TPS Liar Bikin Kota Ambyar: Kritik terhadap Tata Kelola Persampahan Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, OPINI. Kota yang ingin disebut maju tidak cukup hanya membangun jalan, mempercantik taman, atau memperindah wajah kota. Kemajuan sebuah kota juga dapat dilihat dari hal yang sering dianggap sepele: bagaimana kota itu mengelola sampahnya.

Sebab sampah adalah persoalan yang hadir setiap hari.

Tidak mengenal hari libur.

- Advertisement -

Tidak mengenal jam kerja.

Tidak menunggu program.

Sampah terus diproduksi setiap saat.

Namun ironisnya, di tengah berbagai program, sosialisasi, pembinaan, dan pembicaraan mengenai pengelolaan sampah, persoalan tempat pembuangan sampah liar di Kota Tasikmalaya masih terus muncul.

Sampah kembali menumpuk.

Lokasi yang telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Masyarakat kembali mengeluh.

Pemerintah kembali turun tangan membersihkan.

Siklusnya terus berulang.

Sampah menumpuk, warga mengeluh, petugas membersihkan, lokasi kembali bersih, lalu beberapa waktu kemudian sampah kembali datang.

Pertanyaannya sederhana:

Sampai kapan kita akan terus bekerja dengan pola seperti ini?

Tentu, masyarakat yang membuang sampah sembarangan harus dikritik. Tidak ada alasan membenarkan perilaku membuang sampah ke pinggir jalan, lahan kosong, sungai, maupun tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

Namun, persoalan sampah tidak cukup jika hanya dilihat dari sisi perilaku masyarakat.

Sebab jika persoalan yang sama terus berulang selama bertahun-tahun, maka sudah waktunya kita bertanya lebih jauh:

Apakah persoalannya semata-mata karena masyarakat tidak disiplin, atau ada sistem pengelolaan sampah yang belum benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat?

Sampah Tidak Tiba-Tiba Muncul di TPS Liar

Sampah tidak tiba-tiba muncul di TPS liar.

Sampah berasal dari suatu sumber.

Dari rumah tangga.

Dari aktivitas perdagangan.

Dari pasar.

Dari pusat kuliner.

Dari kawasan usaha.

Dari berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, membicarakan TPS liar tanpa membicarakan sumber sampahnya adalah cara berpikir yang tidak utuh.

Kita bisa melihat persoalan sampah di kawasan pasar. Pasar Cikurubuk, dengan aktivitas perdagangan yang sangat besar dan ribuan pedagang, tentu menghasilkan sampah dalam jumlah yang tidak sedikit setiap harinya.

Di sana, sampah bukan hanya persoalan kebersihan. Ia juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi, pelayanan publik, retribusi, pengangkutan, pengawasan, dan tata kelola.

Pertanyaannya kemudian:

Siapa yang menghasilkan sampah? Siapa yang bertanggung jawab mengelola? Siapa yang mengangkut? Siapa yang membayar? Berapa biaya yang dipungut? Dan apakah pelayanan yang diberikan sebanding dengan kewajiban yang dibebankan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sampah bukan hanya persoalan teknis.

Sampah adalah persoalan tata kelola.

Ketika Sampah Lebih Cepat Datang daripada Angkutan

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah keterlambatan pengangkutan sampah.

Sampah diproduksi setiap hari.

Bahkan setiap jam.

Pasar beraktivitas sejak pagi.

Pedagang membuka lapak.

Masyarakat berbelanja.

Rumah tangga menghasilkan sampah.

Pelaku usaha menghasilkan sampah.

Namun, ketika volume sampah terus bertambah sementara angkutan datang terlambat atau tidak sesuai jadwal, maka sampah akan menumpuk.

Sampah yang semula hanya berada di tempat penampungan akhirnya meluber ke jalan.

Yang semula hanya satu titik, melebar ke titik lain.

Yang semula hanya satu karung, menjadi gunungan.

Dan ketika kondisi ini berlangsung berulang-ulang, masyarakat akhirnya melihat lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.

Maka muncul pertanyaan:

Apakah masyarakat membuang sampah sembarangan sejak awal, atau sistem pelayanan yang terlambat telah ikut menciptakan ruang bagi munculnya TPS liar?

Sekali lagi, ini bukan untuk membenarkan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Tetapi harus diakui bahwa sampah tidak mengenal hari libur.

Karena itu, sistem pengangkutan juga harus mampu menyesuaikan dengan ritme produksi sampah.

Tidak mungkin sampah diproduksi setiap hari, tetapi pengangkutannya berjalan dengan pola yang tidak pasti.

Tidak mungkin volume sampah di pasar meningkat setiap hari, tetapi kapasitas angkutan tidak dievaluasi.

Tidak mungkin masyarakat diminta tertib, sementara sampah yang sudah dikumpulkan justru terlambat diangkut hingga menumpuk dan menimbulkan bau.

Di sinilah DLH Kota Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi secara serius.

Berapa jumlah armada yang tersedia?

Berapa kapasitas angkutnya?

Berapa volume sampah yang dihasilkan setiap hari?

Berapa kali satu wilayah seharusnya dilayani?

Dan yang paling penting:

Apakah kapasitas pengangkutan benar-benar sebanding dengan jumlah sampah yang diproduksi?

Jangan sampai persoalan yang sebenarnya adalah ketidakseimbangan antara produksi sampah dan kapasitas angkutan, tetapi seluruh kesalahan kemudian dibebankan kepada masyarakat.

Karena ketika sampah menumpuk akibat terlambat diangkut, masyarakat melihat satu kenyataan sederhana:

Tempat sampah sudah penuh, tetapi angkutan belum datang.

Jangan Hanya Menyalahkan Masyarakat

Selama ini, ketika TPS liar muncul, narasi yang paling mudah adalah:

“Masyarakatnya tidak disiplin.”

Benar. Membuang sampah sembarangan adalah perilaku yang salah.

Namun, DLH juga harus berani melihat persoalan secara lebih utuh.

Sebab perubahan perilaku masyarakat tidak akan berjalan maksimal jika sistemnya sendiri tidak mendukung.

Masyarakat diminta tertib, tetapi fasilitas terbatas.

Masyarakat diminta membayar retribusi, tetapi pelayanan dipertanyakan.

Masyarakat diminta memilah sampah, tetapi sampah yang telah dipilah belum tentu memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

Masyarakat dilarang membuang sampah di satu tempat, tetapi tidak diberikan alternatif layanan yang mudah, teratur, dan terjangkau.

Sekali lagi, ini bukan untuk membenarkan perilaku membuang sampah sembarangan.

Tetapi untuk mengatakan bahwa masalah besar membutuhkan cara pandang yang lebih besar.

DLH wajib memperbaiki sistem.

Masyarakat wajib memperbaiki perilaku.

Keduanya tidak bisa dipisahkan.

Jangan Sampai Retribusi Ada, Pelayanan Tidak Terasa

Persoalan sampah juga berkaitan dengan retribusi.

Ketika masyarakat, pedagang, pelaku usaha, atau pengelola kawasan dibebani kewajiban membayar retribusi atau iuran persampahan, maka harus ada hubungan yang jelas antara:

kewajiban membayar dan hak mendapatkan pelayanan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pengelolaan retribusi tersebut.

Berapa potensi penerimaannya?

Berapa yang benar-benar masuk?

Bagaimana mekanisme pemungutannya?

Bagaimana pengawasannya?

Dan sejauh mana penerimaan tersebut kembali menjadi pelayanan persampahan?

Sebab jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pungutan.

Ada pembayaran, tetapi pelayanan tidak terasa.

Ada kewajiban, tetapi tidak ada kepastian.

Ada pungutan, tetapi sampah tetap menumpuk.

Dalam kondisi seperti itu, kepercayaan publik akan semakin menurun.

Karena itu, pengelolaan retribusi sampah harus transparan dan akuntabel.

Program Harus Diukur dari Dampaknya

Kita sudah berbicara tentang sosialisasi.

Kita sudah berbicara tentang bank sampah.

Kita sudah berbicara tentang TPS 3R.

Kita sudah berbicara tentang pengurangan sampah dari sumber.

Kita juga sudah berbicara tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Semua itu penting.

Namun, program tidak boleh berhenti pada kegiatan.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa kali sosialisasi dilakukan.

Tidak cukup dari berapa banyak kegiatan dilaksanakan.

Tidak cukup dari berapa banyak spanduk dipasang.

Keberhasilan harus dilihat dari hasilnya:

Apakah jumlah TPS liar berkurang?

Apakah volume sampah yang masuk ke TPA berkurang?

Apakah pengelolaan sampah di pasar menjadi lebih baik?

Apakah masyarakat memiliki akses terhadap layanan persampahan yang jelas?

Apakah retribusi yang dibayarkan berbanding lurus dengan pelayanan?

Jika program terus berjalan, tetapi TPS liar tetap bermunculan, maka sudah waktunya program tersebut dievaluasi.

Bukan sekadar ditambah.

Jangan Terus Bekerja dengan Pola Pemadam Kebakaran

Selama ini, pengelolaan sampah masih sering terlihat seperti pola pemadam kebakaran.

Menunggu sampah menumpuk.

Menunggu warga mengeluh.

Menunggu laporan masuk.

Menunggu persoalan menjadi perhatian publik.

Baru kemudian dilakukan pembersihan.

Padahal membersihkan sampah bukan berarti menyelesaikan persoalan.

Membersihkan TPS liar memang penting.

Tetapi jika setelah dibersihkan sampah kembali menumpuk di lokasi yang sama, maka ada persoalan yang belum diselesaikan.

Apakah layanan pengangkutan tersedia?

Apakah jadwalnya jelas?

Apakah masyarakat mengetahui tempat pembuangan yang resmi?

Apakah pengawasan berjalan?

Apakah ada sanksi?

Apakah sumber sampahnya telah ditelusuri?

Kalau semua pertanyaan itu tidak dijawab, maka DLH akan terus menghabiskan energi dan anggaran untuk membersihkan sampah yang sama berulang kali.

Sampah diangkut hari ini, TPS liar muncul kembali esok hari.

Itulah siklus yang harus dihentikan.

Kota Bersih Dimulai dari Sistem yang Bersih

Kota yang bersih tidak cukup dibangun dengan slogan, papan larangan, atau operasi pembersihan sesaat.

Kota yang bersih membutuhkan sistem.

Sampah harus dikendalikan sejak dari sumbernya.

Rumah tangga harus memiliki layanan.

Pasar harus memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

Pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab.

Pengangkutan harus terjadwal.

Pengawasan harus berjalan.

Sanksi harus ditegakkan.

Dan pengelolaan retribusi harus transparan.

Jangan sampai DLH terus membersihkan TPS liar, sementara sistemnya terus memproduksi TPS liar baru.

Karena itu, pertanyaan hari ini bukan hanya:

“Mengapa masyarakat masih membuang sampah sembarangan?”

Tetapi juga:

“Mengapa setelah bertahun-tahun program pengelolaan sampah dijalankan, TPS liar masih terus bermunculan?”

Kalau pertanyaan itu belum mampu dijawab, maka kita harus berani mengakui bahwa persoalan sampah Kota Tasikmalaya bukan hanya masalah kesadaran masyarakat.

Ini adalah masalah tata kelola.

DLH memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem.

Masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan.

Pengelola pasar memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas perdagangan.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Dan semua pihak harus bekerja dalam satu sistem yang jelas.

Sebab kalau setiap tahun masalahnya sama, pola penanganannya sama, dan hasilnya juga sama, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku masyarakat.

Sistemnya juga harus dievaluasi.

TPS liar bukan hanya membuat kota kotor.

TPS liar adalah cermin dari sistem pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya beres.

Dan kalau dibiarkan terus-menerus…

TPS liar bukan hanya membuat kota kotor. TPS liar bisa membuat Kota Tasikmalaya ambyar.

Karena kota yang maju bukan kota yang tidak pernah memiliki sampah.

Tetapi kota yang memiliki sistem yang mampu memastikan sampah tidak berubah menjadi masalah.

Jangan hanya sibuk mengangkut sampah. Mari mulai membenahi sistem yang membuat sampah terus kembali.


Abdullah Ahyani, S.H.
Wkl Ketua 1 DPD KNPI Kota Tasikmalaya

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Pemkot Banjar Gandeng Bank BJB Syariah, Kerja Sama Mencakup Layanan Haji dan Umrah

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat,...

50 Sekolah Negeri di Garut Disiapkan Jadi Percontohan Pembelajaran Digital, Guru Mulai Dilatih

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sebanyak 50 sekolah negeri di Kabupaten...

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras Ilegal, Pengawasan Peredaran Diperketat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan 5.599...

Festival Layang Lakbok 2026 Dijadwalkan Mulai 22 Oktober di Ciamis, Tawarkan Atraksi Layang-Layang Malam

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Festival Layang Lakbok 2026 dijadwalkan berlangsung...

Hari Santri 2026 Kabupaten Tasikmalaya, Apel Besar Dijadwalkan di Kompleks Pemkab

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Puncak peringatan Hari Santri 2026 tingkat...

JAWA BARAT

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Pinjaman Pemprov Jabar Tak Direstui Kemendagri, Pemborong Pekerjaan 2026 Siap-Siap Gigit Jari

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Rencana pinjaman Pemprov Jabar sebesar Rp3,4...

Insentif Rp100 Ribu Sebulan, Ribuan Guru PAUD Indramayu Menanti

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Ribuan guru Pendidikan Anak Usia Dini...

Penyerangan Truk Dalmas di Bandung, Polisi Buru Pelaku di Simpang Dago

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penyerangan truk Dalmas di Bandung terjadi...

Pesantren di Sumedang Deklarasikan Ruang Aman bagi Santri Jelang Hari Santri

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pesantren di Sumedang memperkuat komitmen perlindungan...

Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, Dapur Dihentikan Sementara dan Sampel Makanan Diperiksa

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Dugaan keracunan MBG di Cirebon berujung...

Olahraga

Kategori Populer