lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Tiga hari setelah seorang pria bernama Sutrimo ditemukan meninggal dunia di kawasan Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya langsung lakukan penyelidikan kematian Sutrimo dan masih terus mengurai potongan-potongan peristiwa yang terjadi sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Penyidik belum menyimpulkan penyebab kematian, tetapi telah memeriksa sejumlah saksi, rekam medis, hingga menelusuri hubungan korban dengan berbagai pihak, termasuk dugaan keterkaitannya sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial dan pesan berantai, kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh informasi yang berkembang akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan mengenai penyebab kematian korban.
Lalu, sejauh mana perkembangan penyelidikan kematian Sutrimo?
Polisi Periksa Saksi dan Rekam Medis Korban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo sekaligus memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidik hingga kini belum dapat menyimpulkan penyebab kematian karena masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti.

“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Penyidik saat ini telah meminta keterangan dari keluarga korban, rekan yang mengantar korban, pengemudi ambulans, petugas Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Kronologi Awal Sebelum Sutrimo Meninggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo yang berusia 42 tahun sempat mengeluhkan sakit kepada seorang rekannya pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban kemudian meminta diantar ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dalam perjalanan, rekannya membawa Sutrimo menuju sebuah klinik di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Saat berada di lokasi tersebut, korban dilaporkan muntah dan mengeluarkan cairan berbusa dari mulutnya.
Rekan korban kemudian meminta bantuan ambulans.
Namun ketika petugas ambulans tiba, Sutrimo dilaporkan telah meninggal dunia sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menyatakan korban tiba dalam kondisi telah meninggal dunia.
Polisi Dalami Dugaan Keterkaitan dengan Eks Jampidsus
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan hubungan korban dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) di kediaman Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini, kepolisian belum memberikan kesimpulan mengenai hubungan tersebut dan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima.
Penyidik juga menelusuri berbagai keterangan lain yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi
Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh hasil penyelidikan akan disampaikan setelah proses pengumpulan fakta selesai dilakukan.
Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, termasuk mengenai lokasi korban ditemukan maupun dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu, masih menjadi bagian dari proses verifikasi penyidik dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.
Karena itu, penyelidikan kematian Sutrimo masih terus berlangsung. Hingga saat ini polisi belum menetapkan penyebab kematian maupun menyampaikan adanya dugaan tindak pidana. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, rekam medis, serta bukti-bukti lain yang masih dikumpulkan oleh penyidik. (HS)
