lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Dadan Hindayana tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN itu sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi hingga sore, 3 Juni 2026.
Penetapan tersangka terhadap Dadan tidak berdiri sendiri. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya kemudian ditahan setelah rangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemeriksaan Sejak Pagi Berujung Penahanan
Kasus ini menyeruak cepat hanya dalam hitungan jam. Pada Rabu pagi, publik lebih dulu dikejutkan oleh kabar penggeledahan kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aktivitas penyidik Kejagung di kantor lembaga yang mengurus program strategis nasional itu langsung memantik perhatian luas.
Sore harinya, perkara itu memasuki babak baru. Dalam siaran pers Rabu sore, Kejagung menyatakan tiga mantan petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG di BGN. Dengan demikian, kasus BGN kini tidak lagi berada dalam ruang spekulasi, melainkan telah masuk ke tahap penanganan pidana dengan status tersangka.
Setelah pemeriksaan rampung, para tersangka digiring keluar dari Gedung Jampidsus. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dibawa menuju mobil tahanan. Pemandangan itu menjadi penanda bahwa penyidikan kasus korupsi MBG mulai bergerak ke fase yang lebih serius.
Namun, hingga tahap ini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, besaran dugaan kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Karena itu, ruang kehati-hatian tetap perlu dijaga. Status mereka adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kantor BGN Digeledah, Program MBG Disorot
Penggeledahan kantor BGN menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara ini. Kejagung sebelumnya membenarkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi.
Penggeledahan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, dua wakil kepala BGN juga diganti. Posisi Kepala BGN kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang, sedangkan posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pergantian pucuk pimpinan BGN itu sebelumnya disebut sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap tata kelola dan manajemen lembaga. Di titik inilah kasus Dadan Hindayana tersangka menjadi lebih dari sekadar perkara personal. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap tata kelola program besar yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG memiliki daya rusak yang tidak kecil. Bukan hanya karena berkaitan dengan anggaran negara, tetapi juga karena program ini menyasar kelompok penerima manfaat yang sangat luas, mulai dari anak sekolah hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
Dalam konteks itulah, kasus korupsi BGN dapat menjadi ujian besar bagi pemerintah. Jika penyidikan mampu membuka duduk perkara secara terang, publik akan mendapat jawaban mengenai titik lemah tata kelola Program MBG. Sebaliknya, jika informasi dibiarkan menggantung, kabut informasi bisa melebar dan memunculkan spekulasi yang semakin liar.
Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Latar yang Ikut Mengemuka
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, isu dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sempat mengemuka dalam percakapan publik. SPPG merupakan salah satu simpul penting dalam pelaksanaan Program MBG, karena berkaitan dengan dapur layanan makanan bergizi.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya menyebut dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG sebagai salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Meski begitu, perlu ditegaskan bahwa perkara resmi yang diumumkan Kejagung dalam penetapan tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG di BGN.
Dengan demikian, dugaan jual beli SPPG sebaiknya ditempatkan sebagai konteks yang ikut mengemuka, bukan sebagai kesimpulan tunggal perkara. Garis ini penting agar pemberitaan tetap kuat, tetapi tidak melampaui fakta hukum yang telah diumumkan aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar tentang pengawasan internal BGN. Program sebesar MBG menuntut tata kelola yang rapi, transparan, dan dapat diaudit. Setiap dapur, mitra, jalur distribusi, standar makanan, hingga penggunaan anggaran harus berada dalam sistem kendali yang jelas. Satu celah kecil saja bisa berubah menjadi sengkarut besar ketika program berjalan dalam skala nasional.
Dadan Hindayana tersangka kini menjadi kata kunci penting dalam babak baru pengusutan kasus BGN. Publik menunggu Kejagung membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk peran masing-masing tersangka, alat bukti yang ditemukan, serta apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
Yang jelas, penetapan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka membuat kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai riak administratif biasa. Ini sudah masuk ranah pidana korupsi. Dan ketika program makan bergizi untuk rakyat terseret dugaan korupsi, ironi itu terasa pahit: programnya untuk memperbaiki gizi, tetapi tata kelolanya justru diduga tidak sehat.
























