lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS.ย Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis menyeruak setelah salah satu calon kepala desa antarwaktu melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan politik uang dalam proses pemilihan.
Pengaduan itu disampaikan Abdul Gani, A.Ptnh, calon kepala desa antarwaktu Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Dalam dokumen pengaduan, Abdul Gani menyampaikan keberatan atas dugaan praktik money politics yang disebut terjadi dalam rangkaian Pilkades PAW Desa Pasirtamiang tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Abdul Gani menyampaikan laporan pengaduan dan keberatan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Pasirtamiang. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Ciamis, DPRD Kabupaten Ciamis, DPMD Kabupaten Ciamis, Camat Cihaurbeuti, Kapolres Ciamis, hingga unsur terkait lain.
Kasus ini membuat Pilkades Pasirtamiang Ciamis tidak lagi sekadar menjadi urusan pemilihan kepala desa di tingkat lokal. Isunya bergeser ke ranah yang lebih serius: integritas proses demokrasi desa, netralitas panitia, serta kepastian tindak lanjut atas pengaduan peserta pemilihan.
Dugaan Politik Uang Pilkades Pasirtamiang Dilaporkan
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Abdul Gani menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu dalam proses pemilihan kepala desa antarwaktu. Ia juga melampirkan sejumlah bahan pendukung yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Bahan pendukung itu antara lain surat pernyataan, dokumentasi foto, serta tangkapan layar percakapan yang dilampirkan dalam berkas pengaduan. Namun, seluruh materi tersebut tetap perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada panitia, BPD, pihak terlapor, serta pihak-pihak yang disebut dalam dokumen.
Posisi ini penting agar pemberitaan tidak melompat menjadi vonis. Dalam sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis, dokumen pengaduan bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan. Namun, pembuktian tetap harus berjalan melalui mekanisme resmi yang berwenang.
Abdul Gani, sebagai pelapor, pada intinya meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti. Ia menilai proses pemilihan kepala desa antarwaktu harus berjalan jujur, adil, dan tidak dicederai oleh praktik yang dapat merusak marwah demokrasi desa.
Dugaan politik uang dalam kontestasi tingkat desa memang bukan perkara sepele. Meski berlangsung di lingkup lokal, dampaknya bisa panjang. Jika tidak ditangani secara terbuka, kepercayaan warga terhadap hasil pemilihan bisa terkikis. Ibarat genting bocor, kalau dibiarkan, bukan cuma kasur yang basah, satu rumah bisa ikut repot.
Dalam konteks itulah, pengaduan Pilkades Pasirtamiang menjadi penting untuk dibaca sebagai bagian dari kontrol atas proses pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa antarwaktu memiliki posisi strategis karena menentukan kepemimpinan desa hingga masa jabatan kepala desa definitif berakhir.
Panitia Pilkades Pasirtamiang Perlu Buka Ruang Klarifikasi
Agar sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis tidak berkembang menjadi kabut informasi, panitia pemilihan dan BPD Desa Pasirtamiang perlu membuka ruang klarifikasi secara terang. Publik berhak mengetahui sejauh mana pengaduan itu diproses, siapa saja yang sudah dimintai keterangan, dan dasar keputusan yang diambil.
Dalam dokumen yang sama, terdapat pula berita acara klarifikasi terhadap pihak terkait dalam proses pemilihan. Dokumen itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada pengaduan lisan, melainkan telah masuk dalam jejak administratif yang bisa ditelusuri.
Namun demikian, masih diperlukan penjelasan resmi dari Panitia Pilkades Pasirtamiang, BPD Desa Pasirtamiang, Pemerintah Kecamatan Cihaurbeuti, serta DPMD Kabupaten Ciamis. Penjelasan itu penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran telah diperiksa sesuai prosedur dan apakah keputusan yang diambil sudah memenuhi ketentuan.
Selain itu, pihak yang disebut atau dikaitkan dalam pengaduan juga perlu diberi ruang jawab. Prinsip keberimbangan tetap harus dijaga agar berita tidak berubah menjadi palu hakim. Apalagi, perkara pemilihan desa biasanya melibatkan relasi sosial yang dekat, sensitif, dan mudah memanas.
Bagi warga Desa Pasirtamiang, yang paling penting bukan hanya siapa yang akhirnya duduk sebagai kepala desa antarwaktu. Lebih jauh dari itu, warga membutuhkan kepastian bahwa proses pemilihan berlangsung bersih, terbuka, dan tidak meninggalkan luka politik di tingkat akar rumput.
Sebab, kepala desa bukan sekadar jabatan administratif. Ia menjadi simpul pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa, penyelesaian masalah warga, hingga penjaga harmoni sosial di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, dugaan politik uang dalam Pilkades Pasirtamiang Ciamis layak ditangani secara serius. Pengaduan Abdul Gani perlu dibaca sebagai pintu masuk untuk memastikan proses demokrasi desa tidak kehilangan muruahnya.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari panitia pemilihan, BPD Desa Pasirtamiang, serta instansi terkait di Kabupaten Ciamis. Lintas Priangan akan terus berupaya meminta penjelasan dari para pihak agar informasi yang sampai kepada publik tetap berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. (AI/AS)
Baca Berita Ciamis lainnya di Google News





















