8 Kontradiksi Urusan Parkir Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, KAJIAN.  Ada yang belum rampung dalam tata kelola parkir Kota Tasikmalaya. Kontrak sudah berjalan, vendor telah memungut retribusi, dan target bulanan sudah ditetapkan. Namun, kajian potensi masih dibicarakan. Penetapan sejumlah titik juga dipersoalkan. Dasar imbal jasa 5 persen pun belum tersaji secara gamblang.

Sengkarut itu mengemuka ketika 17 vendor menemui Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026). Mereka meminta pemerintah membentuk satuan tugas penertiban.

Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Vendor mengaku berhadapan dengan parkir liar, dugaan jual beli lapak, juru parkir tanpa surat tugas, hingga pungutan oleh pihak lain di ruas yang telah dikerjasamakan.

- Advertisement -

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir merespons positif usulan pembentukan Satgas. Dalam pertemuan yang sama juga terungkap, baru sebagian dari ratusan titik potensial yang disebut telah memiliki penetapan resmi.

Polemik ini tidak cukup dilihat sebagai perselisihan tentang setoran. Di balik uang recahan yang berpindah setiap kali kendaraan meninggalkan tempat parkir, ada perkara yang lebih mendasar. Mulai dari cara menentukan target, pemilihan vendor, keutuhan penerimaan bruto, masa kontrak, hingga mutu pengawasan.

Kajian redaksi Lintas Priangan terhadap regulasi, angka penerimaan, dan keterangan para pihak menemukan delapan kontradiksi dalam urusan parkir Kota Tasikmalaya.

Kedelapannya belum dapat disebut pelanggaran sebelum dokumen terkait diperiksa. Namun, tengaranya cukup kuat untuk melahirkan satu tuntutan yang wajar: buka datanya kepada publik!

1. Besaran Setoran: Sesuai Target atau Bruto?

Kerja sama pengelolaan parkir dimulai dengan angka-angka yang tampak sederhana.

Jalan Ahmad Yani ditargetkan menyetor Rp5 juta per bulan. Jalan BKR dan Pemuda Rp2 juta, sedangkan Jalan Residen Ardiwinangun Rp6 juta.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyatakan setoran vendor pada tiga koridor tersebut berjalan lancar dan sesuai target.

Tapi tunggu dulu. Masalahnya, target setoran tidak sama dengan penerimaan bruto.

Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan pihak ketiga menyerahkan 100 persen hasil pemungutan. Seluruhnya diserahkan secara bruto kepada perangkat daerah yang membidangi perhubungan.

Perintah serupa terdapat dalam Pasal 66 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penerimaan yang dipungut pihak ketiga harus disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.

Artinya sederhana. Jika target sebuah ruas Rp5 juta, tetapi hasil pungutan misal sebenarnya Rp8 juta, seluruh Rp8 juta semestinya tercatat sebagai penerimaan daerah.

Target adalah ukuran minimal kinerja. Bukan batas tertinggi setoran.

Karena itu, pernyataan “berjalan lancar dan sesuai target” belum menjawab pertanyaan paling penting: berapa uang yang sesungguhnya terkumpul?

Jawabannya harus ditelusuri melalui data transaksi, karcis atau pencatatan digital, penerimaan aktual, dan bukti penyetoran ke kas daerah. Tanpa data tersebut, pemerintah baru bisa memastikan target terpenuhi. Belum bisa memastikan seluruh pendapatan telah diselamatkan dan jaminan tak ada kebocoran.

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Nasabah BMT Miftahussalam Ciamis Mengeluh, Puluhan Spanduk Tuntut Kepastian Dana Rp8,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketidakpastian pengembalian dana sekitar Rp8,5 miliar...

Festival Payung Geulis 2026 Digelar 30–31 Oktober di Taman Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Festival Payung Geulis 2026 dijadwalkan berlangsung...

24 Atlet SD Ciamis Ikuti Invitasi Olahraga Tradisional Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 24 siswa sekolah dasar (SD)...

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

180 Guru dan Siswa SMK LPT Ciamis Tak Terima Jatah MBG, Ini Kata Pihak Dapur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS, LINTASPRIANGAN.COM – Sebanyak 180 guru...

JAWA BARAT

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Futsal Kota Cirebon Hadapi Kabupaten Bandung, Misi Emas Dimulai dari Laga Pembuka PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. LINTAS PRIANGAN – Futsal Kota Cirebon...

Olahraga

Kategori Populer