lintaspriangan.com. BERITA GARUT. Kasus yang melibatkan seorang ayah di Garut ini mengguncang rasa kemanusiaan publik. Seorang pria berinisial S (43), warga Tarogong Kidul, ditangkap aparat Satreskrim Polres Garut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Penangkapan terhadap ayah di Garut tersebut dilakukan setelah laporan dari pihak keluarga korban diterima polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban masih berusia 11 tahun, dan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa aksi kekerasan seksual oleh ayah di Garut tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Peristiwa itu disebut terjadi sejak 2025, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini telah memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga hidup dalam tekanan dan ancaman. Kondisi itu membuat korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada orang lain, hingga akhirnya kasus ini terkuak setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban.
Polisi juga mengungkap pengakuan awal dari pelaku. Ayah di Garut itu mengaku melakukan perbuatannya karena merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia. Namun, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pidana yang dilakukan.
“Alasan apa pun tidak bisa membenarkan perbuatan ini. Kami akan memproses kasus ini secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Joko.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait, termasuk upaya pemulihan trauma. Penanganan ini dinilai penting mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dari kasus tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berlangsung dalam waktu lama.
Kasus ayah di Garut ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi bisa muncul dari lingkungan terdekat. Peran keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak menjadi krusial untuk mendeteksi dini serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (AS)

