lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu, 21 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus yang menyeret Syaefudin tersebut mengungkap dugaan rekayasa penganggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,79 miliar.
Persoalannya bukan semata-mata besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD. Penyidik menemukan dugaan bahwa besaran tunjangan justru ditentukan terlebih dahulu, sebelum dilakukan penilaian kewajaran oleh pihak yang berwenang.
Praktik tersebut diduga berlangsung ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Indramayu. Perkara yang bermula dari proses penganggaran pada 2021 itu kemudian menyeret penggunaan anggaran daerah sepanjang 2022 hingga 2025.
Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Anggaran Diduga Ditentukan Sebelum Penilaian
Kejati Jabar mengungkap, sekitar September 2021, Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan pagu tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan bagi ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
Dengan demikian, gabungan kedua tunjangan tersebut mencapai Rp55 juta per bulan bagi ketua DPRD, Rp48,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp44 juta bagi setiap anggota.
Menurut penyidik, penentuan angka tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian atau appraisal ulang.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan angka yang sebelumnya telah ditentukan oleh Syaefudin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penilaian baru diperintahkan setelah anggaran disiapkan.
“Setelah anggaran disiapkan, kemudian tanggal 30 November 2021, Plt Sekwan yakni tersangka IH mendapat perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ungkapnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara penyidik. Penilaian yang seharusnya menjadi dasar penentuan kebutuhan anggaran justru diduga dilakukan setelah nominal tunjangan ditetapkan.
Persoalan tidak berhenti pada penganggaran 2022.
Pada 2023, DPRD Indramayu melakukan evaluasi besaran tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, Sekretaris DPRD berinisial AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan rancangan besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut Kejati Jabar, penambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi kewajiban penerima tunjangan, bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan konstruksi itu, penyidik mendalami dua persoalan dalam satu rangkaian penganggaran: penetapan tunjangan sebelum penilaian kewajaran dan dugaan penambahan nilai di luar hasil penilaian.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Wakil Bupati Indramayu Ditahan Bersama Mantan Plt Sekretaris DPRD
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Syaefudin dan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH resmi ditahan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
“Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026,” ujar Nur Sricahyawijaya sebagaimana diberitakan ANTARA.
Sementara itu, tersangka lainnya, AF, belum menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair berdasarkan Pasal 604 KUHP beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penahanan Syaefudin menandai perkembangan penting perkara yang menyoroti pengelolaan tunjangan pejabat legislatif daerah.
Di balik angka kerugian Rp18,79 miliar, kasus ini memperlihatkan persoalan mendasar yang sedang diuji melalui proses hukum: apakah penilaian kewajaran benar-benar digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran, atau justru dijadikan pembenaran atas nominal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kejati Jabar masih melanjutkan proses penyidikan. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(AA)




