Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus, Ini Caranya

lintaspriangan.comBERITA NASIONAL. Memasuki Sabtu, 25 Juli 2026, pencipta dan musisi Indonesia tinggal menunggu tujuh hari untuk menikmati tarif Rp0 bagi pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tarif yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Namun, fasilitas gratis hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Jenis ciptaan lain tetap dikenai tarif sesuai ketentuan.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kepastian tanggal pelaksanaan tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026, kemudian berlaku 30 hari setelah diundangkan atau tepat pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif nol rupiah ditujukan untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap,” kata Hermansyah sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DJKI.

Data Kementerian Hukum memperlihatkan kesenjangan yang sangat lebar. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta karya lagu dan musik, tetapi baru sekitar 26.000 karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.

Minimnya karya yang tercatat dapat menyulitkan identifikasi pemilik hak ketika terjadi sengketa. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat penyaluran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait.

Data pencatatan nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Integrasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan dan pembagian royalti lebih akurat serta tepat sasaran.

Cara Mencatatkan Hak Cipta Lagu

Pencatatan hak cipta lagu dilakukan secara daring melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. Pemohon dapat mengakses laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Berikut tahapan umumnya:

  1. Membuka laman layanan hak cipta DJKI.
  2. Membuat akun dan mengisi identitas pemohon.
  3. Melakukan verifikasi melalui surat elektronik.
  4. Masuk ke akun dan memilih menu permohonan baru.
  5. Memilih kategori ciptaan lagu atau musik.
  6. Mengisi identitas pencipta, pemegang hak cipta, judul karya, serta waktu dan tempat karya pertama kali diumumkan.
  7. Mengunggah KTP, surat pernyataan, dan contoh ciptaan.
  8. Memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
  9. Mengunduh surat pencatatan setelah permohonan disetujui sistem.

DJKI menyebut POP HC memungkinkan pencatatan diselesaikan dalam hitungan menit apabila data dan dokumen telah diisi dengan lengkap. Panduan dasar pengajuan tersedia dalam penjelasan cara mencatatkan hak cipta secara daring.

Pemohon harus memastikan nama pencipta, judul lagu, komposisi kepemilikan, dan dokumen pendukung diisi dengan benar. Tarif gratis bukan berarti data boleh diisi sambil bersiul santai. Kesalahan identitas atau kepemilikan justru dapat menimbulkan persoalan ketika lagu mulai menghasilkan royalti.

Hak Cipta Sebenarnya Lahir Otomatis

Istilah yang tepat dalam hukum adalah “pencatatan”, bukan “pendaftaran” yang melahirkan hak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, lagu tidak baru mendapat hak cipta setelah masuk dalam sistem DJKI.

Meski demikian, pencatatan tetap penting karena surat yang diterbitkan DJKI dapat menjadi bukti awal kepemilikan. Dokumen tersebut memudahkan pencipta membuktikan hubungannya dengan karya apabila kemudian muncul sengketa, penggunaan tanpa izin, atau persoalan pembagian royalti.

Pencipta juga perlu memahami bahwa surat pencatatan bukan alat untuk melegalkan karya hasil menjiplak. Apabila kemudian terbukti bahwa data atau klaim kepemilikannya tidak benar, pencatatan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Karena itu, kebijakan gratis mulai 1 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi pencipta lagu, musisi daerah, produser rekaman, kelompok seni, hingga komunitas musik untuk merapikan dokumentasi karya mereka sejak dini. (NS/AS)

PRIANGAN TIMUR

Kecelakaan Maut di Manonjaya, Pasutri Asal Pangandaran Meninggal Sepulang Antar Sekolah Anak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kecelakaan maut di Manonjaya menewaskan pasangan suami istri...

Kemenhaj Kabupaten Tasikmalaya: Jarak Tak Boleh Menjauhkan Pelayanan dari Jemaah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persiapan Haji 2027 mulai digerakkan lebih dini. Sejak...

Kemenhaj Kota Tasikmalaya: Masa Tunggu Harus Jadi Masa Tumbuh

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persiapan penyelenggaraan Haji 2027 mulai digerakkan lebih dini....

Resmi! TPS Dadaha Ditutup, Kawasan Olahraga Kini Lebih Nyaman

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bau menyengat yang selama ini menjadi...

Info Nobar Persib vs Arema di Tasikmalaya dan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Info nobar Persib vs Arema di Tasikmalaya dan...

JAWA BARAT

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Berani Lumpuhkan Begal? Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Begal Jabar Hadiah hingga Rp50 Juta

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan...

Klinik Berobat Unik di Cianjur, Pasien Tetap Dilayani Meski Tak Punya Uang

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Di tengah biaya pelayanan kesehatan yang...

Come See Mie Fest 2026 Bandung Hadirkan Barasuara hingga J-Rocks

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Come See Mie Fest 2026 memasuki hari...

Waspada, Prakiraan Angin Kencang di Jawa Barat Mulai Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memasukkan Jawa...

Ini Pesan Kiai Sumedang untuk Presiden Prabowo

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Kiai asal Sumedang, KH Muhammad Muhyiddin Abdul Qodir...

Kebakaran di Sukabumi, 3 Anak Meninggal Dunia

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran di Sukabumi menewaskan tiga anak kakak-beradik di...

Pencarian Berakhir Duka, Korban Tenggelam di Waduk Jatiluhur Ditemukan Meninggal Dunia

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Operasi pencarian terhadap seorang pemuda yang...
spot_img

Olahraga

Popular Categories

spot_imgspot_img