TPPO Mengincar Jabar, Kenali Modusnya

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Menjelang Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang pada Kamis, 30 Juli 2026, ancaman tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kembali relevan diperbincangkan di Jawa Barat. Peringatan tahun ini mengangkat tema Trapped Behind the Scam, yang menyoroti korban perdagangan manusia yang dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring. Pesannya tegas: jerat TPPO semakin sering disamarkan sebagai peluang kerja, perjalanan ke luar daerah, bahkan hubungan perkawinan. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Wajah ancaman itu terlihat dalam kasus 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban TPPO di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Mereka berasal dari Cianjur, Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Karawang. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan tinggi, tetapi kemudian diduga mengalami eksploitasi, ancaman, dan pembebanan denda apabila berhenti bekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kasus tersebut memperlihatkan mengapa masyarakat perlu mengenali modus TPPO sejak dari tahap perekrutan. Perdagangan orang tidak selalu diawali penculikan. Sering kali korban berangkat secara sukarela karena mempercayai tawaran yang ternyata telah direkayasa.

- Advertisement -

TPPO Tidak Selalu Berwajah Penculikan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan perdagangan orang sebagai tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan cara seperti ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, jeratan utang, atau pemanfaatan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Kejahatan ini dapat berlangsung di dalam negeri maupun melintasi batas negara. Basis Data Peraturan BPK

Artinya, korban tidak harus dibawa ke luar negeri agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai TPPO. Perpindahan dari satu kabupaten ke kota lain, atau dari Jawa Barat menuju provinsi lain, dapat menjadi bagian dari perdagangan orang apabila terdapat penipuan, pemaksaan, dan tujuan eksploitasi.

Tawaran pekerjaan palsu menjadi salah satu pintu masuk yang paling sering ditemukan. Pelaku memasang iklan melalui Facebook, WhatsApp, Telegram, TikTok, atau akun perekrutan tidak resmi. Pekerjaannya digambarkan ringan, tidak memerlukan pengalaman, tetapi menjanjikan gaji jauh di atas kewajaran.

Di Bogor, misalnya, polisi pernah menyelamatkan seorang remaja yang tertipu lowongan sebagai anak buah kapal melalui Facebook. Korban kemudian harus berlayar selama empat bulan. Kasus ini menunjukkan bahwa iklan digital dapat menjadi awal perjalanan panjang yang membuat korban terisolasi dari keluarga dan sulit mencari pertolongan. Polda Jawa Barat

Modus lain menyasar calon pekerja migran. Pelaku menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur rumit, meminta calon pekerja menggunakan visa kunjungan, atau membawa mereka melalui negara transit. Sesampainya di tujuan, paspor dapat ditahan, pekerjaan diubah, upah tidak dibayarkan, dan korban dibebani utang keberangkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan bahwa tawaran kerja serta magang palsu ke luar negeri semakin banyak disebarkan melalui situs dan media sosial. Modusnya terus berkembang mengikuti kebiasaan masyarakat mencari pekerjaan secara digital. Kementerian PPPA

Dari Kawin Kontrak hingga Penipuan Daring

Perkawinan juga dapat digunakan sebagai selubung TPPO apabila di dalamnya terdapat perekrutan dengan penipuan dan tujuan eksploitasi. Karena itu, tidak setiap perkawinan lintas negara atau kawin kontrak otomatis merupakan perdagangan orang. Unsur penipuan, pemaksaan, pemanfaatan kerentanan, dan eksploitasi tetap harus dibuktikan.

Polda Jawa Barat pernah menangani jaringan yang diduga merekrut perempuan melalui janji pekerjaan sebelum mengarahkan mereka ke perkawinan dengan warga negara asing di China. Dalam salah satu kasus, seorang perempuan asal Sukabumi dipulangkan setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi. Polda Jawa Barat

Ada pula modus “pengantin pesanan”. Korban atau keluarganya dapat ditawari sejumlah uang, biaya perjalanan, atau janji kehidupan mapan. Setelah berada jauh dari rumah, korban menghadapi hambatan bahasa, ketergantungan ekonomi, penyitaan dokumen, kekerasan, atau pemaksaan untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Industri hiburan juga menjadi celah perekrutan. Istilah seperti pemandu lagu, pekerja restoran, terapis, atau pelayan dapat dipakai untuk menyembunyikan eksploitasi seksual. Di Subang, polisi membongkar kasus tiga remaja berusia 17 tahun yang dijadikan pemandu lagu di tempat hiburan. Polda Jawa Barat

Ancaman berikutnya adalah pusat penipuan daring. Korban direkrut untuk pekerjaan administrasi, pemasaran digital, atau layanan pelanggan di luar negeri. Setelah tiba, mereka dipaksa menjalankan penipuan investasi, percintaan, atau perdagangan aset digital. Sepanjang 2025, Polri mencatat pemulangan 699 warga Indonesia dari Myanmar setelah menjadi korban operasi penipuan daring. Pusiknas Polri

Kenali Tanda Bahayanya

Sebuah tawaran patut dicurigai apabila menjanjikan gaji sangat besar dengan persyaratan terlalu mudah, perekrut tidak memiliki kantor dan identitas yang dapat diverifikasi, atau komunikasi hanya dilakukan melalui akun media sosial pribadi.

Waspadai pula permintaan untuk segera berangkat, merahasiakan rencana dari keluarga, menyerahkan dokumen asli, menandatangani kontrak kosong, atau bekerja di luar negeri dengan visa wisata. Perubahan mendadak pada lokasi, jenis pekerjaan, dan besaran upah merupakan tanda bahaya berikutnya.

Jeratan utang juga kerap dipakai untuk mengendalikan korban. Biaya tiket, tempat tinggal, pakaian, makanan, dan administrasi dicatat sebagai utang. Korban lalu diberi tahu bahwa ia tidak boleh pulang sebelum melunasinya. Denda besar karena menolak pelanggan atau berhenti bekerja memiliki fungsi serupa: membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar.

Sebelum menerima pekerjaan, calon pekerja perlu memeriksa legalitas perusahaan dan perekrut melalui saluran resmi pemerintah, bukan melalui tautan yang dikirim perekrut. Kontrak harus dibaca sebelum keberangkatan, dibuat dalam bahasa yang dipahami, dan salinannya disimpan oleh pekerja serta keluarga.

Dokumen pribadi sebaiknya dipindai dan disimpan secara aman. Keluarga perlu mengetahui alamat perusahaan, tempat tinggal, jalur perjalanan, identitas perekrut, dan kontak orang yang akan menjemput. Untuk pekerjaan luar negeri, hindari keberangkatan menggunakan visa wisata dan periksa prosedurnya melalui dinas ketenagakerjaan atau layanan resmi pekerja migran.

Apabila seseorang mulai dibatasi komunikasinya, dokumennya ditahan, diancam, dipaksa bekerja, atau tidak diizinkan pulang, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Dugaan tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, atau unit pelayanan perempuan dan anak.

Korban TPPO tidak layak disalahkan karena pernah mempercayai tawaran pekerjaan atau perkawinan. Pelaku memang bekerja dengan memanipulasi harapan, kesulitan ekonomi, dan keinginan seseorang memperbaiki kehidupan. Mengenali pola manipulasinya menjadi benteng pertama agar warga Jabar tidak berjalan terlalu jauh ke dalam perangkap. (NS/AS)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer