8 Kontradiksi Urusan Parkir Kota Tasikmalaya

2. Muncul Imbal Jasa 5 Persen tapi Dasarnya Belum Tegas

Angka 5 persen menjadi bagian paling riuh dalam polemik parkir pihak ketiga. Sejumlah vendor menyatakan skemanya belum diterangkan secara rinci ketika kerja sama ditandatangani. Ajaib. Belum rinci, tapi ditandatangani.

Pasal 4 ayat (4) Perwal Nomor 17 Tahun 2025 memang memperbolehkan pemerintah memberikan imbal jasa kepada pihak ketiga. Pembayarannya harus melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, Perwal tersebut tidak menetapkan angka 5 persen.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyebut angka itu mengacu kepada peraturan wali kota. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjernihkan perkara.

Perwal Nomor 14B Tahun 2008 mengatur bagi hasil retribusi antara pemerintah daerah dan petugas parkir. Peraturan itu juga mengatur kontribusi pajak dari pemegang izin pengelolaan tempat parkir.

Dalam naskahnya, komponen 5 persen disebut sebagai biaya peningkatan pelayanan. Tidak disebut secara tegas sebagai keuntungan vendor pemungut retribusi.

JDIH Kota Tasikmalaya masih mencantumkan Perwal Nomor 14B Tahun 2008 dengan status berlaku. Namun, penggunaannya untuk pola kerja sama vendor saat ini tetap perlu dijelaskan. Terlebih, sudah terbit PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 17 Tahun 2025.

Ada empat hal yang harus dibuka: lima persen dihitung dari nilai apa, siapa penerimanya, biaya apa yang ditanggung vendor, dan melalui pos belanja mana uang itu dibayarkan.

Lima persen dari penerimaan bruto tentu berbeda dengan lima persen setelah dikurangi upah juru parkir dan biaya operasional.

Tanpa rumus yang sahih, angka tersebut menjadi taksa. Kerap disebut, tetapi temaram maknanya.

3. Kontrak Sudah Berjalan, tapi Uji Petik Belum Selesai

Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menempatkan kajian potensi pada awal proses.

Pasal 6 menyatakan pengadaan langsung digunakan untuk kerja sama dengan potensi pendapatan bruto paling banyak Rp200 juta setahun. Jika potensinya melampaui Rp200 juta, Pasal 7 mengharuskan tender.

Alurnya semestinya runut. Pertama yang harus dilakukan adalah potensi dihitung terlebih dahulu. Setelah itu nilainya ditetapkan, lalu metode pemilihan ditentukan, selanjutnya vendor dipilih, dan terakhir baru perjanjian dilaksanakan.

Namun, keterangan yang muncul pada Juli 2026 menunjukkan urutan berbeda.

Para vendor menyatakan uji petik masih dilakukan untuk mengetahui potensi riil setiap titik parkir sebelum target setoran ditetapkan. Padahal, sebagian kerja sama telah berjalan sejak Januari 2026. Target bulanan pun sudah dibebankan.

Pertanyaannya: jika uji petik belum selesai, data apa yang digunakan untuk menentukan target awal dan memilih metode pengadaan?

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebelumnya menyatakan pemerintah memiliki kajian potensi sebagai dasar kerja sama. Dua keterangan tersebut perlu dipertautkan.

Jika kajian awal memang sudah tersedia, pemerintah tinggal membukanya. Publik kemudian dapat membandingkan kajian itu dengan uji petik yang masih berjalan.

Kajian yang dibuat sebelum keputusan merupakan landasan. Tapi jika baru disusun setelah kontrak berjalan, fungsinya dapat berubah menjadi pembenaran atas keputusan yang telanjur diambil, atau lebih jauh lagi bukan mustahil jadi legitimasi terhadap penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan.

PRIANGAN TIMUR

Wow! Rektor Universitas Termewah di Indonesia Cari Putra Daerah Tasikmalaya untuk Diberi Beasiswa

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peluang besar segera menghampiri putra daerah Tasikmalaya....

Warga Purbaratu Kelola Air Bersih Secara Swadaya, 150 KK Tetap Nikmati Pasokan Saat Musim Kemarau

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Saat sejumlah wilayah mulai menghadapi ancaman...

Wakil Wali Kota Banjar Bantu Korban Kebakaran, Lansia di Neglasari Terima Bantuan Pascamusibah

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Dua hari setelah rumahnya hangus dilalap...

Ini Alasan Kenapa Langit Papandayan Cocok untuk Festival Layang-Layang Dunia

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Langit Papandayan akan memasuki babak yang tidak...

Cuaca Priangan: Kemarau tapi Hujan, Apa yang Terjadi?

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN. Cuaca Priangan memasuki akhir Juli...

JAWA BARAT

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Job Fair Bandung Barat: Ada Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG.  Job Fair Bandung Barat digelar di Aula...

Sekolah Nasional Terintegrasi, Apa Bedanya dari Sekolah Biasa?

Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang mulai menjalankan...

Nyuhun Buhun Tiba di Ujung Genteng Sukabumi Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Semangat pelestarian tradisi Sunda bertajuk nyuhun buhun...

Ribuan Buruh Bekasi Konvoi ke Kemendagri Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Ribuan buruh Bekasi dijadwalkan menggelar konvoi sepeda...

Mengenal Jagawana: Penjaga Sunyi di Tepi Hutan Jabar

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Setiap 31 Juli, dunia memperingati Hari Jagawana Sedunia...

Hari Persahabatan: Masih Relevankah Silih Asah, Asih, Asuh?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hari Persahabatan Internasional akan diperingati pada Kamis, 30...

Dago Tea House: Jejak Panjang Panggung Seni Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Nama Dago Tea House kembali bergema sepanjang...

Olahraga

Popular Categories