lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis menetapkan Asep Rahmat sebagai kandidat yang diusung untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong setelah meninggalnya Yana D. Putra. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan dukungan dan masih menunggu keputusan melalui mekanisme musyawarah internal.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi politik DPD PAN Kabupaten Ciamis ke Sekretariat DPD PKS Kabupaten Ciamis, Sabtu (24/10/2026).
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi langkah PAN yang kini telah menetapkan satu nama untuk diajukan dalam penjajakan politik pengisian jabatan wakil bupati.
“Kami mengapresiasi bahwa hari ini PAN sudah punya kandidat satu nama. Ketua DPD PAN menyampaikan bahwa sekarang hanya ada satu calon, yaitu Pak Haji Asep Rahmat sebagai calon yang diusung untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” kata Didi.
Meski demikian, apresiasi tersebut belum menjadi dukungan resmi PKS terhadap Asep Rahmat. Nama yang disampaikan PAN masih akan dibahas dalam rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Ciamis.
Calon Wabup Ciamis Masih Dibahas PKS
Didi menjelaskan, keputusan politik di lingkungan PKS harus melalui mekanisme musyawarah internal. Karena itu, partainya belum mengambil keputusan akhir mengenai kandidat yang diajukan PAN.
“Nama yang sekarang disampaikan oleh PAN, Haji Asep Rahmat, akan kita bawa ke rapat pimpinan DPTD Kabupaten Ciamis, karena seluruh keputusan politik PKS selalu harus dimusyawarahkan di tingkat DPTD,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PAN juga menjelaskan perkembangan pencalonan sebelumnya. Menurut Didi, kandidat yang sempat dipertimbangkan sebelumnya memutuskan tidak maju dan menyerahkan pencalonan kepada Asep Rahmat.
Perubahan itu menjadi salah satu bahan evaluasi bagi PKS dalam menentukan sikap politik selanjutnya.
Didi menegaskan, PKS Kabupaten Ciamis saat ini tidak mengusung kader internal dalam penjajakan calon wakil bupati. Meski sejumlah kandidat sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan partainya, perkembangan terbaru tetap akan dibahas melalui mekanisme internal.
PKS Pertanyakan Kepastian Regulasi Pemilihan
Selain membahas kandidat, PAN dan PKS turut menyoroti kepastian aturan hukum yang akan menjadi dasar pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Didi mengatakan, PKS meminta penjelasan mengenai regulasi yang akan digunakan dalam proses pemilihan. Menurutnya, kepastian dasar hukum menjadi pertimbangan penting sebelum partainya menentukan keterlibatan dalam proses tersebut.
Ia menyebut PKS tidak akan mengikuti proses pemilihan apabila mekanismenya masih menggunakan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“PKS tidak akan ikut serta di dalam proses pemilihan Wakil Bupati bila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru dan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tentunya PKS juga akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, PAN menyampaikan harapan agar proses pemilihan dapat menggunakan ketentuan baru yang masih dinantikan. Namun, perkembangan mengenai regulasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan yang dibahas kedua partai bukan hanya mengenai siapa kandidat yang akan diajukan, tetapi juga aturan yang menjadi landasan pelaksanaan pemilihan.
Arah Dukungan Politik Masih Terbuka
Kunjungan PAN ke sekretariat PKS merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi politik dengan sejumlah partai di Kabupaten Ciamis. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperkenalkan kandidat sekaligus menjajaki pandangan partai lain mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Penetapan Asep Rahmat sebagai kandidat dari PAN menjadi perkembangan terbaru dalam proses penjajakan tersebut. Akan tetapi, respons PKS masih sebatas apresiasi terhadap langkah PAN, bukan keputusan untuk memberikan dukungan resmi.
Sikap akhir PKS akan ditentukan setelah pembahasan di tingkat DPTD dengan mempertimbangkan perkembangan politik dan kepastian regulasi.
Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis pun masih membutuhkan kejelasan pada dua hal utama, yakni keputusan politik masing-masing partai dan kepastian mekanisme hukum yang akan digunakan. Hingga ada keputusan resmi, dukungan PKS terhadap Asep Rahmat belum dapat dipastikan.
(HS)
