8. Dishub Itu Petugas Pengawas, Malah Diminta Bentuk Satgas
Pasal 4 ayat (2) Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan bahwa kerja sama pihak ketiga tidak mencakup penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan. Batas yang sama terdapat dalam Pasal 66 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pungutan boleh dikerjasamakan. Tapi ingat, kendali tetap berada di tangan pemerintah.
Namun, vendor mengaku berhadapan dengan juru parkir tanpa surat tugas, parkir liar, dugaan jual beli lapak, dan pungutan oleh pihak lain. Mereka kemudian meminta pemerintah membentuk Satgas.
Situasi tersebut melahirkan pertanyaan: jika pengawasan sejak awal menjadi kewenangan pemerintah, mengapa masalah dasarnya baru hendak ditertibkan setelah kontrak berjalan?
Ketidakselarasan lain terlihat pada laman resmi Program Parkir Kota Tasikmalaya.
Pada bagian awal, masyarakat disebut hanya wajib membayar jika menerima karcis resmi. Tanpa karcis, parkir dinyatakan gratis.
Namun, bagian petunjuk pada laman yang sama menyatakan tidak ada karcis fisik. Aktivitas parkir disebut dicatat melalui aplikasi ASPRI. Pengguna juga dinyatakan tidak dipungut biaya di titik program.
Informasi tersebut memicu galau tingkat dewa. Karcis diwajibkan, tetapi karcis fisik tidak diberikan.
Sementara itu, lampiran Perwal Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan pihak ketiga menggunakan karcis resmi yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat, informasi parkir semestinya sederhana: di mana titik resminya, berapa tarifnya, siapa petugasnya, dan apa bukti pembayarannya.
Jika penjelasannya bercabang, ruang abu-abu tetap terbuka. Di ruang semacam itulah pungutan tanpa dasar galib bertahan.
Publikasikan Dokumen, Biar Jernih!
Kerja sama dengan pihak ketiga bukan kebijakan terlarang.
Pasal 66 PP Nomor 35 Tahun 2023 membolehkannya. Syaratnya, kerja sama harus lebih efisien dan efektif, tidak menambah beban masyarakat, serta seluruh penerimaan disetor secara bruto. Imbal jasa vendor juga harus dibayar melalui belanja APBD.
Perubahan sistem memang diperlukan. Pada 2025, target PAD parkir sebesar Rp2 miliar hanya terealisasi sekitar Rp1,42 miliar atau 71,38 persen.
Data tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya dalam kajian mengenai kinerja Dishub.
Namun, mengganti pihak yang memungut belum tentu memperbaiki tata kelola.
Keberhasilan harus diukur dari penerimaan bruto yang tercatat utuh, biaya pemungutan yang wajar, kebocoran yang berkurang, kepastian bagi juru parkir, dan pelayanan kepada masyarakat.
Delapan kontradiksi urusan parkir Kota Tasikmalaya dapat dijernihkan melalui audit dokumen.
Pemerintah perlu membuka kajian potensi setiap ruas, nama akademisi atau konsultan penyusunnya, metode penghitungan, perjanjian seluruh vendor, keputusan penetapan ruas, dokumen pemilihan, nilai dan pos anggaran imbal jasa, data ASPRI, serta bukti setoran ke rekening kas umum daerah.
Keterbukaan juga akan melindungi pemerintah dan vendor dari tudingan yang belum tentu benar. Dokumen yang lengkap dapat membedakan salah ucap dengan salah prosedur. Ia juga dapat memisahkan lemahnya komunikasi dari masalah tata kelola.
Selama dokumen belum dibuka, publik hanya mendapat potongan informasi. Target disebut tercapai, kajian diklaim tersedia, uji petik masih berjalan, dan Satgas segera dibentuk.
Padahal, uang parkir dipungut setiap hari, kendaraan demi kendaraan. Nilainya memang bermula dari recehan. Namun, setelah dihimpun atas nama daerah, angkanya akan jadi miliaran. Dan satu hal yang penting: meski urusan uang receh, tapi tata kelola dan pertanggungjawabannya tidak boleh recehan!
