Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

ADV. Andi Nugraha, S.H.
Ombudsman Lintas Priangan
Anggota PPKHI Jawa Barat

lintaspriangan.com, OPINI. Setiap kali laporan hasil pemeriksaan BPK dibuka, selalu ada satu kalimat yang terdengar seperti mantra penenang: “Kerugian negara sudah dikembalikan.” Kalimat ini sering diposisikan seolah menjadi penutup cerita. Seakan-akan dengan kembalinya uang ke kas daerah, seluruh persoalan otomatis selesai. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, logika tersebut keliru secara konseptual dan berbahaya secara praksis.

Kesalahan paling mendasar terletak pada cara memahami korupsi. Korupsi kerap dipersempit hanya sebagai persoalan hasil—uang hilang atau tidak. Padahal, secara doktrinal, tindak pidana korupsi merupakan delik formil, bukan semata-mata delik materiil. Artinya, yang dinilai dan dihukum oleh hukum adalah perbuatannya, bukan hanya akibat akhirnya.

Dalam delik formil, perbuatan dianggap selesai dan dapat dipidana sejak unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa menunggu apakah akibat akhirnya bersifat permanen atau sudah dipulihkan. Begitu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dan perbuatan itu menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pada saat itulah delik lahir. Uang yang dikembalikan setelahnya tidak pernah membatalkan fakta bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten menempatkan fokus pada actus reus—perbuatan menyimpang dari kewenangan yang sah. Pasal-pasal kuncinya tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat permanen. Cukup dibuktikan bahwa kerugian itu nyata atau potensial sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pengembalian uang tidak pernah diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, melainkan paling jauh sebagai faktor yang meringankan pertanggungjawaban.

Perbedaan waktu pengembalian dana juga penting untuk dicermati. Pengembalian sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan bisa saja menunjukkan adanya koreksi internal atau kesadaran administratif, meskipun tetap tidak otomatis menutup ruang pidana. Namun pengembalian setelah audit, setelah temuan muncul, atau setelah aparat mulai bergerak, justru sering dipahami sebagai respons defensif. Dalam banyak praktik penegakan hukum, kondisi ini bukan dianggap bukti ketidaksalahan, melainkan indikasi bahwa pelaku menyadari adanya perbuatan yang bermasalah.

Di sinilah posisi audit BPK menjadi krusial. Audit bukanlah pengadilan pidana, tetapi audit juga bukan sekadar catatan administrasi. Ketika auditor menggunakan redaksi seperti “tidak sesuai kondisi sebenarnya”, “tidak didukung bukti memadai”, atau “realisasi tidak mencerminkan fakta lapangan”, auditor sedang menyatakan bahwa terdapat kesenjangan serius antara uang yang dikeluarkan dan realitas penggunaan. Pengembalian uang dalam konteks ini hanyalah tindak lanjut administratif, bukan rehabilitasi terhadap substansi temuan.

Jika setiap penyimpangan bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana korupsi kehilangan daya cegahnya. Korupsi berubah menjadi aktivitas berisiko rendah: ambil dulu, gunakan dulu, dan jika ketahuan, kembalikan. Negara mungkin tidak rugi secara kas, tetapi rusak secara tata kelola. Penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah uang sudah kembali, melainkan mengapa uang itu bisa keluar tanpa dasar yang sah sejak awal. Mengapa pengendalian internal gagal? Mengapa kewenangan digunakan di luar batas rasional? Dan mengapa pola yang sama bisa terjadi lebih dari sekali atau di lebih dari satu unit kerja? Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, pengembalian uang hanyalah kosmetik kebijakan—menenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Memahami korupsi sebagai delik formil menuntut keberanian untuk melihat bahwa masalah utama bukan di kas daerah, melainkan di cara kekuasaan dijalankan. Dan selama penyalahgunaan kewenangan masih bisa berlindung di balik frasa “uang sudah dikembalikan”, selama itu pula korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang—rapi di laporan, tetapi busuk di praktik.

Berita lainnya:

Dari Freeport ke Karangjaya: Negara Sibuk Melarang, Rakyat Sibuk Bertahan

lintaspriangan.com, OPINI. Di negeri yang sering kita banggakan sebagai “kaya raya”, ada satu pemandangan yang berulang, seperti adegan lama yang tak...

Jadilah Aisyah, Meski Suamimu Bukan Muhammad

lintaspriangan.com, OPINI. Di banyak pengajian, kita cukup sering mendengar penceramah memaparkan topik sebagaimana di bawah ini: “Bapak-bapak ingin istrinya seperti Aisyah?Maka...

Fenomena Periodisasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, OPINI. Periodisasi kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan...
  • iklan display lintas priangan - akun zoom premium

Terbaru

U.S. Soccer Rilis 26 Nama, Skuad Tuan Rumah AS di Piala Dunia 2026

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Peta kekuatan AS di Piala Dunia 2026...

Ketika Sapi Kurban Tasikmalaya Seberat 720 Kg Tercebur Kolam, Damkar pun Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Menjelang Idul Adha, warga Kota Tasikmalaya dibuat...

Kebakaran Pasar Ciroyom Bandung, 9 Kios Ludes!

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Kebakaran Pasar Ciroyom Bandung menghanguskan sedikitnya 9 kios...

Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis, Dugaan Politik Uang Berujung Pengaduan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis menyeruak setelah salah satu...

Supertega! 45 Domba Kurban Palestina Milik Penggembala di Tepi Barat Dicuri Pemukim Yahudi

lintaspriangan.com, BERITA DUNIA. Kabar pilu datang dari Tepi Barat menjelang...

Pemkab Ciamis Gelar Shalat Idul Adha di Halaman Masjid Agung

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis gelar Shalat Idul Adha...

Jumlah Bencana di Ciamis Terbanyak ke-3 di Jabar, Dua Kecamatan Ini Paling Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jumlah bencana di Ciamis sepanjang 2026 menempatkan daerah...

Surat Edaran Bupati: Idul Adha Kabupaten Ciamis Tanpa Plastik

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Surat...

Fix! Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Bursa Skuad Macan Kemayoran Bisa Berubah Total

lintaspriangan.com, BERITA OLAHRAGA. Kabar Souza tinggalkan Persija langsung membuka babak baru...

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026, Ini Aturan Terbarunya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Isu gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian...

Priangan Timur

Ketika Sapi Kurban Tasikmalaya Seberat 720 Kg Tercebur Kolam, Damkar pun Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Menjelang Idul Adha, warga Kota Tasikmalaya dibuat...

Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis, Dugaan Politik Uang Berujung Pengaduan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sengkarut Pilkades Pasirtamiang Ciamis menyeruak setelah salah satu...

Pemkab Ciamis Gelar Shalat Idul Adha di Halaman Masjid Agung

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis gelar Shalat Idul Adha...

Jumlah Bencana di Ciamis Terbanyak ke-3 di Jabar, Dua Kecamatan Ini Paling Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jumlah bencana di Ciamis sepanjang 2026 menempatkan daerah...

Surat Edaran Bupati: Idul Adha Kabupaten Ciamis Tanpa Plastik

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Surat...

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Kota Tasikmalaya Dimassa di Malam Takbiran

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Suasana malam takbiran di Tasikmalaya mendadak riuh,...

Bupati Herdiat Serukan Kurban Tanpa Kantong Plastik di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447...

Polres Banjar Gandeng BPS, Data dan Keamanan Wilayah Diperkuat

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Polres Banjar memperkuat sinergi lintas sektor dengan...

Perspektif

Popular Categories