lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.Kasus pasutri pengedar sabu di Tasikmalaya akhirnya terbongkar. Sepasang suami istri di Kecamatan Cikalong ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjalankan bisnis narkoba secara terstruktur, mulai dari pembelian, pengemasan hingga distribusi ke sejumlah wilayah.
Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena modus yang digunakan cukup unik dan terbilang rapi untuk ukuran jaringan lokal. Praktik peredaran sabu di Tasikmalaya ini bahkan disebut sudah berjalan cukup lama dengan sistem yang menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Keduanya, OR (34) dan AI (31), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya pada Kamis, 23 April 2026. Penangkapan berawal dari AI yang lebih dulu diringkus sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas jaringan narkoba Tasikmalaya yang dijalankan secara sistematis.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku barang tersebut milik suaminya,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman pasangan tersebut. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 14.00 WIB, OR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Di lokasi, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan. Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa pasangan ini tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari pengedar sabu Cikalong Tasikmalaya yang aktif.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap, keduanya menggunakan sistem pengemasan dengan kode unik menyerupai ukuran pakaian, yakni S, M, dan F. Untuk ukuran S, beratnya sekitar 0,21 gram, M sekitar 0,31 gram, dan F mencapai 1 gram.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket, tergantung ukuran. Skema ini dinilai memudahkan transaksi sekaligus menarik berbagai segmen pembeli dalam praktik bisnis narkoba di Tasikmalaya.
Setelah dikemas, sabu tidak diserahkan secara langsung. Pasangan ini menerapkan metode “tempel”, yakni menyimpan barang di titik tertentu. Pembeli kemudian mengambil sendiri setelah melakukan pemesanan secara daring.
Wilayah distribusi meliputi beberapa titik seperti Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa hingga Cikalong. Pola ini memperkuat dugaan bahwa praktik ini merupakan bagian dari peredaran narkoba wilayah Tasikmalaya yang lebih luas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,69 gram yang diduga merupakan sisa dari peredaran. Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total barang yang telah diedarkan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sabu Tasikmalaya yang lebih besar.
Menariknya, dalam satu kali pembelian, pasangan ini mengaku mampu membeli sekitar 1,5 ons sabu dengan nilai mencapai Rp100 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan dan biasanya habis dalam waktu sekitar dua bulan.
Angka ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar peredaran kecil, melainkan sudah masuk kategori kasus narkoba Tasikmalaya terbaru dengan skala distribusi yang cukup serius.
Polisi juga masih memburu dua orang lain berinisial A dan I yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi sekaligus menekan laju peredaran sabu di wilayah Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini semakin adaptif, bahkan menyasar pola distribusi modern berbasis daring. Di balik kehidupan yang tampak biasa, praktik berbahaya seperti ini bisa saja berlangsung diam-diam di tengah masyarakat.
