lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran rumah di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menghanguskan rumah semi permanen milik Tugiroh, buruh tani berusia 70 tahun. Peristiwa itu terjadi di Dusun Tuban, Desa Ratawangi, Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan laporan Pos WMK Banjarsari, rumah berukuran 7 × 6 meter tersebut terbakar seluruhnya. Petugas menaksir kerugian akibat kejadian ini mencapai sekitar Rp30 juta.
Dugaan awal mengarah pada tungku yang sebelumnya digunakan Tugiroh untuk memasak air. Api diperkirakan merambat dari tungku menuju dinding dapur sebelum membakar bagian rumah lainnya.
Pemilik Rumah Pergi Sebentar ke Masjid
Kronologi dalam laporan petugas menyebut Tugiroh sedang memasak air sebelum pergi sebentar ke masjid. Ketika kembali, ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan terbakar.
Perangkat desa setempat kemudian menghubungi Pos WMK Banjarsari untuk meminta bantuan. Petugas menerima laporan melalui Roichatul Janah B, perangkat desa berusia 37 tahun, pada pukul 18.50 WIB.
Rumah Tugiroh berada di RT 003 RW 006, Dusun Tuban, Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari. Data penanganan mencatat satu kepala keluarga dengan satu jiwa pada objek rumah tersebut.
Luas bangunan dan luas bagian yang terbakar sama-sama tercatat 7 × 6 meter. Artinya, kebakaran menjangkau seluruh luasan rumah, yakni sekitar 42 meter persegi.
Besaran Rp30 juta merupakan taksiran kerugian dalam laporan penanganan. Dokumen tersebut belum menyertakan rincian nilai kerusakan bangunan maupun barang di dalam rumah.
Sementara itu, petugas menempatkan tungku sebagai dugaan sumber api berdasarkan kronologi awal. Laporan belum memuat hasil pemeriksaan lanjutan yang memastikan penyebab kebakaran.
Lima Personel Lakukan Pemadaman dan Pendinginan
Pos WMK Banjarsari memberangkatkan tim pada pukul 18.53 WIB, tiga menit setelah menerima laporan. Lima personel bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan pemadam yang tercatat sebagai armada pancar.
Kedua armada tersebut memiliki nomor polisi Z 8159 T dan Z 8163 T. Tim mencapai lokasi kebakaran pada pukul 19.00 WIB, kemudian melaksanakan pemadaman dan pendinginan.
Laporan mencantumkan waktu respons tujuh menit, sesuai selisih keberangkatan dan kedatangan petugas. Jika menghitung sejak penerimaan laporan, rentang waktu hingga tim tiba mencapai 10 menit.
Personel yang menangani kebakaran terdiri atas Icep Saepul Azhar, Uju Suparman, Bayu Gilang Permana, Dikri Nur Dena Tama, dan Rahmat Pujiyanto. Sementara itu, Bintang Nur Alam bersiaga di pos.
Setelah melakukan pemadaman, petugas melanjutkan pemeriksaan menyeluruh pada lokasi kejadian. Tim memastikan api benar-benar padam sebelum mengakhiri penanganan dan kembali menjalankan piket kesiapsiagaan.
Petugas juga melaksanakan pendataan sebagai dasar penyusunan laporan kepada pimpinan. Pendataan tersebut mencakup identitas pemilik, alamat rumah, luasan bangunan, dugaan penyebab, serta perkiraan kerugian.
Penanganan kebakaran turut melibatkan anggota Polsek Banjarsari, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Ratawangi. Kepala desa, kepala dusun, serta Kasi Trantib Kecamatan Banjarsari juga masuk dalam daftar unsur yang terlibat.
Selain itu, Tagana Kabupaten Ciamis, RAPI, RCS, MDMC, dan warga sekitar turut membantu penanganan. Di lokasi, petugas sekaligus menyosialisasikan nomor darurat pemadam kebakaran serta layanan panggilan 112 Kabupaten Ciamis. (AA)
