Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus, Ini Caranya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Memasuki Sabtu, 25 Juli 2026, pencipta dan musisi Indonesia tinggal menunggu tujuh hari untuk menikmati tarif Rp0 bagi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tarif yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Namun, fasilitas gratis hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Jenis ciptaan lain tetap dikenai tarif sesuai ketentuan.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kepastian tanggal pelaksanaan tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

- Advertisement -

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026, kemudian berlaku 30 hari setelah diundangkan atau tepat pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah ditujukan untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap,” kata Hermansyah sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DJKI.

Data Kementerian Hukum memperlihatkan kesenjangan yang sangat lebar. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta karya lagu dan musik, tetapi baru sekitar 26.000 karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.

Minimnya karya yang tercatat dapat menyulitkan identifikasi pemilik hak ketika terjadi sengketa. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat penyaluran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait.

Data pencatatan nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Integrasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan dan pembagian royalti lebih akurat serta tepat sasaran.

Cara Mencatatkan Hak Cipta Lagu

Pencatatan hak cipta lagu dilakukan secara daring melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. Pemohon dapat mengakses laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Berikut tahapan umumnya:

  1. Membuka laman layanan hak cipta DJKI.
  2. Membuat akun dan mengisi identitas pemohon.
  3. Melakukan verifikasi melalui surat elektronik.
  4. Masuk ke akun dan memilih menu permohonan baru.
  5. Memilih kategori ciptaan lagu atau musik.
  6. Mengisi identitas pencipta, pemegang hak cipta, judul karya, serta waktu dan tempat karya pertama kali diumumkan.
  7. Mengunggah KTP, surat pernyataan, dan contoh ciptaan.
  8. Memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
  9. Mengunduh surat pencatatan setelah permohonan disetujui sistem.

DJKI menyebut POP HC memungkinkan pencatatan diselesaikan dalam hitungan menit apabila data dan dokumen telah diisi dengan lengkap. Panduan dasar pengajuan tersedia dalam penjelasan cara mencatatkan hak cipta secara daring.

Pemohon harus memastikan nama pencipta, judul lagu, komposisi kepemilikan, dan dokumen pendukung diisi dengan benar. Tarif gratis bukan berarti data boleh diisi sambil bersiul santai. Kesalahan identitas atau kepemilikan justru dapat menimbulkan persoalan ketika lagu mulai menghasilkan royalti.

Hak Cipta Sebenarnya Lahir Otomatis

Istilah yang tepat dalam hukum adalah “pencatatan”, bukan “pendaftaran” yang melahirkan hak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, lagu tidak baru mendapat hak cipta setelah masuk dalam sistem DJKI.

Meski demikian, pencatatan tetap penting karena surat yang diterbitkan DJKI dapat menjadi bukti awal kepemilikan. Dokumen tersebut memudahkan pencipta membuktikan hubungannya dengan karya apabila kemudian muncul sengketa, penggunaan tanpa izin, atau persoalan pembagian royalti.

Pencipta juga perlu memahami bahwa surat pencatatan bukan alat untuk melegalkan karya hasil menjiplak. Apabila kemudian terbukti bahwa data atau klaim kepemilikannya tidak benar, pencatatan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Karena itu, kebijakan gratis mulai 1 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi pencipta lagu, musisi daerah, produser rekaman, kelompok seni, hingga komunitas musik untuk merapikan dokumentasi karya mereka sejak dini. (NS/AS)

[abiba_quick_ads id="38307"]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Santri Ciamis Didorong Gerakkan Ekonomi, Dukungan Konkret Apa yang Disiapkan?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Santri Ciamis diajak ikut menggerakkan ekonomi...

Pajak Garut Tembus 81,1 Persen, PBB Masih Tertahan di 60,9 Persen

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penerimaan pajak Garut mencapai Rp141,20 miliar...

Ciamis Bidik Juara Umum Porsadin Jabar 2026, 28 Peserta Turun di 14 Lomba

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kabupaten Ciamis membidik gelar juara umum...

PEPATAH MANIS Ciamis Hadirkan 58 Layanan di Sukamantri, Warga Bisa Urus Dokumen hingga Beli Pangan Murah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan 58 jenis...

Hari Santri 2026 Pangandaran, PCNU dan Pemkab Rencanakan Upacara Bersama serta Berbagai Perlombaan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten...

JAWA BARAT

Tangisan Anak Surili di Tengah Karhutla Ciremai, Petugas Selamatkan Primata Langka

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Di tengah kebakaran hutan dan...

Perizinan Dapur MBG di Depok, Data PBG dan Pengawasan SPPG Perlu Dibuka

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program...

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan, Orang Tua Menanti Kepastian Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekhawatiran menyelimuti keluarga siswa SMP Negeri...

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Olahraga

Kategori Populer