Menelisik Hibah Kesbangpol Kota Bandung untuk Kejari: dari Ruang Tamu hingga Isi Garasi

lintaspriangan.com, KAJIAN.  Mobil, sepeda motor, komputer, smartphone, televisi, sound system, videotron, papan interaktif, pendingin ruangan, sofa, meja, kursi, lemari arsip, hingga gorden.

Barang-barang itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Bakesbangpol Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 dengan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai penerima. Total pagunya sekitar Rp3,12 miliar.

Skalanya mengundang telaah lebih jauh. Apakah setiap barang memang berkaitan langsung dengan kepentingan Kota Bandung? Bagaimana memastikan tidak ada pembiayaan ganda dengan APBN? Mengapa kebutuhannya begitu lengkap? Dan, karena penerimanya aparat penegak hukum, adakah kajian mengenai jarak etik serta potensi konflik kepentingan?

Dari Kendaraan hingga Gorden

Paket terbesar berupa hibah kendaraan roda empat dengan pagu Rp1,276 miliar. Dokumen itu memuat dua subpaket kendaraan dinas untuk Kejari, masing-masing Rp336 juta dan Rp940 juta. Spesifikasinya hanya ditulis MPV/SUV 1.500 cc, sedangkan volume paket terkonsolidasi tercantum satu unit.

Paket meubelair mencapai Rp890,88 juta. Isinya meliputi sofa set Rp250,90 juta, meja kantor Rp195,72 juta, kursi kerja dan rapat Rp162,33 juta, lemari arsip Rp123,37 juta, kursi tunggu Rp101,19 juta, serta gorden Rp57,35 juta.

Ada pula kendaraan roda dua berpagu Rp156,91 juta; komputer, televisi, smartphone, dan sound system sekitar Rp207,97 juta; serta AC, videotron, dan interactive smart board sekitar Rp590,36 juta.

Kendaraan dan perangkat komunikasi masih dapat dikaitkan dengan mobilitas atau koordinasi kelembagaan. Namun, daftar yang menjalar hingga sofa, kursi tunggu, lemari, AC, dan gorden memerlukan penjelasan lebih rinci. Publik perlu mengetahui apakah seluruh barang itu benar-benar menunjang program Kota Bandung atau lebih banyak memenuhi kebutuhan internal kantor penerima.

Hibah Boleh, tetapi Bukan Cek Kosong

Hibah kepada instansi pemerintah pusat tidak otomatis melanggar hukum. Regulasi memang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membantu satuan kerja kementerian atau lembaga yang berada di wilayahnya.

Ruang itu, bagaimanapun, disertai prasyarat. Hibah diberikan setelah urusan pemerintahan wajib diprioritaskan. Penggunaannya harus menunjang sasaran dan program pemerintah daerah, sesuai kepentingan daerah, serta memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Pendanaannya juga tidak boleh bertumpang tindih dengan APBN. Setiap hibah semestinya memiliki permohonan resmi, hasil evaluasi, dasar penganggaran, serta NPHD yang menjelaskan tujuan dan rincian penggunaannya.

Karena itu, dalih “sinergi antarlembaga” belum cukup menjelaskan seluruh barang. Musabab pengadaan kendaraan tentu berbeda dengan alasan membeli sofa, meja, pendingin ruangan, atau gorden. Hubungan setiap barang dengan kepentingan Kota Bandung harus dapat diterangkan secara runut dan terukur.

Kejari Sudah Memiliki DIPA

Kejari Kota Bandung merupakan satuan kerja pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBN.

DIPA Induk Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 mencatat Kejari Kota Bandung memiliki total anggaran sekitar Rp18,36 miliar. Nilai itu terdiri atas belanja pegawai sekitar Rp15,19 miliar, belanja barang Rp2,95 miliar, dan belanja modal Rp210 juta.

Jika belanja barang dan belanja modal digabungkan, jumlahnya sekitar Rp3,16 miliar. Angka tersebut nyaris sama dengan pagu hibah barang Kesbangpol yang berlabel Kejari, yakni Rp3,12 miliar.

Perbandingan itu belum membuktikan pendanaan ganda. DIPA Induk tidak merinci barang yang dibiayai sampai tingkat unit. Namun, kedekatan nilainya membuat penelusuran sumber pembiayaan menjadi relevan.

Pemkot Bandung dan Kejari perlu menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak tersedia dalam DIPA Petikan, RKA-K/L, pengadaan terpusat Kejaksaan Agung atau Kejati Jawa Barat, maupun melalui transfer Barang Milik Negara.

Dengan kata lain, status “tidak dibiayai APBN” sebaiknya dibuktikan melalui dokumen, jangan dibiarkan berdiri sebagai indikasi.

Penerimanya Aparat Penegak Hukum

Ada gatra lain yang membuat hibah ini berbeda dari bantuan kepada lembaga biasa. Kejari adalah aparat penegak hukum.

Kewenangannya dapat bersinggungan langsung dengan pejabat, proyek, pengadaan, BUMD, dan penggunaan APBD Kota Bandung. Undang-Undang Kejaksaan juga menegaskan bahwa Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Hibah antarlembaga tidak serta-merta menjadi suap, gratifikasi, atau pertukaran kepentingan. Belum ada dasar untuk menarik kesimpulan sejauh itu.

Namun, muruah penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada independensi yang nyata. Ia juga bergantung pada kepercayaan publik bahwa independensi tersebut terjaga.

Ketika pemerintah daerah membiayai berbagai fasilitas bagi lembaga yang dapat memeriksa pemerintah daerah, kajian konflik kepentingan menjadi penting. Pertanyaannya bukan apakah hibah itu otomatis memengaruhi perkara, melainkan apakah risiko ketergantungan, kesan utang budi kelembagaan, dan persepsi kedekatan yang berlebihan telah diantisipasi.

Lembaga penegak hukum perlu independen. Pada saat yang sama, ia juga perlu terlihat independen.

Hak Dasar Warga Kota Bandung Belum Tuntas

Uji prioritas menjadi penting karena pada akhir 2025, sejumlah pekerjaan rumah Kota Bandung belum selesai.

LKIP Kota Bandung 2025 mencatat target penanganan genangan tidak tercapai. Dari target 62 titik yang memenuhi kriteria, realisasinya 59 titik. Sembilan titik prioritas masih bermasalah, termasuk kawasan Cibaduyut, Kopo, Pagarsih, Pasar Induk Gedebage, Riung Bandung, dan Terminal Leuwipanjang. Di Pasar Induk Gedebage, durasi genangan tercatat mencapai 330 menit.

Ketangguhan kebakaran Kota Bandung juga masih berada pada Level 4 dengan predikat Rentan. Dari 2.548 anggota Relawan Pemadam Kebakaran, baru 1.080 orang atau 42,39 persen yang telah dilatih.

Dalam urusan pembangunan keluarga, ini lebih mengkhawatirkan. Dokumen kinerja Pemkot mencatat adanya subkegiatan yang belum memperoleh alokasi anggaran agar dapat berjalan optimal.

Target kemiskinan pun tidak tercapai. Target 2025 dipatok 3,68 persen, sedangkan realisasinya 3,78 persen. BPS mencatat masih ada 99,12 ribu penduduk miskin di Kota Bandung, dengan garis kemiskinan Rp644.417 per kapita per bulan.

Data tersebut tidak membuktikan bahwa persoalan genangan, kebakaran, pembangunan keluarga, atau kemiskinan terjadi karena anggaran dialokasikan kepada Kejari. Hubungan sebab-akibat itu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti.

Namun, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dasar warga belum seluruhnya rampung. Dalam keadaan demikian, hibah yang tidak bersifat wajib kepada instansi pusat semestinya melewati uji prioritas yang cermat.

Persoalannya bukan apakah Pemkot boleh membantu Kejari. Pertanyaannya: kebutuhan mana yang paling layak didahulukan?

Pagu Terang, Barang Temaram

RUP memang bukan kontrak, KAK, ataupun HPS. Namun Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan RUP memuat informasi dasar, antara lain nama paket, uraian singkat, cara pengadaan, volume, nilai pagu, lokasi, sumber dana, dan perkiraan waktu pemanfaatan.

Ketentuan itu dibuat agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami rencana belanja pemerintah. Sayangnya, sejumlah RUP hibah Kesbangpol justru memuat angka besar dengan keterangan yang sangat terbatas.

Paket kendaraan roda empat memiliki dua subpagu, Rp336 juta dan Rp940 juta, tetapi volume paket terkonsolidasi hanya ditulis satu unit. Spesifikasinya sebatas MPV/SUV 1.500 cc. Dari informasi tersebut, publik tidak dapat mengetahui apakah Rp940 juta diperuntukkan bagi satu kendaraan, beberapa kendaraan, atau termasuk perlengkapan tambahan.

Pada kendaraan roda dua, kolom volume justru diisi “2 Tahun”, bukan jumlah unit. Spesifikasinya hanya “kendaraan operasional”.

Paket meubelair Rp890,88 juta menyebut sofa, meja, kursi, lemari, dan gorden, tetapi tidak membuka jumlah, ukuran, bahan, serta harga satuan setiap barang. Paket peralatan komputer juga menggabungkan komputer, televisi, smartphone, dan sound system tanpa rincian unit yang memadai.

Transparansi tidak cukup dengan menampilkan pagu. Publik juga perlu mengetahui apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan bagaimana nilainya dibentuk.

Ketika pagunya terang tetapi barangnya tetap temaram, daya kontrol publik menjadi nisbi. Semakin kabur rincian yang disajikan, semakin kuat alasan untuk meminta penjelasan.

Tidak Ada Temuan Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Pernyataan bahwa suatu pembelanjaan telah diperiksa BPK atau Inspektorat dan tidak memiliki temuan tidak dapat diperlakukan sebagai surat keterangan bahwa seluruh transaksi pasti bebas masalah.

Pemeriksaan memiliki tujuan, periode, ruang lingkup, prosedur, dan sampel tertentu. Auditor memperoleh keyakinan berdasarkan bukti yang diperiksa, bukan dengan menjamin seluruh transaksi telah ditelusuri tanpa tersisa.

Kasus e-KTP menjadi salah satu pelajaran besar. Pada 2014, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan proyek tersebut telah diperiksa BPK dan tidak ditemukan kesalahan. Perkara itu kemudian berkembang menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun serta menjerat sejumlah pihak, termasuk Setya Novanto.

Dalam perkara Asabri juga sama, kuasa hukum mantan Direktur Utama Adam Damiri juga pernah menyampaikan bahwa tidak ada temuan BPK mengenai penyalahgunaan keuangan pada masa kepemimpinannya. Klaim tersebut tidak menghentikan proses pidana. Adam Damiri tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkara BTS 4G menunjukkan sisi yang berbeda. Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dijatuhi pidana setelah terbukti menerima Rp40 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil pemeriksaan.

Contoh-contoh tersebut tidak berarti setiap pembelanjaan tanpa temuan pasti mengandung tindak pidana. Sebaliknya, tidak adanya temuan juga tidak dapat dijadikan bukti tunggal bahwa seluruh transaksi pasti wajar, bersih, dan bebas konflik kepentingan.

Tulisan ini merupakan kajian awal. Lintas Priangan akan mengupas secara terpisah anatomi hibah, dasar hukumnya, kemungkinan tumpang tindih dengan anggaran Kejari, persoalan jarak etik, uji prioritas terhadap layanan dasar warga, mutu keterbukaan RUP, kewajaran harga, serta dokumen pelaksanaan dan serah terimanya.

Sebab uang publik tidak cukup dibelanjakan secara sah. Ia juga harus patut, masuk akal, dan dapat dijelaskan hingga rincian terkecil. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Tiga Kajari Priangan Timur Berganti, Siap Beraksi?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Pucuk pimpinan kejaksaan negeri di tiga wilayah...

Memasuki Puncak Kemarau, Ini 12 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Paling Rawan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya memasuki periode yang menentukan. Badan...

Pengukuran Lahan PDAM di Mandalare Banjar Diprotes, SPP Soroti Prosedur dan Status Lahan

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rencana pembangunan fasilitas penampungan air milik...

Peringkat Sentimen Negatif Enam Pemda di Priangan Timur, Siapa Teratas?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Enam pemerintah daerah, 166 konten bernada...

Dua Film Indonesia Baru Tayang di Bioskop Tasikmalaya Hari Ini

lintaspriangan.com, HIBURAN. Dua film Indonesia terbaru resmi meramaikan bioskop...

JAWA BARAT

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Olahraga

Popular Categories