2. Muncul Imbal Jasa 5 Persen tapi Dasarnya Belum Tegas
Angka 5 persen menjadi bagian paling riuh dalam polemik parkir pihak ketiga. Sejumlah vendor menyatakan skemanya belum diterangkan secara rinci ketika kerja sama ditandatangani. Ajaib. Belum rinci, tapi ditandatangani.
Pasal 4 ayat (4) Perwal Nomor 17 Tahun 2025 memang memperbolehkan pemerintah memberikan imbal jasa kepada pihak ketiga. Pembayarannya harus melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Namun, Perwal tersebut tidak menetapkan angka 5 persen.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir menyebut angka itu mengacu kepada peraturan wali kota. Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjernihkan perkara.
Perwal Nomor 14B Tahun 2008 mengatur bagi hasil retribusi antara pemerintah daerah dan petugas parkir. Peraturan itu juga mengatur kontribusi pajak dari pemegang izin pengelolaan tempat parkir.
Dalam naskahnya, komponen 5 persen disebut sebagai biaya peningkatan pelayanan. Tidak disebut secara tegas sebagai keuntungan vendor pemungut retribusi.
JDIH Kota Tasikmalaya masih mencantumkan Perwal Nomor 14B Tahun 2008 dengan status berlaku. Namun, penggunaannya untuk pola kerja sama vendor saat ini tetap perlu dijelaskan. Terlebih, sudah terbit PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 17 Tahun 2025.
Ada empat hal yang harus dibuka: lima persen dihitung dari nilai apa, siapa penerimanya, biaya apa yang ditanggung vendor, dan melalui pos belanja mana uang itu dibayarkan.
Lima persen dari penerimaan bruto tentu berbeda dengan lima persen setelah dikurangi upah juru parkir dan biaya operasional.
Tanpa rumus yang sahih, angka tersebut menjadi taksa. Kerap disebut, tetapi temaram maknanya.
3. Kontrak Sudah Berjalan, tapi Uji Petik Belum Selesai
Perwal Nomor 17 Tahun 2025 menempatkan kajian potensi pada awal proses.
Pasal 6 menyatakan pengadaan langsung digunakan untuk kerja sama dengan potensi pendapatan bruto paling banyak Rp200 juta setahun. Jika potensinya melampaui Rp200 juta, Pasal 7 mengharuskan tender.
Alurnya semestinya runut. Pertama yang harus dilakukan adalah potensi dihitung terlebih dahulu. Setelah itu nilainya ditetapkan, lalu metode pemilihan ditentukan, selanjutnya vendor dipilih, dan terakhir baru perjanjian dilaksanakan.
Namun, keterangan yang muncul pada Juli 2026 menunjukkan urutan berbeda.
Para vendor menyatakan uji petik masih dilakukan untuk mengetahui potensi riil setiap titik parkir sebelum target setoran ditetapkan. Padahal, sebagian kerja sama telah berjalan sejak Januari 2026. Target bulanan pun sudah dibebankan.
Pertanyaannya: jika uji petik belum selesai, data apa yang digunakan untuk menentukan target awal dan memilih metode pengadaan?
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebelumnya menyatakan pemerintah memiliki kajian potensi sebagai dasar kerja sama. Dua keterangan tersebut perlu dipertautkan.
Jika kajian awal memang sudah tersedia, pemerintah tinggal membukanya. Publik kemudian dapat membandingkan kajian itu dengan uji petik yang masih berjalan.
Kajian yang dibuat sebelum keputusan merupakan landasan. Tapi jika baru disusun setelah kontrak berjalan, fungsinya dapat berubah menjadi pembenaran atas keputusan yang telanjur diambil, atau lebih jauh lagi bukan mustahil jadi legitimasi terhadap penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan.
