Pemkab Ciamis Perketat Pengawasan Sampah

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar kebersihan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), warga yang nekat membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang ditentukan kini terancam sanksi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 40 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal hingga Rp50 juta.

Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno mengatakan, kebijakan diambil untuk memutus rantai kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan di bahu jalan protokol.

- Advertisement -

​”Kami tidak segan memberikan sanksi. Pengawasan berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penumpukan sampah di ruang publik yang merusak estetika kota,” katanya, Rabu (08/04/2026).

DPRKPLH Kabupaten Ciamis juga resmi juga resmi memberlakukan aturan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.

Dalam surat edaran tersebut warga diharuskan menyediakan tempat sampah di depan rumah dan hanya boleh membuang sampah ke TPS komunal pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Dijelaskannya, pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar, tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan. Warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“Pembuangan sampah ke TPS komunal hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,” jelasnya.

Menurut Giyatno, pengaturan tersebut disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.Sampah yang dibuang tidak sesuai waktu, akan menumpuk dan menimbulkan bau.

“Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” ungkapnya.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Bupati Ciamis Prioritaskan Pelayanan Publik

Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, untuk itu Giyatno mengajak kepada masyarakat agar terlibat aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran pembuangan sampah di lingkungan masing-masing.

Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan kesadaran akan kebersihan menjadi budaya kolektif yang kuat di Kabupaten Ciamis.

“Ini adalah gerakan bersama. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada yang membuang sampah di trotoar atau saluran air,” ungkap Giyatno.

​Langkah ini merupakan bagian dari visi “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” yang diusung Bupati Herdiat Sunarya, untuk menciptakan tata kelola kota yang tidak hanya sehat, tetapi juga bersih dan nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal. (ID)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Festival Payung Geulis 2026 Digelar 30–31 Oktober di Taman Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Festival Payung Geulis 2026 dijadwalkan berlangsung...

24 Atlet SD Ciamis Ikuti Invitasi Olahraga Tradisional Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 24 siswa sekolah dasar (SD)...

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

180 Guru dan Siswa SMK LPT Ciamis Tak Terima Jatah MBG, Ini Kata Pihak Dapur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS, LINTASPRIANGAN.COM – Sebanyak 180 guru...

Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 Tembus 15 Besar, Mampukah Melompat dari Peringkat ke-23?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 adalah...

JAWA BARAT

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Futsal Kota Cirebon Hadapi Kabupaten Bandung, Misi Emas Dimulai dari Laga Pembuka PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. LINTAS PRIANGAN – Futsal Kota Cirebon...

Olahraga

Kategori Populer