lintaspriangan, BERITA NASIONAL. Febrie ditahan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu harus menjalani babak hukum yang ironis: diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh institusi yang dahulu dipimpinnya dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Setelah diperiksa sekitar 10 jam, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih karena mantan Jampidsus tersebut pernah menangani berbagai perkara besar.
Penempatan di luar rumah tahanan Kejaksaan juga disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap Febrie sekaligus bentuk transparansi dan sinergi antara Kejagung dengan KPK.
Febrie Ditahan Setelah Diperiksa Sekitar 10 Jam
Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan penyidik memberitahukan penetapan tersangka dan keputusan penahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Mantan Jampidsus itu baru terlihat keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Febrie menyatakan telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dikenai penahanan. Namun, ia menilai bukti yang digunakan masih perlu didalami dan menganggap proses yang menimpanya sebagai kriminalisasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Febrie. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.
Penahanan itu berkaitan dengan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan difokuskan pada dugaan TPPU yang berhubungan dengan barang bukti hasil pengalihan perkara dari kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyebut barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Tim Khusus Mengusut Mantan Pemimpin Sendiri
Penanganan perkara Febrie Adriansyah tidak dilakukan melalui struktur biasa. Kejagung membentuk Tim 9 yang dikoordinasikan Rudi Margono untuk menjaga objektivitas dan independensi penyidikan.
Kejagung juga meminta KPK melakukan supervisi. Permintaan itu penting karena perkara tersebut menempatkan Korps Adhyaksa pada posisi yang tidak sederhana: penyidik harus mengusut seseorang yang sebelumnya memegang kendali atas penanganan perkara-perkara korupsi terbesar di lembaga tersebut.
Selain penyidikan baru mengenai dugaan TPPU, Kejagung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari kepolisian.
Ketiga penyidikan itu berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta penanganan perkara PT Asabri.
Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Kejagung ketika itu menyatakan pengunduran diri dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kuntadi Dilantik, Febrie Ditahan pada Hari yang Sama
Ada momentum penting yang membuat kasus ini semakin mendapat perhatian. Beberapa jam sebelum Febrie ditahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kuntadi langsung menyatakan akan melakukan konsolidasi serta mengevaluasi seluruh penanganan perkara. Kasus yang menjadi perhatian publik dan memiliki nilai kerugian besar dijanjikan menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Pada hari yang sama, kepemimpinan baru Jampidsus dimulai dan mantan pemimpinnya dibawa ke tahanan. Rangkaian tersebut menjadikan penahanan Febrie bukan sekadar pergantian status hukum seorang pejabat.
Kasus ini berubah menjadi ujian terbuka bagi kredibilitas Kejaksaan Agung.
Ujian Independensi Kejaksaan Agung
Selama menjabat Jampidsus, Febrie berada di garis depan penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Kini, Kejagung harus menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum juga berlaku terhadap orang yang pernah berada di lingkaran terkuat institusi tersebut.
Febrie ditahan, tetapi penahanan baru merupakan awal penyidikan. Kejagung masih harus menjelaskan asal-usul aset, aliran dana, hubungan setiap barang bukti dengan tindak pidana asal, serta peran masing-masing pihak secara terang dan dapat diuji.
Transparansi menjadi sangat penting karena perkara ini ditangani oleh institusi tempat tersangka pernah memegang jabatan strategis. Setiap perlakuan khusus, informasi yang tidak terbuka, atau proses yang berbeda dari tersangka lain berpotensi melahirkan kecurigaan publik.
Sebaliknya, apabila penyidikan dijalankan secara profesional, terbuka, dan tidak pandang bulu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Kejagung sanggup membersihkan rumahnya sendiri.
Orang dalam kini berada di balik jeruji. Namun, ujian sesungguhnya bukan hanya membawa Febrie ke tahanan, melainkan membawa seluruh fakta dan pihak yang terlibat ke hadapan hukum. (NS/AS)


