Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Faktanya

lintaspriangan.com, NASIONAL. Listyo Sigit tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam konferensi pers, Kabareskrim menyebut inisial mereka sebagai LSP, ASN, dan EH.

Pengumuman ini menandai perkembangan penyidikan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Meski demikian, penetapan tersangka bukan putusan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana.

- Advertisement -

Siapa Tiga Orang yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut tercatat dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden. Pengangkatannya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.

Dengan demikian, Listyo baru sekitar satu bulan menjabat ketika Bareskrim mengumumkan status tersangkanya.

Nama kedua, Ahrie Sonta Nasution, merupakan perwira tinggi Polri yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Eko Hadi Santoso adalah perwira tinggi Polri yang pernah bertugas pada fungsi tindak pidana narkoba.

Keterangan Kabareskrim yang tersedia kepada publik menyebut tiga inisial tersebut secara bersamaan. Namun, penyidik belum menjelaskan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka.

Selain tiga tersangka, Bareskrim menyebut seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Status tersebut berbeda dari tersangka dan tidak boleh disamakan.

Dugaan Perbuatan dan Status Penyidikan

Menurut pemaparan Kabareskrim, perkara mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran ialah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga sejumlah nomor masuk ke sistem pengelolaan penyadapan tanpa verifikasi yang semestinya. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana yang sah.

Selain Presiden, kepolisian menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha sebagai kelompok yang diduga menjadi sasaran.

Namun, Bareskrim belum merinci identitas seluruh pihak maupun tujuan spesifik penyadapan tersebut.

Kepolisian juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penyidik masih harus membuktikan keterkaitan tindakan tersebut dengan masing-masing tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita sebelas telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.

Kabareskrim menyebut penerapan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyadapan melawan hukum, akses elektronik tanpa hak, dan perbuatan terhadap informasi elektronik.

Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian setiap unsur pidana masih harus melalui tahapan hukum berikutnya.

Hingga 3 November 2026, Bareskrim belum memaparkan motif maupun peran rinci ketiga tersangka. Informasi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan juga masih memerlukan konfirmasi.

Dengan demikian, kabar Listyo Sigit tersangka merujuk pada status hukum dalam penyidikan Bareskrim. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap. (AA)

[lapak_produk layout="grid" source="random" limit="4" columns="4" rows="1"]
[lapak_post layout="grid" source="latest" limit="4" columns="4" rows="1"]

PRIANGAN TIMUR

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Loket LPPOM Tasikmalaya Mulai 3 November, Ini Jadwal dan Jenis Layanannya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu...

Wisata Onthel Basadjan Banjar Singgahi UMKM Balokang, Dampak Ekonominya Perlu Diukur

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kegiatan Wisata Onthel Basadjan Banjar...

JAWA BARAT

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Tanggul Sungai Cikalintu Jebol, BPBD Soroti Belum Adanya Saluran Pengalihan Air di Hulu

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Tanggul Sungai Cikalintu di Kelurahan Cipaganti,...

Pohon Tumbang di Bandung Timpa Kendaraan di Jalan Mohammad Toha

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. BANDUNG – Pohon tumbang di Bandung...

Olahraga

Kategori Populer