lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Data aktivitas pertambangan di Kota Tasikmalaya akhirnya dibuka terang. Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengungkap bahwa tambang resmi di Tasikmalaya hingga saat ini hanya berjumlah dua perusahaan.
Kedua perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi itu yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti. Keduanya beroperasi di kawasan Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya. Di luar dua nama tersebut, aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah masuk kategori ilegal dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Izin Tambang Gratis, Tapi Legalitas Tetap Wajib
Narendra Surya menegaskan, keberadaan izin menjadi pembeda paling mendasar antara kegiatan tambang yang sah dan aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya. Menurut dia, penertiban terhadap penambangan tanpa izin tetap akan dilakukan agar tidak ada usaha yang berjalan di luar aturan, merusak lingkungan, atau berpotensi merugikan negara.
“Di Kota Tasikmalaya hanya ada dua perusahaan tambang yang resmi, yaitu PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti di wilayah Jalan Mangin. Di luar itu, aktivitas tambang tanpa izin resmi masuk kategori ilegal,” ujar Narendra, Rabu, 3 Juni 2026.
Narendra juga meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa mengurus izin tambang membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit. Ia menegaskan, proses pengajuan izin usaha pertambangan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Menurut dia, layanan publik terkait perizinan pertambangan justru dibuka lebar agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa memperoleh informasi secara mudah. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindari legalitas hanya karena menganggap izin tambang mahal.
“Perizinan itu tidak berbayar. Masyarakat atau pelaku usaha bisa datang dan mencari informasi. Justru kami ingin kegiatan usaha berjalan baik, benar, dan sesuai aturan,” kata Narendra.
Namun, gratisnya proses perizinan bukan berarti pemohon bisa bebas menjalankan tambang tanpa tanggung jawab. Ada sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi perusahaan, terutama menyangkut perlindungan lingkungan dan pemulihan lahan pascatambang.
Di sinilah letak pentingnya legalitas. Izin bukan sekadar kertas administrasi, melainkan pintu masuk pengawasan. Tanpa izin, pemerintah sulit memastikan apakah kegiatan penambangan dilakukan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan daya rusak bagi lingkungan sekitar.
Ada Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Narendra menjelaskan, setiap perusahaan tambang resmi wajib menyiapkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jaminan tersebut berupa dana yang disimpan di bank sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai.
Dana itu tidak hilang. Uang tetap berada di bank dan dapat dikembalikan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan. Mekanisme ini menjadi salah satu alasan mengapa izin tambang sangat penting.
“Uang itu tidak akan hilang, tetap berada di dalam bank. Jika perbaikan lingkungan sudah selesai, maka uang akan dikembalikan. Itu fungsi adanya perizinan,” jelas Narendra.
Menurutnya, jaminan reklamasi tambang menjadi instrumen pengendali agar perusahaan tidak hanya datang mengambil material, lalu meninggalkan lubang persoalan bagi warga dan pemerintah. Dengan jaminan itu, perusahaan memiliki tanggung jawab nyata untuk memperbaiki kembali area yang terdampak kegiatan usaha.
Narendra menambahkan, praktik tambang tanpa izin kerap menyulitkan pengawasan. Apalagi, ada aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan warga. Kondisi ini membuat penanganan tidak cukup hanya dilakukan oleh ESDM, tetapi membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan pelaku usaha.
Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan keselamatan kerja, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara. Karena itu, kegiatan tambang tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan usaha, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kepentingan publik.
ESDM Wilayah VI Tasikmalaya berharap keterbukaan data ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Pelaku usaha diminta mengurus perizinan secara benar. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jika menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan di luar perusahaan resmi.
Dengan data bahwa tambang resmi di Tasikmalaya hanya dua perusahaan, ruang pengawasan menjadi lebih jelas. Legalitas menjadi kunci agar investasi tetap berjalan, lingkungan tidak dikorbankan, dan sengkarut tambang ilegal bisa ditekan sejak dini. Bumi boleh digali, tetapi aturan jangan ikut dikubur. (DH/AS)
























