Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

ADV. Andi Nugraha, S.H.
Ombudsman Lintas Priangan
Anggota PPKHI Jawa Barat

lintaspriangan.com, OPINI. Setiap kali laporan hasil pemeriksaan BPK dibuka, selalu ada satu kalimat yang terdengar seperti mantra penenang: “Kerugian negara sudah dikembalikan.” Kalimat ini sering diposisikan seolah menjadi penutup cerita. Seakan-akan dengan kembalinya uang ke kas daerah, seluruh persoalan otomatis selesai. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, logika tersebut keliru secara konseptual dan berbahaya secara praksis.

Kesalahan paling mendasar terletak pada cara memahami korupsi. Korupsi kerap dipersempit hanya sebagai persoalan hasil—uang hilang atau tidak. Padahal, secara doktrinal, tindak pidana korupsi merupakan delik formil, bukan semata-mata delik materiil. Artinya, yang dinilai dan dihukum oleh hukum adalah perbuatannya, bukan hanya akibat akhirnya.

Dalam delik formil, perbuatan dianggap selesai dan dapat dipidana sejak unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, tanpa menunggu apakah akibat akhirnya bersifat permanen atau sudah dipulihkan. Begitu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dan perbuatan itu menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pada saat itulah delik lahir. Uang yang dikembalikan setelahnya tidak pernah membatalkan fakta bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten menempatkan fokus pada actus reus—perbuatan menyimpang dari kewenangan yang sah. Pasal-pasal kuncinya tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat permanen. Cukup dibuktikan bahwa kerugian itu nyata atau potensial sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pengembalian uang tidak pernah diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, melainkan paling jauh sebagai faktor yang meringankan pertanggungjawaban.

Perbedaan waktu pengembalian dana juga penting untuk dicermati. Pengembalian sebelum dilakukan audit atau pemeriksaan bisa saja menunjukkan adanya koreksi internal atau kesadaran administratif, meskipun tetap tidak otomatis menutup ruang pidana. Namun pengembalian setelah audit, setelah temuan muncul, atau setelah aparat mulai bergerak, justru sering dipahami sebagai respons defensif. Dalam banyak praktik penegakan hukum, kondisi ini bukan dianggap bukti ketidaksalahan, melainkan indikasi bahwa pelaku menyadari adanya perbuatan yang bermasalah.

Di sinilah posisi audit BPK menjadi krusial. Audit bukanlah pengadilan pidana, tetapi audit juga bukan sekadar catatan administrasi. Ketika auditor menggunakan redaksi seperti “tidak sesuai kondisi sebenarnya”, “tidak didukung bukti memadai”, atau “realisasi tidak mencerminkan fakta lapangan”, auditor sedang menyatakan bahwa terdapat kesenjangan serius antara uang yang dikeluarkan dan realitas penggunaan. Pengembalian uang dalam konteks ini hanyalah tindak lanjut administratif, bukan rehabilitasi terhadap substansi temuan.

Jika setiap penyimpangan bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana korupsi kehilangan daya cegahnya. Korupsi berubah menjadi aktivitas berisiko rendah: ambil dulu, gunakan dulu, dan jika ketahuan, kembalikan. Negara mungkin tidak rugi secara kas, tetapi rusak secara tata kelola. Penyalahgunaan kewenangan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukanlah apakah uang sudah kembali, melainkan mengapa uang itu bisa keluar tanpa dasar yang sah sejak awal. Mengapa pengendalian internal gagal? Mengapa kewenangan digunakan di luar batas rasional? Dan mengapa pola yang sama bisa terjadi lebih dari sekali atau di lebih dari satu unit kerja? Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, pengembalian uang hanyalah kosmetik kebijakan—menenangkan sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Memahami korupsi sebagai delik formil menuntut keberanian untuk melihat bahwa masalah utama bukan di kas daerah, melainkan di cara kekuasaan dijalankan. Dan selama penyalahgunaan kewenangan masih bisa berlindung di balik frasa “uang sudah dikembalikan”, selama itu pula korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang—rapi di laporan, tetapi busuk di praktik.

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Lowongan Kerja Tasikmalaya: Empat Posisi Tutup Pendaftaran 14 September

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Empat posisi lowongan kerja Tasikmalaya yang tercantum...

Benda Diduga Bom Tasikmalaya: Polisi Periksa Dua Pria, Asal-usul Masih Didalami

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi masih mendalami asal-usul benda diduga bom...

Sayembara Jaipong Ciamis Masuki Hari Terakhir, 300 Penari Priangan Timur Tampil

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sayembara Jaipong Ciamis bertajuk Ceta Ngajomantara memasuki...

Turbo Disebut Opsional, Ratusan Driver Maxim Tasikmalaya Tetap Minta Dihapus

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim...

KPK Geledah Rumah Guru SMA di Tasikmalaya, Diduga Jadi Pengepul Maba Unsoed

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

JAWA BARAT

Festival Tari Tradisional Jawa Barat Dijadwalkan Berlangsung 9 Jam Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Festival Tari Tradisional Jawa Barat dijadwalkan...

Jambore Relawan Kebencanaan 2026 Dijadwalkan Dibuka di Cimenyan Pagi Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Jambore Relawan Kebencanaan 2026 dijadwalkan dibuka di...

KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan...

GIIAS Education Day di Bandung Masuki Hari Kedua, Pelajar Diajak Kenali Industri Otomotif

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. GIIAS Education Day memasuki hari kedua di...

PPAN Jawa Barat 2026 Dijadwalkan Umumkan Peserta Lolos Tahap Provinsi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT.  Peserta PPAN Jawa Barat 2026 dijadwalkan...

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Olahraga

Popular Categories