lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Jangan tunggu alam murka untuk menyadari bahwa Gunung Salak sedang menghadapi ancaman. Ketika hutan terus mengalami tekanan, aktivitas ekonomi merambah kawasan penyangga, dan masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap lingkungan, sebuah pengingat dasar bagi kita, bahwa sedang terjadi eksploitasi Gunung Salak secara masiv.
Gunung Salak bukan sekadar bentang alam yang menjulang di wilayah Bogor dan Sukabumi. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menjaga tutupan hutan, menopang sumber air, hingga menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Namun, di balik kekayaan alam tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Mulai dari pertambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi, aktivitas panas bumi, pembukaan lahan untuk kegiatan wisata, hingga persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan sekitarnya.
Berbagai persoalan itu memiliki karakter dan status hukum berbeda. Ada aktivitas yang merupakan kegiatan usaha resmi, ada dugaan pelanggaran yang sedang dipersoalkan, dan ada pula aktivitas ilegal yang telah menjadi sasaran penertiban pemerintah.
Meski demikian, semuanya menyisakan satu pertanyaan besar: seberapa kuat pengawasan terhadap kawasan Gunung Salak ketika kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan bertemu?
Ratusan Lubang Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Salah satu persoalan paling serius adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kementerian Kehutanan sebelumnya mengungkap temuan ratusan lubang tambang ilegal di sejumlah titik kawasan konservasi tersebut.
Dalam identifikasi yang dilakukan pada Oktober 2025, pemerintah menemukan 411 lubang tambang ilegal dan sekitar 1.119 pondok kerja.
Operasi penertiban berikutnya juga mengungkap ratusan bangunan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, berikut peralatan dan bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar aktivitas penggalian di dalam hutan. Ada kegiatan pengolahan mineral, penggunaan mesin, kebutuhan bahan kimia, serta jaringan ekonomi yang memungkinkan aktivitas itu berlangsung.
Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas juga menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.
Karena itu, penanganan PETI semestinya tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang. Pemerintah perlu mengungkap siapa pemodal, pemasok bahan, pengendali kegiatan, serta pihak yang menampung dan memperdagangkan hasil tambang.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana memastikan lokasi yang telah ditertibkan benar-benar pulih dan tidak kembali menjadi titik pertambangan ilegal?
Geothermal: Energi Bersih Tetap Membutuhkan Pengawasan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aktivitas pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Salak.
Energi panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dikembangkan untuk mendukung transisi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Di kawasan Gunung Salak, kegiatan operasional panas bumi dijalankan oleh PT Star Energy Geothermal Salak Ltd.
Namun, statusnya sebagai kegiatan usaha energi resmi bukan berarti seluruh aspek lingkungan dan sosial boleh luput dari pengawasan.
Sejumlah kekhawatiran masyarakat sekitar berkaitan dengan kondisi sumber air, aktivitas pengeboran, penggunaan jalan oleh kendaraan operasional, serta dampak kegiatan perusahaan terhadap kehidupan warga.
Beberapa pihak juga pernah mempertanyakan kemungkinan hubungan aktivitas pengeboran dan injeksi fluida dengan perubahan kondisi air tanah maupun aktivitas seismik di sekitar kawasan.
Klaim-klaim tersebut membutuhkan pembuktian melalui data teknis dan kajian independen. Tidak tepat menyimpulkan bahwa aktivitas geothermal menjadi penyebab suatu perubahan lingkungan tanpa bukti ilmiah yang memadai.
Namun, justru di sinilah tanggung jawab pengawasan pemerintah diperlukan.
Data pemantauan kualitas dan kuantitas air, aktivitas seismik, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan harus dapat diuji dan dijelaskan kepada masyarakat.
Energi bersih semestinya tidak hanya diukur dari listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari bagaimana proses produksinya menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Lereng Gunung Salak dan Ekspansi Bisnis Wisata
Tekanan terhadap kawasan Gunung Salak juga muncul dari kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk usaha wisata.
Di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, persoalan pembukaan lahan untuk kegiatan ekowisata dan pembangunan fasilitas penginapan pernah mendapat perhatian pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap persoalan lingkungan dan perizinan dalam kegiatan yang dikaitkan dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda atau Awan Hills.
PT BSS disebut melakukan pembukaan lahan hampir 40 hektare untuk proyek ekowisata. Sementara PT Amoda dikaitkan dengan pembangunan hotel cabin dengan bukaan lahan sekitar 1,35 hektare.
Temuan pemerintah tersebut menjadi dasar perhatian terhadap kepatuhan dokumen lingkungan, perizinan, dan potensi dampak kegiatan terhadap kawasan sekitarnya.
Persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan pembangunan fasilitas wisata. Pembukaan lahan di kawasan lereng dan hulu daerah aliran sungai perlu memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menyerap air, menjaga kestabilan tanah, dan mengendalikan limpasan air hujan.
Di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, persoalan serupa juga muncul melalui laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan, pemasangan patok, serta aktivitas wisata di kawasan yang legalitas pemanfaatannya dipertanyakan.
Seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan status kawasan, dokumen pertanahan, perizinan usaha, dan persetujuan lingkungan.
Sebab, pembangunan ekonomi melalui sektor wisata tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan, terlebih ketika dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
325 Hektare Hutan Akan Direstorasi, Seberapa Besar Kerusakan yang Harus Dipulihkan?
Di tengah berbagai persoalan tersebut, muncul rencana restorasi hutan TNGHS seluas 325 hektare pada periode 2026–2027.
Program ini direncanakan mencakup penanaman sekitar 120.000 pohon, dengan pembagian kegiatan 225 hektare pada 2026 dan 100 hektare pada 2027.
Keterlibatan kelompok tani hutan juga direncanakan dalam kegiatan pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan.
Rencana restorasi tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan. Namun, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari jumlah bibit yang ditanam atau luas lahan yang menjadi sasaran program.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana tingkat keberhasilan tumbuh tanaman, apakah jenis pohon yang dipilih sesuai dengan ekosistem setempat, dan bagaimana pemeliharaan dilakukan setelah penanaman.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah lokasi restorasi merupakan bagian dari kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat pertambangan ilegal atau aktivitas lainnya.
Jika kerusakan lingkungan telah berlangsung selama bertahun-tahun, pemulihannya tentu membutuhkan kerja yang konsisten, pengawasan, serta evaluasi terbuka.
Siapa yang Bertanggung Jawab Menjaga Gunung Salak?
Berbagai persoalan di kawasan Gunung Salak memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa dibebankan kepada satu instansi atau satu kelompok masyarakat saja.
Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan konservasi dan penegakan hukum kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan ketentuan lingkungan. Sementara sektor energi, pertanahan, tata ruang, serta pemerintah daerah juga memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena persoalan lingkungan tidak mengenal batas administrasi pemerintahan.
Kerusakan di satu titik kawasan hulu dapat membawa konsekuensi bagi wilayah yang lebih luas. Begitu pula pencemaran sumber air yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat jauh dari lokasi aktivitas.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana hasil pengawasan pemerintah, sejauh mana penindakan dilakukan, serta apakah seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan telah menjalankan kewajiban lingkungan.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan perizinan, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab sosialnya. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai data yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan sepihak.
Jangan Menunggu Bencana Menjadi Peringatan
Gunung Salak tidak akan memberikan peringatan melalui surat, konferensi pers, atau laporan kerusakan. Alam menunjukkan batas kemampuannya melalui mata air yang mengering, hutan yang kehilangan tutupan, tanah yang semakin rapuh, hingga bencana yang datang tanpa pernah memilih siapa yang harus menanggung akibatnya.
Ketika itu terjadi, masyarakat di kaki gunung dan wilayah hilir bisa menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Sementara mereka yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam belum tentu menjadi orang yang paling besar menanggung kerugiannya.
Karena itu, pertanyaan tentang masa depan Gunung Salak tidak boleh berhenti pada berapa banyak tambang yang ditutup, berapa hektare lahan yang dibuka, atau berapa pohon yang akan ditanam kembali. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: jangan tunggu alam murka, sampai kapan kepentingan ekonomi boleh terus menekan alam, sementara tanggung jawab untuk menjaganya seolah selalu datang belakangan?
Jangan tunggu sungai berubah keruh, mata air kehilangan alirannya, lereng kehilangan daya tahannya, dan bencana mengetuk pintu permukiman warga. Sebab ketika alam sudah kehilangan kemampuan untuk menopang kehidupan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kelestarian Gunung Salak, melainkan keselamatan dan masa depan manusia yang hidup bergantung padanya. (HS)
