lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persoalan pemilih disabilitas Tasikmalaya kembali menyeruak menjelang gelombang tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Bawaslu Kota Tasikmalaya menilai pendataan warga difabel masih menyimpan celah serius yang dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak politik mereka di tempat pemungutan suara.
Isu ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Kaum Disabilitas yang digelar Bawaslu Kota Tasikmalaya di Bale RW 01 Cintarasa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. Forum tersebut menjadi ruang penting untuk membahas bagaimana data pemilih disabilitas Tasikmalaya harus diperbarui secara lebih akurat agar pemilu mendatang tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga inklusif secara layanan.
Data Pemilih Disabilitas Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Enceng Fuad Syukron, menegaskan bahwa persoalan pemilih disabilitas tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi fondasi penting untuk menjamin hak pilih penyandang disabilitas Tasikmalaya.
โIni bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut pemenuhan hak politik dan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang,โ tegas Zaki.
Zaki menjelaskan, data pemilih disabilitas menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan layanan dan fasilitas di TPS. Ketika data belum valid atau masih terjadi tumpang tindih kategori, kebutuhan khusus pemilih disabilitas berpotensi tidak terbaca dengan baik.
โData pemilih disabilitas harus menjadi perhatian kita bersama karena menjadi dasar dalam penyediaan layanan dan fasilitas yang tepat di TPS. Ketika data yang tersedia belum valid atau masih terjadi tumpang tindih kategori, maka potensi kebutuhan khusus pemilih disabilitas tidak terpetakan secara optimal. Di sini kita hadir untuk bisa menjembatani kebutuhan tersebut,โ ujar Zaki.
Salah satu tantangan yang disorot Bawaslu adalah rendahnya pemutakhiran data. Proses pendataan masih banyak bergantung pada laporan keluarga atau lingkungan sekitar. Pola pasif seperti ini membuat perubahan kondisi penyandang disabilitas tidak selalu segera tercatat.
โSalah satu tantangan terbesar adalah minimnya pemutakhiran data akibat rendahnya pelaporan dari keluarga. Banyak perubahan kondisi yang tidak segera terdata sehingga informasi yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pemilih disabilitas di lapangan,โ kata Zaki.
Situasi ini semakin rumit karena stigma sosial masih membayangi sebagian masyarakat. Dalam sejumlah kasus, keluarga enggan melaporkan kondisi anggota keluarganya yang menyandang disabilitas karena khawatir muncul diskriminasi atau tekanan sosial.
Padahal, akurasi data menjadi kunci penting untuk memastikan pemilu inklusif Tasikmalaya benar-benar terwujud. Tanpa data yang benar, penyelenggara pemilu akan kesulitan mengetahui siapa saja pemilih yang membutuhkan layanan khusus di TPS.
Aksesibilitas TPS Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mengantisipasi adanya penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih reguler tanpa identifikasi kebutuhan khusus. Secara administratif mereka memang tercatat sebagai pemilih, tetapi kebutuhan aksesibilitasnya tidak masuk ke dalam sistem.
โKami berusaha mencegah adanya kondisi di mana pemilih difabel terdata sebagai pemilih reguler. Secara administratif mereka tercatat sebagai pemilih, tetapi kebutuhan aksesibilitasnya tidak teridentifikasi. Padahal informasi tersebut sangat penting untuk menentukan fasilitas apa yang harus disiapkan penyelenggara di TPS,โ jelas Zaki.
Persoalan aksesibilitas TPS disabilitas Tasikmalaya bukan perkara kecil. Pemilih pengguna kursi roda membutuhkan jalur yang aman dan tidak menyulitkan. Pemilih tunanetra memerlukan alat bantu pencoblosan. Pemilih dengan disabilitas intelektual juga dapat memerlukan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tata letak TPS perlu dirancang agar pemilih disabilitas dapat datang, bergerak, dan menggunakan hak pilihnya secara mandiri serta bermartabat. Tanpa pemetaan kebutuhan yang rinci, fasilitas yang disediakan berisiko tidak sesuai dengan kondisi riil pemilih.
Masalah lain yang menjadi perhatian Bawaslu adalah tumpang tindih klasifikasi kategori disabilitas. Dalam sejumlah data, kategori yang dicatat belum tentu sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Akibatnya, pelayanan yang disiapkan bisa meleset dari sasaran.
โTumpang tindih klasifikasi disabilitas menjadi tantangan tersendiri. Ada kondisi di mana kategori yang dicatat tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil pemilih. Karena itu diperlukan sinkronisasi dan pemutakhiran data yang lebih komprehensif agar pelayanan kepada pemilih disabilitas dapat dilakukan secara tepat sasaran,โ ungkap Zaki.
Bawaslu menegaskan, sistem pendataan ke depan tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan jumlah. Basis data pemilih disabilitas harus memuat informasi yang lebih spesifik, mulai dari jenis disabilitas, kebutuhan layanan, hingga bentuk aksesibilitas yang diperlukan.
Pendataan yang lebih rinci akan membantu penyelenggara pemilu merancang TPS yang benar-benar ramah bagi semua kelompok pemilih. Dengan begitu, penyandang disabilitas tidak hanya hadir sebagai angka dalam daftar pemilih, tetapi benar-benar memperoleh ruang yang setara dalam demokrasi.
Sebab, ketika kebutuhan pemilih disabilitas luput dari perhatian, yang terancam bukan hanya hak pilih satu kelompok warga. Lebih jauh dari itu, kualitas demokrasi di Kota Tasikmalaya juga ikut dipertaruhkan. (DH/AS)
Baca Berita Tasikmalaya lainnya di Google News
























