Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Regulasi Sudah Ada, Implementasi Dipertanyakan

Dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 15 Januari 2026, para ulama menegaskan bahwa persoalan Ahmadiyah di Tasikmalaya sejatinya bukan terletak pada ketiadaan aturan. Sejumlah regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, telah lama menjadi rujukan dalam penanganan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Regulasi-regulasi inilah yang kemudian berulang kali disebut FUIPA sebagai dasar tuntutan mereka.

Di tingkat nasional, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Dalam SKB tersebut, pemerintah secara tegas melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah hukum Indonesia. Regulasi ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Berita menarik lainnya, baca juga: Vandalisme Tasikmalaya dan Salah Kaprah Pelaporan oleh Ketua DPRD

Di tingkat Provinsi Jawa Barat, larangan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang kegiatan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat oleh MUI. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri diketahui memiliki peraturan yang mengacu pada kebijakan di atasnya. Dengan kata lain, dari sisi regulasi, FUIPA menilai kerangka hukum telah tersedia secara lengkap.

Namun, persoalan muncul ketika aturan-aturan tersebut tidak dirasakan dampaknya di lapangan. Aktivitas Ahmadiyah yang masih berlangsung, termasuk kegiatan di Tenjowaringin pada Desember 2025, menjadi contoh konkret yang dipersoalkan. Bagi para ulama, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teks hukum dan implementasi nyata. Aturan ada, tetapi pelaksanaannya dinilai belum tegas dan konsisten.

HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Ketika regulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, pertanyaan publik pun mengarah pada siapa yang seharusnya memastikan aturan tersebut ditegakkan. Dari sinilah pembahasan mulai bergeser, tidak lagi semata pada aturan, tetapi pada peran lembaga dan aparat yang bertugas menegakkannya.

Ketidakjelasan implementasi aturan tersebut kemudian mendorong FUIPA menyampaikan tuntutan yang lebih tegas, tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan lembaga legislatif.

Halaman selanjutnya: Tuntutan Ulama: Dari Pembubaran hingga Penindakan


Tuntutan Ulama: Dari Pembubaran hingga Penindakan

Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya, FUIPA tidak berhenti pada penyampaian kegelisahan. Mereka secara eksplisit menyampaikan tuntutan yang dinilai sebagai jalan keluar atas persoalan Ahmadiyah di Tasikmalaya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh perwakilan FUIPA, KH Yan Yan Albayani, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Tuntutan pertama yang disampaikan adalah desakan pembubaran organisasi Ahmadiyah secara resmi. Menurut FUIPA, keberadaan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah sudah bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak seharusnya lagi diberikan ruang untuk beraktivitas secara terbuka di tengah masyarakat. Para ulama menilai pembubaran ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjaga ketenangan umat.

HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Tuntutan kedua menyasar aspek penegakan hukum. FUIPA meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para mubalig Ahmadiyah yang masih aktif menyebarkan ajaran tersebut. Mereka berpendapat bahwa selama tidak ada tindakan tegas, aktivitas penyebaran ajaran akan terus berlangsung dan berulang. Dalam pandangan FUIPA, penindakan hukum menjadi kunci agar regulasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif.

Selain itu, FUIPA juga mempertanyakan peran Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Mereka menagih tanggung jawab Bupati Tasikmalaya serta Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menjabat sebagai Ketua Bakorpakem, khususnya terkait kegiatan Ahmadiyah di Tenjowaringin yang dinilai luput dari pengawasan.

Meski tuntutan telah disampaikan secara gamblang, hingga audiensi berakhir belum ada keputusan atau sikap resmi yang diumumkan. DPRD dan pemerintah daerah menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Situasi ini membuat para ulama menyatakan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada kejelasan langkah konkret dari para pemegang kewenangan.

Ketika tuntutan telah disampaikan dan jawaban masih bersifat normatif, sorotan publik pun mulai mengarah pada peran DPRD Kabupaten Tasikmalaya—khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di daerah.

Halaman selanjutnya: Kegiatan Tenjowaringin Jadi Pemicu


Berita lainnya:

Rumah di Dadaha Tasikmalaya Terbakar, Damkar Padamkan Api dalam 35 Menit

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA — Sebuah rumah milik Agus Sumarna di Jalan Lingkar Dadaha, RT 001/RW 001, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan...

80 Tahun Belum Pernah Diaspal Jalan Cireundeu Akan Diperbaiki

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Jalan poros yang menghubungkan Desa Bojongkapol, Cikangkung, Cireundeu, hingga Cihanura, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, belum pernah...

Sidak DPRD Tasikmalaya Temukan SPPG Beroperasi Tanpa Izin

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menemukan satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Singkup,...

Terbaru

Rumah di Dadaha Tasikmalaya Terbakar, Damkar Padamkan Api dalam 35 Menit

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA — Sebuah rumah milik Agus Sumarna...

Mau Daftar? Hundred Hoo Haa Cup 2026: Ajang Bulutangkis Terbuka Berskala Internasional

lintaspriangan.com. BERITA OLAHRAGA. Kesempatan tampil di turnamen bulutangkis berskala internasional kini...

80 Tahun Belum Pernah Diaspal Jalan Cireundeu Akan Diperbaiki

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Jalan poros yang menghubungkan Desa Bojongkapol,...

Sidak DPRD Tasikmalaya Temukan SPPG Beroperasi Tanpa Izin

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menemukan...

Prediksi Contoh Soal Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek di Sini!

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Contoh soal seleksi Manajer Koperasi Merah Putih menjadi...

Polsek Banyuresmi Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah

lintaspriangan.com. BERITA GARUT - Polsek Banyuresmi menertibkan pelajar yang...

KPID Jabar dan Kampus Tingkatkan Kompetensi Jurnalis serta Mahasiswa di Priangan Timur

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana...

Tinggal 2 Hari Lagi! Rekrutmen Koperasi Merah Putih Segera Ditutup

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL Program rekrutmen Koperasi Merah Putih tahun 2026...

Di Tangan Bupati Herdiat, Ternyata Begini Kondisi Ketahanan Pangan Ciamis

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pagi di Lakbok selalu dimulai dari sawah....

Terlindungi: Bocoran UTBK 2026 Hari Pertama: PK Sulit, Ini Tips Menghadapinya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Bocoran UTBK 2026 pada hari pertama pelaksanaan...

Priangan Timur

Rumah di Dadaha Tasikmalaya Terbakar, Damkar Padamkan Api dalam 35 Menit

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA — Sebuah rumah milik Agus Sumarna...

80 Tahun Belum Pernah Diaspal Jalan Cireundeu Akan Diperbaiki

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Jalan poros yang menghubungkan Desa Bojongkapol,...

Sidak DPRD Tasikmalaya Temukan SPPG Beroperasi Tanpa Izin

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menemukan...

KPID Jabar dan Kampus Tingkatkan Kompetensi Jurnalis serta Mahasiswa di Priangan Timur

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana...

Di Tangan Bupati Herdiat, Ternyata Begini Kondisi Ketahanan Pangan Ciamis

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pagi di Lakbok selalu dimulai dari sawah....

Konten Lokal Belum Diminati, KPID Jabar Libatkan Pers Mahasiswa

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)...

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sebut Pers Lokal Kunci Angkat Potensi Daerah

lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky...

Tenda Aksi di Depan Balai Kota Tasikmalaya Dibongkar Satpol PP

Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Tenda milik Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan...

Perspektif

Popular Categories