3 Orang Jadi Tersangka, Data Warga Jebol dan Diduga Dijual Lewat API Key dan Bot Telegram

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Data pribadi warga yang semestinya terlindungi diduga justru dijadikan bagian dari bisnis ilegal. Polda Jawa Barat berhasil membekuk kejahatan yang menyebabkan data warga jebol, modusnya ialah praktik penjualan layanan pelacakan identitas warga yang dilakukan melalui akses API Key dan bot Telegram.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebab data warga jebol tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22), dengan peran yang berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari aktivitas para tersangka yang menyediakan layanan pelacakan identitas secara ilegal.

- Advertisement -

Modusnya tidak dilakukan secara sederhana. Para tersangka diduga membangun sistem digital yang memungkinkan data tertentu ditelusuri secara otomatis melalui API yang terhubung dengan sejumlah basis data.

API Key disewakan Rp700 ribu per bulan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AS diduga berperan membuat Application Programming Interface (API) Key sekaligus bot Telegram yang digunakan untuk memasarkan layanan pelacakan ilegal.

AS juga disebut memasarkan layanan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun @azatzx25.

“Memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan,” ujar Hendra dalam keterangan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).

API Key tersebut disebut terhubung dengan sejumlah data, termasuk data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan.

Akses tersebut kemudian disewakan dengan tarif sekitar Rp700 ribu per akun setiap bulan.

Dengan mekanisme tersebut, pengguna layanan tidak perlu melakukan penelusuran secara manual. Data dapat diakses melalui sistem yang telah disiapkan oleh para tersangka.

Bot Telegram jadi pintu masuk

Dalam kasus ini, AR diduga berperan mengoperasikan bot Telegram yang berjalan melalui virtual private server (VPS).

Server tersebut disebut terintegrasi dengan API pihak lain sehingga dapat digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.

“Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif itu Rp700.000 per akun, ya, per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial,” kata Hendra.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan polisi, terdapat pembagian peran antara pembuat akses, pengelola sistem dan pihak yang menyediakan API Key.

Hal tersebut menunjukkan bahwa layanan yang diduga dijalankan bukan sekadar aktivitas pencarian data secara individual, melainkan telah menggunakan infrastruktur digital untuk menyediakan akses kepada pihak lain.

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Ketiga tersangka tidak ditangkap di satu tempat.

AS ditangkap di Kabupaten Bekasi, AR diamankan di Tangerang, sedangkan BDJ ditangkap di Yogyakarta.

Dari pemeriksaan polisi, API Key yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut diperoleh dari tersangka BDJ.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Di antaranya satu unit Oppo Reno 8 T 5G, satu unit Vivo Y21T, satu unit MacBook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta satu unit ponsel Itel S23.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana sistem tersebut dijalankan dan digunakan.

Data pribadi menjadi komoditas ilegal

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik perkembangan teknologi digital.

Data identitas seseorang bukan sekadar rangkaian angka dan informasi yang dapat dipindahkan dari satu sistem ke sistem lainnya.

Ketika akses terhadap data tersebut diperjualbelikan tanpa hak, persoalannya tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Dalam perkara yang diungkap Polda Jawa Barat ini, polisi menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Namun proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan bagaimana akses tersebut diperoleh, bagaimana data digunakan, siapa saja yang menggunakan layanan tersebut, serta sejauh mana data pribadi warga telah diakses atau diperjualbelikan.

Di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada sekadar kasus tiga orang yang membuat bot Telegram.

Sebab jika data warga dapat diakses melalui sebuah akun yang disewakan dengan tarif ratusan ribu rupiah setiap bulan, pertanyaan berikutnya adalah: seberapa luas sebenarnya data tersebut telah beredar dan siapa saja yang selama ini menggunakannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada dalam proses penyidikan kepolisian. (HS)

PRIANGAN TIMUR

Harga Jagung Melambung, Haji Muslim Pertanyakan Kehadiran Pemkot Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Harga jagung yang melonjak membuat pengusaha...

Kebobolan Setengah Lusin Gol, PSGC Dirujak PSS Sleman

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. PSGC Ciamis bukan hanya pulang dengan...

Kebakaran Rumah di Banjarsari, Hunian Buruh Tani Ludes

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran rumah di Banjarsari, Kabupaten Ciamis,...

FKUB Gandeng Insan Pers Rawat Kerukunan Umat Beragama Ciamis

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Kerukunan umat beragama Ciamis menjadi...

Siaga Bencana Ciamis, Polres Kerahkan 250 Personel Hadapi Musim Hujan

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Menghadapi potensi bencana alam selama...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer