Cara Laporkan Layanan Buruk SKPD ke Ombudsman Secara Online

lintaspriangan.com, INSPIRATIF. Anda mengalami pelayanan publik yang buruk, lamban, atau diskriminatif? Jangan dibiarkan! Sebagai masyarakat, kita bisa melaporkan langsung dugaan maladministrasi yang dilakukan instansi pemerintah, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah-langkah pengaduan ini dirancang untuk transparan, mudah diakses, dan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Berikut panduan lengkapnya.


1. Pastikan Syarat Administratif Lengkap

Sebelum membuat laporan, masyarakat harus memastikan bahwa:

- Advertisement -
  • Pernah mengajukan pengaduan terlebih dahulu ke instansi terkait namun tidak mendapat penyelesaian yang memadai.
  • Memiliki dokumen pendukung berupa: KTP, kronologi kejadian, bukti pengaduan ke instansi, serta dokumen lain yang relevan.

Tanpa tahapan awal ini, pengaduan tidak akan diproses lebih lanjut oleh Ombudsman.


2. Akses Portal Pengaduan Resmi

Masuk ke situs resmi www.ombudsman.go.id/pengaduan dan pilih menu Pengaduan Masyarakat. Pelapor kemudian akan diminta untuk menjawab pertanyaan awal guna memastikan kelayakan laporan.


3. Isi Formulir dan Unggah Bukti

Setelah dinyatakan layak, masyarakat diminta untuk:

  • Mengisi data pribadi (nama lengkap, alamat, kontak).
  • Menuliskan kronologi kejadian secara rinci dan kronologis.
  • Mengisi data terlapor (nama instansi, alamat, unit kerja).
  • Mengunggah dokumen pendukung seperti surat balasan SKPD, tangkapan layar percakapan, atau bukti surat menyurat.

4. Verifikasi oleh Tim Ombudsman

Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil:

  • Verifikasi formil menilai kelengkapan dan keabsahan data.
  • Verifikasi materiil menilai substansi laporan dan kewenangan Ombudsman dalam menangani aduan tersebut.

Jika lolos verifikasi, laporan akan diserahkan ke pimpinan Ombudsman untuk kemudian didisposisikan ke tim pemeriksa.


5. Proses Pemeriksaan dan Pemantauan

Setelah masuk ke tahap pemeriksaan, pelapor dapat memantau status laporan secara daring. Ombudsman menerapkan standar waktu penanganan:

  • 60 hari untuk laporan ringan,
  • 120 hari untuk laporan sedang,
  • 180 hari untuk laporan berat.

Masyarakat juga dapat meminta pendampingan selama proses berjalan.


6. Kerahasiaan Pelapor Dijamin UU

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, disebutkan:

“Dalam hal identitas Pelapor dirahasiakan, yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pelapor adalah Ombudsman Republik Indonesia.”

Dengan demikian, pelapor bisa meminta agar identitasnya tidak diungkap kepada pihak terlapor. Ombudsman akan mewakili pelapor dalam seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi, demi melindungi keamanan pelapor.


7. Hasil dan Tindak Lanjut

Jika ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menempuh beberapa langkah seperti:

  • Klarifikasi dan permintaan perbaikan kepada SKPD terkait.
  • Mediasi, konsiliasi, hingga ajudikasi.
  • Rekomendasi perbaikan kebijakan dan pemberian sanksi administratif terhadap pihak terkait.

Proses ini bertujuan memperbaiki sistem pelayanan, bukan untuk menghukum individu, demi peningkatan kualitas birokrasi di Indonesia.


Manfaat Melapor ke Ombudsman

  • Gratis dan mudah diakses secara online.
  • Identitas pelapor dapat dirahasiakan.
  • Transparan, dengan proses dan hasil bisa dipantau langsung oleh pelapor.
  • Efektif mendorong perubahan kebijakan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagi masyarakat yang selama ini merasa dipingpong, diabaikan, atau diperlakukan tidak adil oleh SKPD, Ombudsman RI membuka jalan pengaduan yang sah, legal, dan berdampak.

Laporkan pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur melalui:
📍 https://ombudsman.go.id/pengaduan

Satu laporan Anda, bisa jadi perubahan besar bagi pelayanan publik Indonesia. Semoga! (Lintas Priangan/AA)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer