lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Anak tidak serta-merta terjerumus ke dalam persoalan besar. Kerap kali semuanya bermula dari gelagat kecil yang luput dari pengamatan: meninggalkan pelajaran, mulai merokok, terlalu larut dengan gawai, atau berkumpul di lingkungan yang keliru.
Kesadaran itulah yang melatari Satpol PP Kota Tasikmalaya memperkuat PANDAWA TASIK. Program Penegak Disiplin Siswa Kota Tasikmalaya ini disiapkan bukan sekadar untuk menertibkan pelajar, melainkan membangun jejaring perlindungan yang mempertautkan pemerintah, sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial anak.
Dari Sosialisasi Menuju Pembinaan
Di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah, PANDAWA TASIK tengah diarahkan menuju tahap yang lebih kukuh. Program pembinaan lapangan itu mulai dipersiapkan menjadi sistem yang memiliki basis data, pembagian kewenangan, prosedur penanganan siswa, dan evaluasi berkala.
Sebuah inovasi memang tidak cukup hanya menarik ketika diluncurkan. Ia memerlukan pijakan dan kesinambungan agar manfaatnya tidak lekas menguap setelah kegiatan berakhir.
“Disiplin bukan sekadar aturan, tetapi kebiasaan yang membentuk karakter,” kata Yogi saat dihubungi Lintas Priangan melalui telepon, Minggu (26/7/2026).
Pesan itu menggambarkan pendekatan yang dipilih. Disiplin tidak diletakkan sebagai ancaman hukuman, melainkan sebagai laku yang perlu ditanamkan hingga tumbuh menjadi tabiat.
Satpol PP pun tidak hanya hadir setelah ketertiban terusik. Melalui program ini, institusi tersebut berikhtiar mengenali penyebab dan mencegah persoalan sebelum berkembang semakin pelik.
Lima Kerawanan Pelajar
Rancangan program tertanggal 17 Juli 2026 memperlihatkan luasnya jangkauan PANDAWA TASIK. Sedikitnya terdapat lima bidang yang akan dipetakan secara terpadu.
Pertama, penerapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak yang masih mengenakan seragam sekolah.
Kedua, pembatasan plastik sekali pakai di kantin dan lingkungan sekolah. Pembinaan disiplin dengan demikian turut dipertautkan dengan kebersihan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ketiga, aktivitas digital. Aspek ini meliputi penggunaan gawai ketika pembelajaran, kecanduan, perundungan siber, pornografi, dan judi daring.
Keempat, perilaku sosial pelajar, seperti bolos, tawuran, geng motor, minuman keras, penyalahgunaan obat terlarang, kekerasan, hingga membawa benda berbahaya.
Kelima, ketertiban bertransportasi. Penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum memiliki SIM, parkir di luar sekolah, serta kemacetan pada jam masuk dan pulang turut menjadi perhatian.
Kelima bidang tersebut selama ini kerap dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. PANDAWA TASIK mencoba membaca kelindan di antaranya.
Anak yang berkeliaran ketika jam pelajaran, misalnya, belum tentu semata-mata malas belajar. Bisa jadi terdapat persoalan keluarga, tekanan pergaulan, atau perundungan yang belum terungkap.
Penertiban akhirnya menjadi pintu masuk untuk menemukan persoalan, bukan palu yang serta-merta dijatuhkan kepada anak.
Mendengar Guru dan Siswa
Kekuatan lain PANDAWA TASIK terletak pada upaya membangun kebijakan berdasarkan keadaan di lapangan. Satpol PP telah menyiapkan kuesioner terpadu untuk guru dan siswa.
Setiap kelompok responden akan menjawab 45 pertanyaan. Total 90 butir instrumen itu digunakan untuk memotret penerapan Kawasan Tanpa Rokok, pembatasan plastik, aktivitas digital, perilaku sosial, dan ketertiban bertransportasi.
Di balik deretan pertanyaan tersebut terdapat kehendak untuk mendengar sebelum bertindak.
Guru dapat memberikan gambaran mengenai perubahan perilaku siswa. Sementara itu, pelajar mengetahui kenyataan yang tidak selalu tampak di hadapan orang dewasa, seperti grup percakapan berisi perundungan, teman yang mengakses judi daring, atau lokasi berkumpul ketika membolos.
Data tersebut dapat membantu pemerintah dan sekolah memilih pola pembinaan yang lebih tepat. Sekolah yang menghadapi kecanduan gawai tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan sekolah yang bergulat dengan rokok, tawuran, atau parkir liar.
Pendekatan ini memperlihatkan perubahan wajah Satpol PP Kota Tasikmalaya. Institusi tersebut tidak tergesa-gesa menganggap semua sekolah mempunyai persoalan seragam. Setiap lingkungan pendidikan diberi ruang untuk menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Arah tersebut selaras dengan komitmen Satpol PP membangun program yang terukur, responsif, dan berorientasi pelayanan sebagaimana ditegaskan dalam Forum Perangkat Daerah Satpol PP.
Pada titik inilah kepemimpinan Yogi Subarkah memperoleh maknanya. Gagasan yang bersemi dari jajaran internal diberi ruang untuk tumbuh, lalu dirapikan menjadi rancangan kelembagaan yang dapat menjangkau sekolah secara lebih luas.
Pelajar Dibina, Bukan Dipermalukan
PANDAWA TASIK juga menyiapkan mekanisme penanganan siswa yang ditemukan berada di luar sekolah tanpa izin pada jam pelajaran.
Petugas Satpol PP akan mendata dan memberikan pembinaan secara edukatif di lokasi. Siswa kemudian diantarkan kepada guru bimbingan konseling, guru piket, atau kepala sekolah dengan dilengkapi berita acara penyerahan.
Sekolah selanjutnya melakukan pembinaan internal dan memanggil orang tua atau wali. Keluarga tetap ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan anak.
Siswa tidak diposisikan sebagai objek yang harus dipermalukan. Satpol PP menjaga ketertiban di ruang publik, sedangkan proses pendidikan dikembalikan kepada sekolah dan keluarga.
Batas kewenangan setiap lembaga juga dipagari. Kekerasan atau perundungan yang mengandung unsur pidana akan dikoordinasikan dengan kepolisian dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Persoalan parkir dan lalu lintas diteruskan kepada Dinas Perhubungan atau Satlantas.
Rancangan kerja sama PANDAWA TASIK direncanakan berlaku selama satu tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Dokumen tersebut memang masih berupa rancangan. Namun, arah kebijakannya sudah terbaca. Satpol PP tidak hanya berdiri di hilir untuk menertibkan akibat, tetapi mulai bergerak ke hulu untuk mencegah penyebab.
Bila dijalankan secara ajek, PANDAWA TASIK berpeluang menjadi model pembinaan pelajar yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap teduh dalam memperlakukan anak.
Sebab, keberhasilan menjaga ketertiban tidak selalu ditandai oleh banyaknya siswa yang terjaring. Ukurannya justru terlihat ketika semakin sedikit anak yang harus dijemput dari jalanan karena sekolah, keluarga, dan pemerintah telah lebih dahulu hadir menjaga mereka. (NS/AS)
