Nekat! Pemda di Priatim Ini Menyalahgunakan Anggaran Miliaran Rupiah Secara Berulang

lintaspriangan.com, KONTEN PREMIUM. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dana bertujuan khusus bernilai lebih dari Rp5 miliar pada salah satu pemerintah kota di Jawa Barat digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Uang yang seharusnya tetap tersedia dalam kas daerah itu tidak lagi tersimpan secara utuh pada akhir tahun anggaran.

Persoalannya bukan sekadar perbedaan pencatatan. Dana tersebut sejak awal sudah dikunci untuk membiayai kepentingan tertentu. Akibat penggunaannya untuk belanja lain, kegiatan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut dinyatakan berisiko tidak terbayar.

Temuan ini juga bukan yang pertama. Setahun sebelumnya, BPK telah mengungkap pola serupa dengan nilai lebih besar. Peringatan telah diberikan, tetapi penggunaan dana khusus sebagai penyangga kebutuhan kas kembali terjadi.

- Advertisement -

Daerah mana yang nekat menggunakan dana khusus itu? Belanja apa yang didahulukan? Siapa yang menerbitkan dokumen penyediaan dana ketika uang tidak cukup? Dan apakah keputusan tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan?


Terjadi di Pemerintah Kota Banjar

Temuan tersebut terjadi dalam pengelolaan kas Pemerintah Kota Banjar pada tahun anggaran 2025.

Berdasarkan laporan penerimaan dan penggunaan dana earmarked, sisa dana yang seharusnya masih tersedia di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Kota Banjar per 31 Desember 2025 mencapai Rp7.423.535.024.

Namun, saldo kas daerah yang benar-benar tersedia pada tanggal yang sama hanya Rp2.034.595.513.

Terdapat selisih sebesar Rp5.388.939.511.

BPK menyimpulkan selisih itu menunjukkan adanya sisa dana yang telah ditentukan penggunaannya, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam bahasa pengelolaan keuangan, kondisi ini dapat dibaca sebagai cash misallocation. Dana bertujuan khusus dipakai sebagai penyangga kas umum ketika penerimaan daerah tidak cukup untuk menutup belanja yang berjalan.

Ibarat amplop, pada bagian depannya sudah tertulis pendidikan, kelurahan, pekerjaan umum, DBH Sawit, DBHCHT, DAK, dan bantuan provinsi. Amplopnya masih tercatat. Sebagian isinya sudah dipakai untuk kebutuhan lain.

Dana Apa Saja yang Seharusnya Masih Tersedia?

Dana earmarked sebesar Rp7,42 miliar tersebut berasal dari sepuluh kelompok anggaran.

Sumber danaNilai yang seharusnya tersedia
DAU bidang pendidikanRp1.180.548.740
DAU kelurahanRp8.692.928
DAU tambahan THR guruRp17.863.500
DAK NonfisikRp326.310.194
DBHCHT penyaluran 2025Rp862.323.137
DBH SawitRp1.042.318.000
DBHCHT sampai 2024 yang belum dipulihkanRp2.062.759.407
DAU bidang pekerjaan umum 2024Rp5.024.634
DAU bidang pendidikan 2024Rp329.792.767
Bantuan keuangan Provinsi Jawa BaratRp1.587.901.717
TotalRp7.423.535.024

Dari jumlah tersebut, kas yang tersedia hanya sekitar 27,4 persen. Sisanya, sekitar 72,6 persen, tidak lagi tersedia sesuai peruntukannya.

BPK menyatakan kondisi itu mengakibatkan kegiatan yang seharusnya dibiayai menggunakan dana khusus sebesar Rp5.388.939.511 berisiko tidak terbayar.

Kalimat tersebut harus dibaca secara presisi. BPK tidak menyebut seluruh uang itu hilang. BPK juga belum menetapkan Rp5,38 miliar sebagai kerugian negara atau daerah yang final.

Fakta eksplisitnya adalah dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan lain. Dampak yang disebut BPK berupa risiko kegiatan tidak terbayar.

Target Pendapatan Tidak Tercapai

Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan menjelaskan penggunaan dana earmarked untuk membiayai belanja lain antara lain dipicu tidak tercapainya target pendapatan.

Penjelasan ini menggambarkan persoalan yang lebih besar dari sekadar kesalahan mengambil sumber kas.

Belanja daerah dirancang berdasarkan target pendapatan. Ketika penerimaan tidak mencapai target, pemerintah seharusnya menyesuaikan rencana belanja, mengatur ulang jadwal pembayaran, atau melakukan perubahan berdasarkan kemampuan keuangan yang nyata.

Dalam kasus Kota Banjar, kebutuhan pembayaran tetap berjalan. Dana yang sudah dikunci untuk tujuan tertentu kemudian ikut digunakan untuk menutup kekurangan kas.

BPK mengaitkan kondisi itu dengan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Tim tersebut dinilai tidak memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang terukur ketika menyusun rancangan APBD Perubahan 2025.

TAPD juga disebut tidak memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat.

Artinya, persoalan dimulai sejak perencanaan. Pendapatan yang belum tentu tercapai tetap digunakan sebagai dasar untuk menopang belanja. Ketika uangnya tidak masuk, dana khusus menjadi bantalan.

Kebutuhan Membayar TPP Ikut Disebut

Salah satu kebutuhan yang disebut dalam penjelasan pejabat Pemkot Banjar adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Bagian ini sensitif karena TPP merupakan tambahan penghasilan aparatur. Sementara itu, dana yang dipakai sebagai penyangga kas memuat anggaran bertujuan khusus yang berkaitan dengan pendidikan, kelurahan, DAK, DBHCHT, pekerjaan umum, DBH Sawit dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja. Apakah pembayaran tambahan penghasilan pegawai didahulukan ketika dana yang telah disediakan untuk tujuan tertentu tidak lagi tersedia secara utuh?

Namun, LHP belum mengungkap berapa bagian dari Rp5,38 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar TPP. Tidak ada dasar untuk menyatakan seluruh dana tersebut masuk ke pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

Nilainya hanya dapat diketahui dengan memeriksa SPD, SPP, SPM, SP2D, register kas, tanggal pembayaran TPP, serta posisi saldo setiap dana earmarked saat pembayaran dilakukan.

Karena itu, fakta dan analisis harus dipisahkan.

Fakta dalam LHP: kebutuhan membayar TPP disebut sebagai salah satu penyebab penggunaan dana earmarked.

Analisis redaksi: belanja pegawai diduga menjadi salah satu tekanan yang mendorong dana khusus dipakai sebagai penyangga kas.

Hal yang belum terjawab: berapa nilai dana yang digunakan untuk TPP, siapa yang memutuskan pembayarannya, dan belanja apa lagi yang dibiayai menggunakan ruang kas tersebut.

SPD Terbit Tanpa Memperhitungkan Kas

Pintu kontrol paling penting dalam temuan ini terdapat pada penerbitan Surat Penyediaan Dana atau SPD.

BPK mencatat Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SPD secara periodik setiap bulan tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana.

SPD bukan sekadar surat rutin. Dokumen tersebut menjadi dasar yang menyatakan dana tersedia sebelum SKPD melanjutkan proses permintaan dan pembayaran belanja.

PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam membiayai pengeluaran.

Dalam manajemen kas, SPD harus diterbitkan dengan mempertimbangkan anggaran kas, ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, serta jadwal pembayaran yang tercantum dalam DPA SKPD. Ketentuan itu merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Temuan BPK menunjukkan pagar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. SPD tetap terbit secara periodik meskipun kondisi kas seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Titik ini perlu dibongkar lebih jauh. Siapa yang mengetahui posisi kas? Siapa yang menyusun dan memverifikasi SPD? Apakah ada perintah agar pembayaran tetap berjalan? Apakah kondisi dana earmarked dilaporkan kepada Sekda, Ketua TAPD atau Wali Kota?

Jawabannya terdapat pada dokumen, bukan dalam pernyataan normatif.

Dokumen yang harus diperiksa antara lain Anggaran Kas Pemerintah Daerah, rekonsiliasi kas harian, register SPD, proyeksi arus kas, notulen rapat TAPD, disposisi pimpinan, SPP, SPM, SP2D, dan rekening koran RKUD.

DBH Sawit Rp1,04 Miliar Ditolak DJPK

Salah satu pos yang paling konkret adalah DBH Sawit sebesar Rp1.042.318.000.

Menurut penjelasan dalam LHP, dana tersebut telah direalisasikan untuk pembangunan jalan. Namun, penggunaannya ditolak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.

Penolakan disebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan pembahasan terhadap usulan Rencana Kegiatan dan Penganggaran yang disampaikan Pemkot Banjar melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Penjelasan tersebut belum menutup persoalan.

Jika persyaratan pembahasan atau persetujuan belum terpenuhi, mengapa kegiatan tetap direalisasikan? Siapa yang memastikan sumber dananya dapat digunakan? Jalan mana yang dibangun? Siapa penyedia pekerjaan? Kapan pembayaran dilakukan? Dokumen apa yang menjadi dasar keyakinan bahwa kegiatan itu dapat dibiayai dari DBH Sawit?

DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah. Sumbernya berasal dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, serta produk turunannya. Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023.

Pada saat anggaran 2025 dikelola, aturan teknisnya terdapat dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi DBH Sawit.

PMK 91/2023 telah digantikan oleh PMK Nomor 10 Tahun 2026. Namun, pengujian atas transaksi 2025 tetap harus merujuk pada ketentuan yang berlaku ketika keputusan dan pembayaran dilakukan.

Uang yang Harus Dikembalikan ke Provinsi Ikut Terpakai

Dalam saldo earmarked juga terdapat bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1.587.901.717.

Dana tersebut merupakan pengembalian atas temuan BPK yang harus disetorkan ke rekening Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Angka yang sama tercatat dalam LKPD sebagai utang kelebihan pembayaran bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah provinsi.

Posisi dana ini berbeda dengan anggaran kegiatan biasa. Pemerintah Kota Banjar memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada pemerintah provinsi.

Jika uang yang harus dikembalikan itu ikut digunakan untuk menutup belanja lain, risikonya tidak hanya berada pada kegiatan internal Pemkot Banjar. Persoalan tersebut juga menyentuh kewajiban fiskal antarpemerintahan.

Pertanyaan pentingnya sederhana: apakah Rp1,58 miliar itu sudah dikembalikan? Jika belum, kapan akan disetorkan dan dari sumber mana Pemkot Banjar akan memulihkannya?

DAK Nonfisik Tidak Boleh Ditebak Asalnya

Sisa DAK Nonfisik yang masuk dalam perhitungan dana earmarked mencapai Rp326.310.194.

Dalam LKPD Kota Banjar 2025, DAK Nonfisik secara keseluruhan dianggarkan Rp85,97 miliar dan direalisasikan Rp85,73 miliar. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen pelayanan publik, termasuk BOK puskesmas, BOP PAUD, pendidikan kesetaraan, BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Namun, bagian temuan BPK belum merinci apakah sisa Rp326,31 juta berasal dari BOK puskesmas, BOS, BOP PAUD atau komponen lainnya.

Karena itu, tidak tepat menulis bahwa dana puskesmas atau BOS telah digeser. Kesimpulan tersebut baru dapat dibuat setelah rincian sumber dana pada SP2D dan rekening kas diperoleh.

Hal yang sudah pasti hanya satu: terdapat sisa DAK Nonfisik Rp326,31 juta yang seharusnya masih tersedia dalam perhitungan dana earmarked.

Sekda Menyatakan Tidak Ada Kegiatan yang Gagal

Sekretaris Daerah Kota Banjar menjelaskan dana earmarked yang digunakan merupakan sisa dana yang tidak terserap sampai akhir 2025 oleh SKPD terkait.

Dana tersebut juga mencakup uang yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut temuan BPK atas bantuan keuangan provinsi.

Sekda menyatakan tidak ada kegiatan yang tidak terealisasi akibat penggunaan dana tersebut.

Penjelasan itu penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan. Namun, pernyataan bahwa tidak ada kegiatan yang gagal direalisasikan belum menjawab substansi temuan.

Persoalannya bukan hanya apakah kegiatan selesai dikerjakan. Persoalannya adalah dana yang telah ditentukan penggunaannya dipakai untuk membayar kegiatan lain.

Sisa anggaran yang tidak terserap juga tidak otomatis berubah menjadi uang bebas. Status dan tindak lanjutnya tetap mengikuti ketentuan sumber dana masing-masing. Ada yang harus diperhitungkan pada tahun berikutnya, dipulihkan, tetap disimpan, atau dikembalikan kepada pemberi dana.

BPK Sudah Menemukan Pola Serupa pada 2024

Temuan ini menjadi lebih serius karena bukan kejadian pertama.

Pada pemeriksaan tahun sebelumnya, BPK mengungkap kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp6.625.444.726 dipakai tidak sesuai peruntukan dan belum dipulihkan sampai 31 Desember 2024.

BPK juga telah menyoroti proses penganggaran serta pelaksanaan pendapatan dan belanja Pemkot Banjar yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur.

Peringatan tersebut seharusnya menjadi alarm untuk memperbaiki proyeksi pendapatan, anggaran kas, pengendalian SPD, serta pemisahan dana bertujuan khusus.

Namun, pada 2025, BPK kembali menemukan Rp5.388.939.511 dana earmarked digunakan untuk kegiatan lain.

Angka 2024 dan 2025 tidak boleh langsung dijumlahkan menjadi total penyimpangan atau kerugian. Sebagian saldo lama mungkin terbawa ke dalam perhitungan tahun berikutnya. Rekonsiliasi setiap sumber dana diperlukan agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Meski demikian, pengulangan polanya tetap relevan. Persoalan ini sulit lagi disebut sebagai kelalaian satu kali.

Setidaknya ada tiga kemungkinan yang perlu diuji: rekomendasi sebelumnya tidak dilaksanakan secara efektif, sistem pengendalian gagal mencegah pengulangan, atau pejabat yang mengetahui risiko tersebut tetap membiarkan penggunaan dana berlangsung.

Rangkaian Aktor dan Tanggung Jawab

Penggunaan dana earmarked tidak mungkin terjadi hanya karena satu dokumen. Terdapat rangkaian perencanaan, penyediaan dana, pengajuan pembayaran, penerbitan perintah membayar dan pencairan dari kas daerah.

BPK menyoroti tiga simpul utama.

Pertama, TAPD. Tim tersebut dinilai tidak memperhatikan prioritas kebutuhan pemerintahan dan kemampuan pendapatan yang terukur ketika menyusun rancangan APBD Perubahan 2025.

Kedua, Kepala BPKPD selaku PPKD. BPK menyatakan pejabat tersebut kurang cermat menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah dan tidak memedomani ketentuan penggunaan kas yang telah ditentukan peruntukannya.

Ketiga, Kuasa BUD. Pejabat ini disebut menerbitkan SPD secara periodik setiap bulan tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana.

Ketiganya berada dalam satu rantai pengendalian. TAPD berperan dalam perencanaan. PPKD mengendalikan pengelolaan anggaran dan kas. Kuasa BUD menjalankan fungsi penyediaan dana serta proses perbendaharaan.

Akan tetapi, tanggung jawab individual belum dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan. Harus diperiksa siapa yang menandatangani dokumen, mengetahui kondisi kas, memberi perintah, menyampaikan keberatan, atau justru mengabaikan peringatan.

Regulasi yang Dilanggar

BPK mengaitkan temuan ini dengan Pasal 130 UU Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan tersebut membedakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan DAU yang telah ditentukan penggunaannya.

Perbedaan itu penting. DAU bertujuan khusus tidak dapat diperlakukan seperti kas bebas. UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar pengelolaan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Transfer ke Daerah dan pengelolaan belanja daerah.

Pengelolaan TKD secara lebih luas diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2023. Sementara itu, teknis pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diperkuat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Titik pelanggaran paling konkret terletak pada ketidakpatuhan terhadap prinsip pengelolaan kas dalam PP 12/2019: anggaran kas dan SPD harus mempertimbangkan uang yang benar-benar tersedia.

Apakah Ada Indikasi Korupsi?

Temuan BPK belum otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat sejumlah unsur yang layak diuji lebih lanjut.

1. Penyalahgunaan kewenangan

Indikasinya cukup kuat untuk didalami.

Dana yang telah ditentukan penggunaannya dipakai bagi belanja lain. Kuasa BUD juga disebut menerbitkan SPD tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas.

Kewenangan mengatur kas, menyusun anggaran kas, menerbitkan SPD dan menjalankan pembayaran melekat pada jabatan tertentu. Jika kewenangan tersebut digunakan secara sadar untuk mengalihkan dana khusus, unsur penyalahgunaan kewenangan dapat terbuka.

Yang belum diketahui adalah ada atau tidaknya keputusan tertulis, perintah lisan, notulen rapat, disposisi, atau kesepakatan untuk tetap membayar belanja meskipun kas khusus harus digunakan.

2. Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi

Unsur ini belum terkunci.

Pihak yang menerima TPP dapat memperoleh manfaat dari keputusan pembayaran. Penyedia proyek atau pihak lain yang menerima pembayaran juga dapat menjadi penerima manfaat secara ekonomi.

Namun, menerima pembayaran tidak otomatis berarti menerima keuntungan secara melawan hukum. Harus dibuktikan bahwa manfaat tersebut lahir dari keputusan yang menyimpang dan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Daftar lengkap penerima pembayaran dari ruang kas earmarked menjadi dokumen kunci.

3. Kerugian keuangan negara atau daerah

BPK belum menetapkan Rp5.388.939.511 sebagai kerugian daerah yang final. Akibat yang dinyatakan BPK adalah risiko kegiatan tidak terbayar.

Kerugian aktual baru dapat diuji jika, misalnya, dana tidak dapat dipulihkan, kewajiban kepada provinsi gagal dibayar, penggunaan DBH Sawit ditolak dan harus ditutup dari sumber lain, muncul denda atau beban tambahan, atau kegiatan yang seharusnya dibiayai akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Dengan demikian, Rp5,38 miliar merupakan nilai dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan, bukan otomatis nilai kerugian pidana.

4. Hubungan antara keputusan, manfaat dan kerugian

Hubungan ini belum dapat dibangun tanpa menelusuri urutan transaksi.

Pemeriksa perlu mencocokkan tanggal penerimaan dana, saldo harian RKUD, waktu penerbitan SPD, pembayaran TPP, pembayaran kepada penyedia, penolakan DJPK, serta saat kewajiban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jatuh tempo.

Dari kronologi itu dapat diketahui keputusan mana yang mengurangi ketersediaan dana khusus dan pihak mana yang memperoleh manfaat paling awal.

5. Kemungkinan keterlibatan pihak lain

Temuan dapat melibatkan lebih dari satu pejabat karena pembayaran melewati beberapa tahapan.

Pihak yang perlu dimintai keterangan mencakup Ketua dan anggota TAPD, Kepala BPKPD, Kuasa BUD, pejabat bidang anggaran dan perbendaharaan, pejabat penatausahaan keuangan, SKPD pengaju pembayaran, serta pihak yang menerima pembayaran.

Keterlibatan mereka tetap harus dibuktikan berdasarkan tindakan masing-masing. Jabatan struktural tidak otomatis sama dengan pertanggungjawaban pidana.

Pasal yang Paling Relevan untuk Diuji

Karakter temuan ini lebih dekat dengan substansi penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dibandingkan perbuatan memperkaya diri secara langsung.

Pada saat keputusan dan transaksi 2025 berlangsung, konstruksi Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 relevan sebagai alat uji. Unsurnya mencakup penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Namun, unsur menguntungkan pihak tertentu dan kerugian aktual belum terbukti berdasarkan LHP. Penentuan pasal juga harus memperhatikan waktu perbuatan dan perubahan hukum setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2026. Kewenangan menetapkan konstruksi pidana berada pada aparat penegak hukum.

Karena itu, framing yang paling bertanggung jawab adalah:

  • terdapat penyimpangan penggunaan dana bertujuan khusus;
  • ada red flag penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kas;
  • terdapat penerima manfaat yang harus diidentifikasi;
  • nilai kerugian aktual belum ditetapkan;
  • keputusan dan aliran pembayaran masih harus dibongkar.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Banjar menginstruksikan TAPD agar menyusun rancangan APBD Perubahan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan pemerintahan dan kemampuan pendapatan yang terukur.

Kepala BPKPD selaku PPKD juga diminta lebih cermat menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah serta memedomani ketentuan penggunaan kas yang telah ditentukan peruntukannya.

Dalam rencana aksi, tindak lanjut akan dilakukan paling lambat 60 hari kerja melalui surat instruksi Wali Kota kepada Ketua TAPD dan Kepala BPKPD. Tindak lanjut juga dilengkapi surat jawaban atau pernyataan dari pejabat terkait.

Namun, surat instruksi saja belum cukup untuk menjawab pengulangan temuan.

Pemkot Banjar perlu membuka saldo terbaru setiap dana earmarked, memulihkan dana yang telah digunakan, mengembalikan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menjelaskan belanja apa saja yang dibayar menggunakan ruang kas khusus.

Tanpa itu, publik hanya mengetahui amplopnya tidak lagi utuh. Siapa yang membuka, siapa yang mengizinkan, dan ke mana isinya digunakan masih menunggu jawaban.


FAQ

Apa temuan BPK di Pemerintah Kota Banjar?

BPK menemukan dana yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.388.939.511 digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Berapa dana earmarked yang seharusnya tersedia?

Dana yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2025 mencapai Rp7.423.535.024. Kas yang benar-benar tersedia hanya Rp2.034.595.513.

Dana apa saja yang terlibat?

Dana tersebut mencakup DAU pendidikan, DAU kelurahan, tambahan THR guru, DAK Nonfisik, DBHCHT, DBH Sawit, DAU bidang pekerjaan umum serta bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Mengapa dana itu tidak boleh digunakan secara bebas?

Dana earmarked telah ditentukan penggunaannya oleh regulasi atau pemberi dana. Karena itu, dana tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kas umum untuk membayar semua jenis belanja.

Apakah dana tersebut digunakan untuk TPP?

Kebutuhan membayar TPP disebut sebagai salah satu penyebab. Namun, LHP belum merinci berapa nilai dana earmarked yang digunakan untuk TPP.

Siapa yang disorot BPK?

BPK menyoroti TAPD, Kepala BPKPD selaku PPKD, dan Kuasa BUD. Sorotannya berkaitan dengan perencanaan anggaran, pengelolaan kas dan penerbitan SPD.

Apakah Rp5,38 miliar merupakan kerugian negara?

Belum tentu. BPK menyebut nilai tersebut sebagai dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan risiko kegiatan tidak terbayar. Kerugian aktual masih harus dihitung dan dibuktikan.

Mengapa temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi?

Dana khusus digunakan untuk belanja lain, SPD diterbitkan tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas, dan pola serupa sudah ditemukan pada 2024. Kondisi itu menunjukkan adanya masalah keputusan dan pengendalian, bukan hanya kesalahan pencatatan.

Apakah ada indikasi korupsi?

Terdapat red flag penyalahgunaan kewenangan yang layak didalami. Namun, penerima manfaat, keputusan sadar dan kerugian aktual belum terkunci sehingga status pidana belum dapat disimpulkan.

Apa rekomendasi BPK?

BPK meminta perencanaan APBD disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang terukur. Kepala BPKPD juga diminta memperbaiki penyusunan anggaran kas dan mematuhi ketentuan penggunaan dana bertujuan khusus.


Lampiran Draf Wawancara Investigatif

Untuk Kepala BPKPD/PPKD

  1. Mohon buka daftar lengkap SPD dan SP2D yang menyebabkan dana earmarked Rp5.388.939.511 digunakan untuk membayar kegiatan lain.
  2. Berapa nilai dana earmarked yang digunakan untuk membayar TPP, pada bulan apa pembayaran dilakukan, dan siapa yang memutuskan TPP tetap dibayarkan?
  3. Kapan BPKPD pertama kali mengetahui kas yang tersedia tidak cukup menutup seluruh saldo dana earmarked, dan kepada siapa kondisi tersebut dilaporkan?
  4. Mengapa belanja tidak ditunda atau disesuaikan ketika target pendapatan tidak tercapai?

Untuk Kuasa BUD

  1. Apa dasar penerbitan SPD secara periodik ketika BPK menyatakan penerbitannya tidak mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah?
  2. Apakah pernah ada perintah tertulis atau lisan agar SPD dan pembayaran tetap diproses meskipun harus menggunakan ruang kas dana earmarked?

Untuk Sekda/Ketua TAPD

  1. Mengapa pola penggunaan dana khusus yang telah ditemukan pada 2024 kembali terjadi pada 2025, dan rekomendasi apa yang belum dijalankan?
  2. Apakah TAPD pernah membahas penggunaan dana earmarked untuk menutup kekurangan kas? Jika pernah, mohon buka notulen rapat dan keputusan yang diambil.

Untuk Pemkot Banjar dan Inspektorat

  1. Jalan mana yang dibiayai menggunakan DBH Sawit Rp1.042.318.000, siapa penyedianya, dan apa isi dokumen penolakan DJPK?
  2. Apakah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Rp1.587.901.717 sudah dikembalikan? Jika belum, kapan akan dibayar dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya?

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Warga Ciamis Gelar Nobar PSGC di GGT, Dukungan untuk Laskar Singacala Berlanjut

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kegiatan nonton bareng atau nobar PSGC...

Puskesmas Ciawi Tasikmalaya Buka Layanan Pengaduan, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Lewat WhatsApp

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Puskesmas Ciawi Tasikmalaya menyediakan sejumlah saluran...

Psikolog Ingatkan Bahaya Toxic Parenting, Orang Tua Diajak Terapkan Pola Asuh Positif

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pola asuh orang tua berperan penting...

PKB Ciamis Bidik 7 Kursi Pemilu 2029, Pengurus Diminta Turun ke Masyarakat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten...

Prioritas APBD Kabupaten Pangandaran Dipertanyakan, Warga Masawah Patungan Perbaiki Jalan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Prioritas APBD Kabupaten Pangandaran kembali menjadi...

JAWA BARAT

Korban yang Dilaporkan Mengalami Pengeroyokan di Jalan Laswi Bandung Ditangani PMI Dini Hari

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang warga yang dilaporkan menjadi korban...

Magnumotion x Doomsday 2026 Digelar di Bandung Hari Ini, 24 Band Meriahkan Tiga Panggung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Magnumotion x Doomsday 2026 dijadwalkan berlangsung...

Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Buru Satu DPO Setelah Tetapkan 9 Tersangka

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polisi masih memburu seorang berinisial YN alias...

Festival Pesisiran Kota Cirebon Digelar 18 Oktober 2026, Tradisi Nadran Jadi Daya Tarik Budaya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Pesisiran Kota Cirebon dijadwalkan berlangsung pada...

Gempa Bogor Berdampak pada Ratusan Rumah, BMKG Minta Warga Periksa Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Dampak gempa Bogor pada Kamis (15/10/2026)...

Sungai Cipadu Dikeruk, Pemkot Cirebon Minta Warga Jaga Aliran Tetap Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Pemerintah Kota Cirebon mengeruk sampah dan...

Banjir Cibiru Bandung, Normalisasi Pasir Biru Masih Memerlukan Persiapan Anggaran

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penanganan banjir Cibiru Bandung masih memerlukan...

Abiwara Culture Festival Katilu Digelar 17 Oktober di Bandung, Hadirkan Seni Budaya dan Bazar UMKM

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Abiwara Culture Festival Katilu dijadwalkan berlangsung pada...

Olahraga

Kategori Populer