lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas pengelolaan dana haji di Bandung bersama Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, BPKH melaporkan dana kelolaan hingga September 2026 mencapai Rp185,72 triliun.
Pertemuan dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin. Pembahasan mencakup penempatan dana, manfaatnya bagi pembiayaan ibadah, serta penguatan tata kelola.
Pembahasan Dana Haji di Bandung Ungkap Penempatan Investasi
Menurut siaran pers BPKH, dana kelolaan meningkat dari Rp180,73 triliun pada akhir 2025. Sebanyak 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85 persen melalui perbankan syariah dan Unit Usaha Syariah.
Fadlul menjelaskan, BPKH mengelola setoran awal jemaah dan Dana Abadi Umat dengan peruntukan masing-masing.
Dalam penjelasan layanan BPKH, nilai manfaat merupakan imbal hasil pengelolaan keuangan haji. Hasil tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah dan sebagian didistribusikan kepada jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Dana Abadi Umat memiliki fungsi berbeda. Pokok dananya dipertahankan, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, termasuk pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, dan pemberdayaan ekonomi.
Dana Haji di Bandung Dibahas Bersama Usulan Penguatan Kewenangan
Jeje mendorong perluasan cakupan pengelolaan BPKH, termasuk tabungan pelunasan haji. Usulan itu masih menjadi bahan diskusi dan perlu mempertimbangkan aturan serta perlindungan kepentingan jemaah.
Manfaat pengelolaan dana juga terlihat dalam struktur pembiayaan haji. Berdasarkan rilis penetapan biaya haji 2027, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp98.466.351 per jemaah pada 7 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat. Sementara itu, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Angka Bipih tersebut berbeda dari jumlah yang harus dibayarkan saat pelunasan. Dalam rincian BPKH, komponennya mencakup setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat rekening virtual Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, dan setoran pelunasan Rp23.048.825.
Dengan demikian, total biaya penyelenggaraan, komponen Bipih, dan setoran pelunasan merupakan tiga angka yang perlu dibedakan saat membaca informasi biaya haji.
(AA)




