Kasus Owa Jawa di Tasikmalaya, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Cecep Nasir Al Baekuni (30), buruh harian lepas asal Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Ia dinyatakan terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa dilindungi yang masuk daftar konservasi ketat di Indonesia.

Putusan dibacakan Selasa (18/11/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan hakim anggota Ranto Indra Karta dan Dewi Rindayati. Selain hukuman penjara, Cecep juga dijatuhi denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Fakta Persidangan dan Transaksi Satwa

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Cecep terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi secara sistematis. Dari pemeriksaan, terdakwa membeli dua ekor Owa Jawa dari dua penjual berbeda melalui media sosial Facebook. Owa jantan berusia tujuh bulan dibeli dari Wonosobo, sementara betina sekitar 1,6 tahun dibeli dari Karawang. Rencana awal, kedua satwa akan dijual sebagai sepasang kepada pembeli yang ditemui melalui akun Facebook “Ansada” dengan harga Rp8,5 juta, termasuk biaya pengiriman.

Ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Barat menegaskan Owa Jawa adalah satwa endemik yang tidak boleh ditangkap, dimiliki, atau diperdagangkan tanpa izin. Majelis hakim menekankan, dalih ketidaktahuan terdakwa tidak membebaskan tanggung jawab, karena setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Sikap kooperatif terdakwa, pengakuan selama persidangan, dan kondisi sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan, meski hukuman tetap dijatuhkan untuk efek jera.

Barang Bukti dan Implikasi Kasus

Barang bukti berupa dua ekor Owa Jawa diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat di Lembang untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alami. Kardus dan kandang kayu yang digunakan terdakwa dimusnahkan, sedangkan telepon genggamnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa perdagangan satwa dilindungi, khususnya melalui media sosial, masih marak. Para aktivis konservasi menekankan perlunya pengawasan lebih ketat, karena transaksi daring memudahkan pelaku mengelabui hukum.

Hingga saat ini, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak mengajukan upaya hukum. Meski demikian, vonis tiga tahun penjara diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa pelestarian satwa liar merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, aparat, dan pemerintah. (GPS)

PRIANGAN TIMUR

Sambutan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Akui Sempat Ingin Mundur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sambutan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat...

Berhenti Saat Sambutan, Bupati Herdiat Tegur Bawahannya Gara-Gara Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Momen tak biasa terjadi saat Bupati...

BPKPD Banjar Akui Dana Khusus Rp5,38 Miliar Dipakai Tidak Sesuai Peruntukan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau...

Sebanyak 98 Titik dan 27.825 Warga Terdampak Krisis Air Bersih Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Krisis air bersih mulai meluas di...

5 Berita Positif Kabupaten Ciamis Sepanjang Juli 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah tekanan fiskal dan sejumlah persoalan yang...

JAWA BARAT

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Job Fair Bandung Barat: Ada Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Job Fair Bandung Barat digelar di Aula...

Sekolah Nasional Terintegrasi, Apa Bedanya dari Sekolah Biasa?

Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang mulai menjalankan...

Nyuhun Buhun Tiba di Ujung Genteng Sukabumi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Semangat pelestarian tradisi Sunda bertajuk nyuhun buhun...

Ribuan Buruh Bekasi Konvoi ke Kemendagri Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Ribuan buruh Bekasi dijadwalkan menggelar konvoi sepeda...

Olahraga

Popular Categories