6. Pengadaan atau Penunjukan Langsung?
Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menyebut dua mekanisme kerja sama: pengadaan langsung dan tender. Namun, dalam penjelasan kepada media, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir pernah menyebut vendor dipilih melalui “penunjukan langsung”.
Dalam percakapan sehari-hari, kedua istilah itu mungkin terdengar sama. Dalam aturan pengadaan, maknanya berbeda.
Menurut Kamus Hukum JDIH LKPP, Pengadaan Langsung barang atau jasa lainnya digunakan untuk nilai paling banyak Rp200 juta.
Adapun Penunjukan Langsung merupakan metode memilih penyedia dalam keadaan tertentu. Definisi tersebut bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
PP Nomor 35 Tahun 2023 memang memuat frasa “kerja sama atau penunjukan pihak ketiga”. Namun, frasa itu mengatur kewenangan pemerintah untuk melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi. Tidak otomatis berarti metode pengadaannya adalah Penunjukan Langsung.
Hati-hati. Perbedaannya tipis dalam bunyi, tetapi bisa jadi lebar dalam konsekuensi.
Mungkin saja terjadi kekeliruan istilah ketika pejabat memberikan keterangan. Jika dokumennya menggunakan Pengadaan Langsung, perkara menjadi jelas.
Namun, jika yang digunakan Penunjukan Langsung, pemerintah perlu menjelaskan keadaan tertentu yang menjadi dasarnya.
Kepastiannya harus dilihat dari dokumen pengadaan, bukan disimpulkan dari pernyataan lisan.
7. Paket di Bawah Rp200 Juta, tapi Agregatnya Melampaui Rp2 Miliar
Hingga awal Juli 2026, sebanyak 17 badan usaha disebut mengelola sejumlah ruas parkir. Total target setorannya sekitar Rp172,66 juta per bulan. Jika disetahunkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,071 miliar.
Setiap koridor bisa saja memiliki potensi di bawah Rp200 juta. Dengan demikian, koridor tersebut memenuhi batas pengadaan langsung menurut Perwal Nomor 17 Tahun 2025.
Pembagian berdasarkan ruas juga tidak otomatis menyalahi aturan. Setiap koridor dapat memiliki karakter, kepadatan, petugas, dan kesulitan berbeda.
Namun, ada dua hal yang perlu diperiksa.
Pertama, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menentukan batas Pengadaan Langsung berdasarkan nilai pengadaan barang atau jasa. Sementara Perwal Nomor 17 Tahun 2025 memakai potensi pendapatan bruto sebagai batas pengadaan langsung dan tender.
Keduanya belum tentu sama. Potensi bruto merupakan seluruh retribusi yang diperkirakan terkumpul. Nilai jasa vendor adalah imbalan yang dibayarkan pemerintah melalui APBD.
Kedua, pemerintah perlu menunjukkan dasar pembagian paket. Apakah pemisahan dilakukan karena kebutuhan operasional, atau hanya agar setiap paket berada di bawah Rp200 juta? Jangan membuka celah untuk asumsi liar: ini dipecah, untuk bagi-bagi jatah.
Tentu, jawabannya harus dicari dalam rencana pengadaan, kerangka acuan kerja, kajian potensi, nilai imbal jasa, dan dokumen pemilihan. Bukan melalui prasangka.
Ada pula soal kecukupan target.
Target retribusi parkir Kota Tasikmalaya pada 2026 mencapai Rp2,65 miliar. Hingga akhir Juni, realisasinya baru sekitar 21 persen.
Jika angka 21 persen dihitung dari target Rp2,65 miliar, penerimaan enam bulan pertama baru sekitar Rp556,5 juta.
Artinya, masih dibutuhkan sekitar Rp2,093 miliar selama Juli hingga Desember. Rata-ratanya Rp348,9 juta per bulan.
Sementara target gabungan 17 vendor sebesar Rp172,66 juta per bulan. Jumlah itu baru sekitar 49,5 persen dari kebutuhan bulanan untuk mengejar target tahunan.
Ruas lain di luar skema vendor tentu masih bisa menyumbang penerimaan. Namun, pemerintah harus menunjukkan peta kontribusinya.
