Hari Ini Target 195 Bangunan Liar di Sumedang Kota Mulai Ditertibkan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Penataan kawasan perkotaan Sumedang memasuki tahap menentukan. Sebanyak 195 bangunan liar di Sumedang Kota menjadi target penertiban Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan mulai hari ini, Rabu, 15 Juli 2026.

Tidak seluruh bangunan langsung disentuh dalam satu hari. Pemkab Sumedang menetapkan 10 bangunan sebagai sasaran tahap pertama. Setelah itu, penertiban dilakukan secara bertahap dengan target seluruh bangunan bisa ditangani dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Sepuluh Bangunan Jadi Sasaran Awal

Rencana penertiban tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila pada Senin, 13 Juli 2026.

- Advertisement -

Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati bersama unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perangkat daerah yang menangani perumahan, permukiman dan pertanahan, serta camat dari wilayah Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.

Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Sumedang, surat imbauan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan yang menjadi sasaran di kawasan Sumedang Kota.

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka alamat, bentuk bangunan, fungsi bangunan, dan identitas pemilik dari 10 objek yang dijadwalkan ditertibkan pada tahap pertama.

Belum dijelaskan pula berapa bangunan yang akan dibongkar secara mandiri oleh pemilik dan berapa yang harus dieksekusi langsung oleh petugas.

Keterangan terperinci itu penting karena istilah bangunan liar dapat mencakup objek dengan karakter berbeda. Ada bangunan usaha PKL, bangunan nonpermanen, bangunan yang memakai bahu jalan atau trotoar, hingga bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah maupun instansi lain.

Kanal resmi Satpol PP dan Kelurahan Situ sebelumnya menunjukkan adanya kegiatan penataan PKL di Lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Penataan dilakukan karena terdapat aktivitas atau bangunan usaha yang menggunakan bagian ruang jalan.

Meski demikian, belum ada konfirmasi bahwa seluruh 10 bangunan tahap pertama berada di Lingkungan Barak. Lokasi tersebut baru dapat disebut sebagai salah satu titik yang sedang menjadi perhatian pemerintah.

Penertiban bangunan liar di Sumedang Kota diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan membangun kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, bersih, serta nyaman.

Wakil Bupati Sumedang meminta petugas menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat diminta tetap ramah, santun, serta tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi ketika berhadapan dengan pemilik bangunan dan pedagang.

Pendekatan ini menjadi penting karena penertiban tidak hanya berhubungan dengan ruang publik. Di balik bangunan yang akan dibongkar, terdapat kegiatan usaha dan sumber penghidupan warga yang juga harus diperhitungkan.

Legalitas Lahan dan Relokasi PKL Jadi Ujian

Sebelum menetapkan sasaran penertiban, Pemkab Sumedang telah melakukan verifikasi legalitas lahan. Pemeriksaan diperlukan karena sebagian bangunan diduga berdiri di atas ruang milik jalan, saluran irigasi, aset pemerintah, maupun aset instansi lain.

Di kawasan Jatinangor, misalnya, sejumlah bangunan disebut berada di sekitar saluran irigasi dan aset PT Kereta Api Indonesia. Verifikasi batas serta kepemilikan aset harus melibatkan PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.

PBB hanya menunjukkan adanya pembayaran pajak atas objek tertentu. Karena itu, dokumen pertanahan dan dokumen perolehan hak seperti akta jual beli, girik, Letter C, BPHTB, maupun dokumen pendukung lainnya tetap harus diperiksa untuk menentukan status setiap lahan.

Verifikasi ini tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Kesalahan menentukan batas aset atau status tanah dapat membuat penertiban salah sasaran dan memunculkan sengketa hukum setelah bangunan dibongkar.

Pemkab Sumedang sebelumnya menyatakan akan mendahulukan bangunan nonpermanen. Warga yang bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas.

Sementara itu, untuk kawasan Jatinangor, pemerintah menyebut akan menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan di sekitar Jatinangor Town Square dan sejumlah titik lainnya. Setelah tahapan imbauan, surat peringatan resmi akan diberikan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Perbedaan antara surat imbauan dan surat peringatan patut menjadi perhatian. Surat imbauan merupakan permintaan agar warga mematuhi ketentuan, sedangkan tindakan pembongkaran harus mempunyai dasar administratif dan hukum yang jelas untuk setiap objek.

Untuk PKL, Pemkab Sumedang sebenarnya telah mempunyai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penataan PKL bukan hanya penertiban. Di dalamnya terdapat kewajiban melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, pembinaan, dan pemberdayaan.

Pendataan sedikitnya harus mencakup identitas pedagang, lokasi berjualan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Data itu seharusnya menjadi dasar pemerintah menentukan siapa yang ditertibkan dan bentuk penanganan yang diberikan.

PKL yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang sesuai. Mereka juga berhak mendapatkan informasi, sosialisasi, penataan, pembinaan, dan pendampingan pengembangan usaha.

Di sisi lain, PKL dilarang berdagang di ruang umum yang tidak ditetapkan, menggunakan badan jalan, merusak atau mengubah trotoar, mengganggu lalu lintas, dan memakai lokasi usaha sebagai tempat tinggal.

Sanksi administratif dalam aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan tanda daftar usaha, hingga pencabutan tanda daftar usaha.

Pemkab Sumedang menyatakan sedang memetakan sejumlah lokasi potensial untuk relokasi PKL di Sumedang Kota. Akan tetapi, lokasi pasti, kapasitas, kesiapan fasilitas, dan waktu relokasi belum diumumkan.

Inilah ujian terbesar penertiban bangunan liar di Sumedang Kota. Pemerintah tidak cukup hanya berhasil membersihkan trotoar dan bahu jalan. Penataan baru bisa dinilai tuntas ketika fungsi ruang publik kembali sekaligus terdapat jalan keluar yang jelas bagi pedagang terdampak.

Karena itu, perkembangan pelaksanaan hari pertama perlu dikawal. Publik masih menunggu kepastian apakah 10 bangunan benar-benar mulai ditertibkan pada 15 Juli 2026, di mana lokasinya, bagaimana prosesnya, dan apakah seluruh tahapan administratif sudah dipenuhi. (NS/AS)

[abiba_quick_ads id="38307"]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Tabligh Akbar HSN 2026 di Ciamis Hadirkan Ustaz Abdul Somad dan Das’ad Latif

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS — Dua penceramah nasional, Prof....

Khitanan Massal Tasikmalaya Digelar di RSUD Dewi Sartika, BAZNAS Bantu 25 Peserta

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kegiatan khitanan massal Tasikmalaya berlangsung di...

Bantuan Pendidikan Tasikmalaya Capai Rp603 Juta, 739 Mahasiswa dan Santri Jadi Penerima

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Amil...

HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Kecamatan Purbaratu Dijadwalkan Gelar Gerakan Pangan Murah Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, mendapat giliran...

Job Fair Tasikmalaya 2026 Siapkan 5.500 Lowongan, Digelar 30–31 Oktober di Asia Plaza

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyiapkan 5.500 lowongan...

JAWA BARAT

Majalengka Creative Festival 2026 Masuki Hari Terakhir, UMKM hingga Karya Digital Dipamerkan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Majalengka Creative Festival 2026 dijadwalkan memasuki...

Festival Nyawang Bulan Bandung Digelar 24 Oktober 2026, Hadirkan Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Festival Nyawang Bulan Bandung edisi Oktober...

Pawai Jampana Bandung 2026 Digelar Hari Ini, Libatkan 30 Kecamatan dengan Rute 1,3 Kilometer

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pawai Jampana Bandung dijadwalkan berlangsung pada...

Kebakaran Gunung Ciremai Belum Padam Total, Petugas Buat Sekat Bakar dan Siapkan Pemadaman Udara

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Kebakaran Gunung Ciremai di kawasan Taman...

Tangisan Anak Surili di Tengah Karhutla Ciremai, Petugas Selamatkan Primata Langka

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Di tengah kebakaran hutan dan...

Perizinan Dapur MBG di Depok, Data PBG dan Pengawasan SPPG Perlu Dibuka

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program...

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

Olahraga

Kategori Populer