadaan tertentu itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut menunjukkan hukuman mati tidak dapat dijatuhkan kepada setiap koruptor. Penuntut umum harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) sekaligus dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dipersyaratkan ayat berikutnya.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa pidana mati merupakan hukuman sangat berat sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Negara harus menetapkan batas dan persyaratan ketat.

Dengan demikian, tantangan penerapan hukuman mati bagi koruptor bukan semata-mata karena tidak tersedia dasar hukum. Persoalannya terletak pada sempitnya cakupan “keadaan tertentu”, pembuktian perkara, tuntutan jaksa, dan pertimbangan hakim.

Menunggu Rekomendasi Resmi KUII VIII

KUII VIII mengusung tema “Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Kongres membahas bidang agama, pendidikan, ekonomi, media dan teknologi, politik dan hukum, ketahanan nasional, hingga geopolitik dunia.

Seluruh rumusan dibahas melalui sidang pleno dan sidang komisi. MUI menyatakan rekomendasi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, poin penting yang perlu ditunggu bukan hanya seruan keras menghukum mati koruptor. Publik perlu melihat apakah KUII VIII menawarkan rumusan yang dapat diterapkan: korupsi seperti apa yang layak dikenai hukuman mati, bagaimana standar pembuktiannya, dan perubahan hukum apa yang diminta kepada pemerintah serta DPR.

Tanpa rumusan operasional, hukuman mati bagi koruptor berisiko kembali menjadi wacana yang keras di podium, tetapi jinak ketika berhadapan dengan ruang pengadilan. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Kecelakaan Maut di Manonjaya, Pasutri Asal Pangandaran Meninggal Sepulang Antar Sekolah Anak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kecelakaan maut di Manonjaya menewaskan pasangan suami istri...

Kemenhaj Kabupaten Tasikmalaya: Jarak Tak Boleh Menjauhkan Pelayanan dari Jemaah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persiapan Haji 2027 mulai digerakkan lebih dini. Sejak...

Kemenhaj Kota Tasikmalaya: Masa Tunggu Harus Jadi Masa Tumbuh

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persiapan penyelenggaraan Haji 2027 mulai digerakkan lebih dini....

Resmi! TPS Dadaha Ditutup, Kawasan Olahraga Kini Lebih Nyaman

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bau menyengat yang selama ini menjadi...

Info Nobar Persib vs Arema di Tasikmalaya dan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Info nobar Persib vs Arema di Tasikmalaya dan...

JAWA BARAT

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi, 70 Rumah Rata dengan Tanah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan...

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Berani Lumpuhkan Begal? Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Begal Jabar Hadiah hingga Rp50 Juta

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan...

Klinik Berobat Unik di Cianjur, Pasien Tetap Dilayani Meski Tak Punya Uang

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Di tengah biaya pelayanan kesehatan yang...

Come See Mie Fest 2026 Bandung Hadirkan Barasuara hingga J-Rocks

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Come See Mie Fest 2026 memasuki hari...

Waspada, Prakiraan Angin Kencang di Jawa Barat Mulai Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memasukkan Jawa...

Ini Pesan Kiai Sumedang untuk Presiden Prabowo

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Kiai asal Sumedang, KH Muhammad Muhyiddin Abdul Qodir...

Kebakaran di Sukabumi, 3 Anak Meninggal Dunia

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran di Sukabumi menewaskan tiga anak kakak-beradik di...
spot_img

Olahraga

Popular Categories

spot_imgspot_img