ESDM Ungkap Tambang Resmi di Tasikmalaya Hanya Dua

lintaspriangan.comBERITA TASIKMALAYA. Data aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya akhirnya dibuka terang. Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengungkap bahwa tambang resmi di Tasikmalaya hingga saat ini hanya berjumlah dua perusahaan.

Kedua perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi itu yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti. Keduanya beroperasi di kawasan Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya. Di luar dua nama tersebut, aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah masuk kategori ilegal dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Izin Tambang Gratis, Tapi Legalitas Tetap Wajib

Narendra Surya menegaskan, keberadaan izin menjadi pembeda paling mendasar antara kegiatan tambang yang sah dan aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya. Menurut dia, penertiban terhadap penambangan tanpa izin tetap akan dilakukan agar tidak ada usaha yang berjalan di luar aturan, merusak lingkungan, atau berpotensi merugikan negara.

“Di Kota Tasikmalaya hanya ada dua perusahaan tambang yang resmi, yaitu PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti di wilayah Jalan Mangin. Di luar itu, aktivitas tambang tanpa izin resmi masuk kategori ilegal,” ujar Narendra, Rabu, 3 Juni 2026.

Narendra juga meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa mengurus izin tambang membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit. Ia menegaskan, proses pengajuan izin usaha pertambangan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Menurut dia, layanan publik terkait perizinan pertambangan justru dibuka lebar agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa memperoleh informasi secara mudah. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindari legalitas hanya karena menganggap izin tambang mahal.

“Perizinan itu tidak berbayar. Masyarakat atau pelaku usaha bisa datang dan mencari informasi. Justru kami ingin kegiatan usaha berjalan baik, benar, dan sesuai aturan,” kata Narendra.

Namun, gratisnya proses perizinan bukan berarti pemohon bisa bebas menjalankan tambang tanpa tanggung jawab. Ada sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi perusahaan, terutama menyangkut perlindungan lingkungan dan pemulihan lahan pascatambang.

Di sinilah letak pentingnya legalitas. Izin bukan sekadar kertas administrasi, melainkan pintu masuk pengawasan. Tanpa izin, pemerintah sulit memastikan apakah kegiatan penambangan dilakukan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan daya rusak bagi lingkungan sekitar.

Ada Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Narendra menjelaskan, setiap perusahaan tambang resmi wajib menyiapkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jaminan tersebut berupa dana yang disimpan di bank sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai.

Dana itu tidak hilang. Uang tetap berada di bank dan dapat dikembalikan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan. Mekanisme ini menjadi salah satu alasan mengapa izin tambang sangat penting.

“Uang itu tidak akan hilang, tetap berada di dalam bank. Jika perbaikan lingkungan sudah selesai, maka uang akan dikembalikan. Itu fungsi adanya perizinan,” jelas Narendra.

Menurutnya, jaminan reklamasi tambang menjadi instrumen pengendali agar perusahaan tidak hanya datang mengambil material, lalu meninggalkan lubang persoalan bagi warga dan pemerintah. Dengan jaminan itu, perusahaan memiliki tanggung jawab nyata untuk memperbaiki kembali area yang terdampak kegiatan usaha.

Narendra menambahkan, praktik tambang tanpa izin kerap menyulitkan pengawasan. Apalagi, ada aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan warga. Kondisi ini membuat penanganan tidak cukup hanya dilakukan oleh ESDM, tetapi membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan pelaku usaha.

Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan keselamatan kerja, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara. Karena itu, kegiatan tambang tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan usaha, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kepentingan publik.

ESDM Wilayah VI Tasikmalaya berharap keterbukaan data ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Pelaku usaha diminta mengurus perizinan secara benar. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jika menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan di luar perusahaan resmi.

Dengan data bahwa tambang resmi di Tasikmalaya hanya dua perusahaan, ruang pengawasan menjadi lebih jelas. Legalitas menjadi kunci agar investasi tetap berjalan, lingkungan tidak dikorbankan, dan sengkarut tambang ilegal bisa ditekan sejak dini. Bumi boleh digali, tetapi aturan jangan ikut dikubur. (DH/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Festival Literasi Ciamis 2026 Masuki Hari Kedua, Berlangsung hingga 24 September

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Festival Literasi Ciamis 2026 memasuki hari kedua...

Pemerintah Digital Ciamis 2026 Diukur lewat 35 Indikator

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Digital Ciamis memasuki skema evaluasi baru...

AKP Rd. Hasan Sadikin Jabat Kapolsek Cikajang, Patri Arsono Pindah ke Wanaraja

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. AKP Rd. Hasan Sadikin kini menjabat Kapolsek...

Kota Banjar Masuk 58 Daerah yang Replikasi SISGITA Tangsel

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. SISGITA Kota Banjar akan dikembangkan melalui...

Pemeriksaan TBC Tasikmalaya Disiapkan Pakai Usap Tenggorokan Mulai 2027

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemeriksaan TBC Tasikmalaya direncanakan menggunakan metode yang...

JAWA BARAT

Hibar Budaya Saung Kopi Hawwu Dimulai Hari Ini, Berlangsung Lima Hari di Kuningan

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Hibar Budaya Saung Kopi Hawwu mulai digelar...

Nikah Massal Kota Bandung Hari Ini, 10 Pasangan Dijadwalkan Akad di MPP

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 10 pasangan dijadwalkan mengikuti nikah...

Job Fair Online Depok Digelar Hari Ini, Sekitar 15 Perusahaan Ikut

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Job fair online Depok digelar...

5 Peristiwa Jawa Barat: King Kobra, Temuan Kerangka di Kuningan hingga Duka Sepak Bola

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Sejumlah peristiwa Jawa Barat terjadi...

Demplot Ubi Jalar Kuningan Naikkan Panen dari 3,5 Ton Jadi 6,3 Ton per 100 Bata

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Penerapan demplot ubi jalar di Desa Linggamekar,...

Lulusan SMK Jabar Didorong Terhubung Langsung ke Perusahaan

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong...

Sumur Bor Majalengka Layani 3.599 Warga di Empat Desa Saat Kemarau

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Empat sumur bor Majalengka kini melayani...

Kebakaran Lahan Purwakarta, Api di Sindangpanon Dipadamkan Polisi dan Warga

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Kebakaran lahan Purwakarta terjadi di kawasan Kampung...

Olahraga

Popular Categories