lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Memasuki Sabtu, 25 Juli 2026, pencipta dan musisi Indonesia tinggal menunggu tujuh hari untuk menikmati tarif Rp0 bagi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Tarif yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Namun, fasilitas gratis hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Jenis ciptaan lain tetap dikenai tarif sesuai ketentuan.
Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Kepastian tanggal pelaksanaan tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026, kemudian berlaku 30 hari setelah diundangkan atau tepat pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah ditujukan untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap,” kata Hermansyah sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DJKI.
Data Kementerian Hukum memperlihatkan kesenjangan yang sangat lebar. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta karya lagu dan musik, tetapi baru sekitar 26.000 karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Minimnya karya yang tercatat dapat menyulitkan identifikasi pemilik hak ketika terjadi sengketa. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat penyaluran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait.
Data pencatatan nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Integrasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan dan pembagian royalti lebih akurat serta tepat sasaran.
Cara Mencatatkan Hak Cipta Lagu
Pencatatan hak cipta lagu dilakukan secara daring melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. Pemohon dapat mengakses laman resmi hakcipta.dgip.go.id.
Berikut tahapan umumnya:
- Membuka laman layanan hak cipta DJKI.
- Membuat akun dan mengisi identitas pemohon.
- Melakukan verifikasi melalui surat elektronik.
- Masuk ke akun dan memilih menu permohonan baru.
- Memilih kategori ciptaan lagu atau musik.
- Mengisi identitas pencipta, pemegang hak cipta, judul karya, serta waktu dan tempat karya pertama kali diumumkan.
- Mengunggah KTP, surat pernyataan, dan contoh ciptaan.
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
- Mengunduh surat pencatatan setelah permohonan disetujui sistem.
DJKI menyebut POP HC memungkinkan pencatatan diselesaikan dalam hitungan menit apabila data dan dokumen telah diisi dengan lengkap. Panduan dasar pengajuan tersedia dalam penjelasan cara mencatatkan hak cipta secara daring.
Pemohon harus memastikan nama pencipta, judul lagu, komposisi kepemilikan, dan dokumen pendukung diisi dengan benar. Tarif gratis bukan berarti data boleh diisi sambil bersiul santai. Kesalahan identitas atau kepemilikan justru dapat menimbulkan persoalan ketika lagu mulai menghasilkan royalti.
Hak Cipta Sebenarnya Lahir Otomatis
Istilah yang tepat dalam hukum adalah “pencatatan”, bukan “pendaftaran” yang melahirkan hak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, lagu tidak baru mendapat hak cipta setelah masuk dalam sistem DJKI.
Meski demikian, pencatatan tetap penting karena surat yang diterbitkan DJKI dapat menjadi bukti awal kepemilikan. Dokumen tersebut memudahkan pencipta membuktikan hubungannya dengan karya apabila kemudian muncul sengketa, penggunaan tanpa izin, atau persoalan pembagian royalti.
Pencipta juga perlu memahami bahwa surat pencatatan bukan alat untuk melegalkan karya hasil menjiplak. Apabila kemudian terbukti bahwa data atau klaim kepemilikannya tidak benar, pencatatan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Karena itu, kebijakan gratis mulai 1 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi pencipta lagu, musisi daerah, produser rekaman, kelompok seni, hingga komunitas musik untuk merapikan dokumentasi karya mereka sejak dini. (NS/AS)


