lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Pelarian ARM berakhir di Jakarta. Anggota DPRD Banjar yang berstatus buronan sejak Maret 2026 itu dibekuk tim Polres Banjar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp243,1 juta.
Nama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga digunakan ARM untuk meyakinkan korban. Uang ratusan juta rupiah itu disebut akan dipakai sebagai modal dengan imbalan keuntungan sebesar 10 persen.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis, 16 Juli 2026.
“Tersangka sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berhasil diamankan di Jakarta. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKBP Didi.
Janjikan Keuntungan 10 Persen
Berdasarkan keterangan kepolisian, ARM diduga menjalankan aksinya dengan modus meminjam uang kepada korban.
Agar korban percaya, tersangka menyebut dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan Program MBG. Korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, ketika batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Uang pokok milik korban juga belum dikembalikan.
“Namun faktanya, sampai waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima keuntungan sepeser pun. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjar,” ujar Didi.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp243.100.000. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ARM sebagai tersangka.
ARM selanjutnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif. Pencarian berakhir setelah tim Polres Banjar menemukan dan menangkapnya di Jakarta.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita empat lembar rekening koran Bank BSI dan satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti.
ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Ia juga dijerat Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana dengan Program MBG sebagai dalih peminjaman uang. Belum ada keterangan bahwa dana yang dipersoalkan bersumber dari anggaran resmi Program MBG.
DPRD Tunggu Sikap Partai ARM
Kasus ARM turut menjadi persoalan serius di internal DPRD Kota Banjar. Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan lembaganya telah berulang kali melayangkan surat kepada ARM, tetapi tidak pernah ditanggapi.
“Kami sudah menjalankan mekanisme pemberian sanksi. Bahkan sudah menyurati partai tempat ARM bernaung agar segera mengeluarkan surat pemberhentian,” kata Sutopo.
Namun, DPRD Kota Banjar belum menerima surat pemberhentian dari partai tempat ARM bernaung. Lembaga legislatif tersebut masih menunggu sikap resmi partai sebelum menempuh langkah berikutnya.
Apabila tidak kunjung memperoleh jawaban, DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.
“Untuk saat ini kami masih menunggu itikad baik dari partai. Jika tidak ada, maka langkah tegas akan kami ambil,” pungkas Sutopo. (KRS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
