lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA — Sepasang suami istri di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Keduanya, OR (34) dan AI (31), diduga menjalankan bisnis itu bersama dari membeli, menakar, mengemas, hingga menjual ke pembeli.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan AI pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
AI ditangkap di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bungkus rokok dan dompet.
“Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku barang itu milik suaminya,” kata Akbar.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah pasangan tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, OR ditangkap. Di lokasi, petugas menemukan alat hisap (bong) serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang.
Sabu itu kemudian dibagi dalam tiga ukuran dengan kode seperti ukuran pakaian: S seberat 0,21 gram, M 0,31 gram, dan F 1 gram. Harga jual berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Setelah dikemas, barang diletakkan di sejumlah titik di wilayah Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, dan Cikalong. Pembeli mengambil sendiri setelah memesan secara daring.
Baca Juga : Aktivis Kritik Lapas Ciamis Pemusnahan Selesai Pengawasan Masih Jadi Soal
Polisi menyita sabu seberat 5,69 gram. Jumlah itu disebut sisa dari peredaran. Dalam satu kali pembelian, keduanya biasa membeli sekitar 1,5 ons sabu dengan nilai sekitar Rp100 juta, yang habis dalam waktu dua bulan.
Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih memburu Y sebagai pemasok, serta dua orang lain berinisial A dan I yang diduga terkait jaringan tersebut. (DH)
