Ramai di Grup Tasikmalaya, Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Informasi mengenai ban gundul yang disebut dapat membuat pengendara sepeda motor didenda Rp250 ribu dan dikurung selama satu bulan beredar di salah satu grup Facebook Tasikmalaya.

Unggahan tersebut menampilkan ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota polisi, pengendara, serta sepeda motor. Pada bagian bawah gambar tertulis bahwa Polri telah resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengguna ban motor gundul.

Seorang anggota grup kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dengan menulis, “Asli ieu téh, sadara?” Hingga Minggu, 26 Juli 2026, narasi serupa memang masih beredar di sejumlah platform media sosial.

- Advertisement -

Lantas, benarkah Polri baru saja memberlakukan sanksi tersebut?

Korlantas Polri Pastikan Bukan Aturan Baru

Korlantas Polri telah mengklarifikasi informasi tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. Narasi yang mengesankan adanya aturan baru mengenai denda khusus bagi pengguna ban gundul dinyatakan tidak benar.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tidak ada aturan baru yang secara khusus menetapkan pengguna ban motor gundul langsung didenda Rp250 ribu atau dikurung selama satu bulan.

Menurut dia, kewajiban kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul,” ujar Dwi dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komaruddin juga membantah narasi yang beredar. Ia menyebut informasi yang mengesankan adanya kebijakan baru tersebut sebagai hoaks.

Masyarakat diminta tetap menaati ketentuan lalu lintas dan memastikan kendaraannya aman sebelum digunakan di jalan.

Sanksinya Ada, tetapi Narasinya Menyesatkan

Meski bukan aturan baru, menggunakan ban yang telah aus atau gundul bukan berarti dibenarkan.

Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan laik jalan tersebut antara lain mencakup kondisi ban.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ada tiga bagian penting yang tidak boleh dihilangkan dari ketentuan tersebut.

Pertama, aturan itu telah berlaku sejak 2009, bukan kebijakan baru yang diumumkan Polri pada Juli 2026. Kedua, sanksi tersebut berlaku terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum, bukan aturan yang hanya menyasar ban gundul.

Ketiga, nilai Rp250 ribu merupakan batas denda paling tinggi. Angka tersebut bukan tarif tilang yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pengendara. Bunyi pasalnya juga menggunakan kata “atau”, sehingga bukan denda Rp250 ribu sekaligus kurungan satu bulan sebagaimana dapat disalahpahami dari gambar yang beredar.

Ban Gundul Tetap Membahayakan Pengendara

Kendati narasi viral tersebut menyesatkan, kondisi ban kendaraan tetap tidak boleh dianggap sepele. Alur atau kembangan ban berfungsi membantu mempertahankan daya cengkeram serta membuang air ketika kendaraan melintasi jalan basah.

Ban yang sudah aus berisiko kehilangan traksi, terlebih saat hujan, mengerem mendadak, atau melintasi permukaan jalan yang licin. Risiko sepeda motor tergelincir juga meningkat ketika ban tidak lagi berada dalam kondisi layak.

Korlantas Polri mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi dan mengimbau masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraannya. Ban yang telah aus atau gundul sebaiknya segera diganti demi mencegah kecelakaan.

Adapun visual yang menyertai narasi viral tersebut bukan foto dokumentasi pengumuman resmi Polri. Gambar memperlihatkan karakteristik ilustrasi buatan kecerdasan buatan, terlihat dari sejumlah detail seragam, atribut, dan komposisi objek yang tidak konsisten.

Kesimpulannya, klaim bahwa Polri baru resmi memberlakukan denda Rp250 ribu khusus untuk ban gundul adalah keliru. Namun, pengendara tetap dapat dikenai sanksi apabila sepeda motornya terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan peraturan yang sudah berlaku sejak 2009.

Jadi, kabar barunya hoaks—tetapi bahaya ban gundulnya bukan lelucon. (AR)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer