Kongres Umat Islam Indonesia VIII: Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24–26 Juli 2026 membahas usulan hukuman mati bagi koruptor sebagai bagian dari rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Pembahasan hukuman mati bagi koruptor dikonfirmasi Majelis Ulama Indonesia pada Sabtu, 25 Juli 2026. Isu tersebut ditempatkan dalam pembahasan lebih luas mengenai pemberantasan korupsi, moral bangsa, dan etika penyelenggaraan negara.

Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VIII mempertemukan ulama, cendekiawan, praktisi, pemerintah, dan perwakilan 87 organisasi Islam. Forum ini dijadwalkan menghasilkan rekomendasi pada penutupan, Minggu, 26 Juli 2026.

- Advertisement -

Hukuman Mati Koruptor Masuk Agenda Kongres

Ketua Steering Committee KUII VIII sekaligus Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, memastikan wacana hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu isu yang dibahas.

Menurut dia, forum tersebut bukan hanya menjadi tempat konsolidasi organisasi Islam. Pemerintah sengaja dilibatkan agar bisa menjelaskan kebijakannya sekaligus menerima kritik dan masukan langsung dari peserta.

“Isu-isu kekinian itu akan dibahas di situ. Makanya kita undang pemerintah, eksekutif, yudikatif, sampai Kapolri dan Panglima juga diundang,” kata Marsudi, dikutip dari laman resmi MUI.

Marsudi mengatakan sejumlah rekomendasi bahkan telah dipersiapkan MUI dalam bentuk rancangan regulasi. Draf tersebut akan dibahas peserta kongres sebelum disampaikan kepada pemerintah.

Namun, sampai Sabtu, 25 Juli 2026, rumusan akhir mengenai hukuman mati bagi koruptor belum diumumkan. Karena itu, gagasan tersebut masih berstatus materi pembahasan dan usulan, belum menjadi rekomendasi resmi KUII VIII.

MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Sejak 2005

Sikap MUI mengenai hukuman mati bukan gagasan yang baru muncul dalam KUII VIII.

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu menyatakan negara dibolehkan melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana tertentu.

Fatwa tersebut tidak secara sederhana menetapkan setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. Hukuman terberat ditempatkan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium bagi kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan luas.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menilai korupsi dapat merampas hak hidup banyak orang. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur, atau perlindungan masyarakat justru dinikmati pelaku korupsi.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, juga menegaskan uang rakyat harus dikelola secara amanah dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan disalahgunakan,” demikian penegasan Amirsyah dalam pembahasan KUII VIII, sebagaimana disampaikan MUI.

Undang-Undang Sudah Membuka Hukuman Mati

Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah menyediakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Keadaan tertentu itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut menunjukkan hukuman mati tidak dapat dijatuhkan kepada setiap koruptor. Penuntut umum harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) sekaligus dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dipersyaratkan ayat berikutnya.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa pidana mati merupakan hukuman sangat berat sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Negara harus menetapkan batas dan persyaratan ketat.

Dengan demikian, tantangan penerapan hukuman mati bagi koruptor bukan semata-mata karena tidak tersedia dasar hukum. Persoalannya terletak pada sempitnya cakupan “keadaan tertentu”, pembuktian perkara, tuntutan jaksa, dan pertimbangan hakim.

Menunggu Rekomendasi Resmi KUII VIII

KUII VIII mengusung tema “Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Kongres membahas bidang agama, pendidikan, ekonomi, media dan teknologi, politik dan hukum, ketahanan nasional, hingga geopolitik dunia.

Seluruh rumusan dibahas melalui sidang pleno dan sidang komisi. MUI menyatakan rekomendasi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, poin penting yang perlu ditunggu bukan hanya seruan keras menghukum mati koruptor. Publik perlu melihat apakah KUII VIII menawarkan rumusan yang dapat diterapkan: korupsi seperti apa yang layak dikenai hukuman mati, bagaimana standar pembuktiannya, dan perubahan hukum apa yang diminta kepada pemerintah serta DPR.

Tanpa rumusan operasional, hukuman mati bagi koruptor berisiko kembali menjadi wacana yang keras di podium, tetapi jinak ketika berhadapan dengan ruang pengadilan. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Aksi Solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya, Ketua MUI Ajak Kota Santri Bergerak

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ajakan aksi solidaritas Sukoharjo di Tasikmalaya...

Tiang WiFi Roboh Timpa Kabel Listrik di Ciamis, Tiga Pekerja Tersengat

LintasPriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemasangan tiang jaringan internet di...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis: Sama-Sama Rapuh

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Statistik PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis Berubah, Kick-off Jam Berapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal PSS Sleman vs PSGC Ciamis...

JAWA BARAT

Atlet Muaythai Kota Cirebon Dilaporkan Raih Emas Perdana Porprov Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Muaythai Kota Cirebon dilaporkan menyumbangkan medali...

Nasib Pedagang Bundaran Cibiru Usai 48 Bangunan Ditertibkan, Boleh Jualan tetapi Tanpa Relokasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penertiban 48 bangunan di kawasan Bundaran...

Banjir dan Longsor Jawa Barat: 197 Kejadian Tercatat hingga November 2026

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Ancaman banjir dan longsor Jawa Barat...

Hujan Es di Kuningan Terjang Luragung, Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hujan es di Kuningan disertai angin...

Video Viral Puskesmas Bantarujeg, Bupati Majalengka Datangi Pasien dan Siapkan Evaluasi

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Video viral Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,...

Berulangnya Insiden Gas Pindo Deli Karawang, Sejauh Mana Pengawasan Keselamatan Industri?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Insiden paparan bahan kimia di PT...

BMKG Perbarui Peringatan Cuaca Cianjur, Pasirkuda Masuk Wilayah Waspada Hujan

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Pemulihan Pascabencana Kuningan, Delapan Rumah Rusak Berat dan Dua Keluarga Mengungsi

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemulihan pascabencana Kuningan menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer